<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Sekadar Kewajiban Tahunan, Ini Alokasi Penerimaan PKB di Jakarta</title><description>Pembayaran PKB yang dilakukan setiap tahun itu, ada bagian yang dialokasikan untuk mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/11/3246848/tak-sekadar-kewajiban-tahunan-ini-alokasi-penerimaan-pkb-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/11/3246848/tak-sekadar-kewajiban-tahunan-ini-alokasi-penerimaan-pkb-di-jakarta"/><item><title>Tak Sekadar Kewajiban Tahunan, Ini Alokasi Penerimaan PKB di Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/11/3246848/tak-sekadar-kewajiban-tahunan-ini-alokasi-penerimaan-pkb-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/11/3246848/tak-sekadar-kewajiban-tahunan-ini-alokasi-penerimaan-pkb-di-jakarta</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2026 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Anindita Trinoviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/09/11/3246848/bapenda_pkb-Zm0g_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: dok Magnific/topntp26)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/09/11/3246848/bapenda_pkb-Zm0g_large.jpg</image><title>Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: dok Magnific/topntp26)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), wajib pajak kerap kali bertanya-tanya untuk apa alokasinya. Apalagi, membayar PKB menjadi suatu kewajiban rutin bagi pemilik dan/atau penguasa kendaraan bermotor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ternyata, pembayaran yang dilakukan setiap tahun itu, ada bagian yang dialokasikan untuk mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di DKI Jakarta, ketentuan mengenai pemanfaatan hasil penerimaan PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 65 ayat (1) aturan tersebut, hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.&#13;
&#13;
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembayaran PKB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan. Sebagian penerimaannya juga memiliki keterkaitan dengan penyediaan infrastruktur dan layanan transportasi yang digunakan masyarakat sehari-hari.&#13;
&#13;
Pemanfaatan Pajak Kendaraan Bermotor&#13;
&#13;
Adapun,&amp;nbsp; pengalokasian sebagian penerimaan PKB diarahkan pada dua kebutuhan utama, yaitu pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.&#13;
&#13;
Pembangunan dan pemeliharaan jalan dibutuhkan untuk mendukung tersedianya infrastruktur yang dapat menunjang aktivitas masyarakat. Sementara itu, peningkatan moda dan sarana transportasi umum menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan mobilitas publik. Artinya, di balik setiap kewajiban PKB yang dipenuhi masyarakat, terdapat kontribusi terhadap penerimaan daerah yang kemudian dikelola untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bapenda DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Meski demikian, hubungan antara satu pembayaran pajak dengan satu fasilitas tertentu tidak selalu dapat dilihat secara langsung,&amp;rdquo; ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerimaan pajak daerah dikelola melalui mekanisme anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan penerimaan daerah.&#13;
&#13;
Dalam sebuah kota dengan tingkat mobilitas tinggi seperti Jakarta, penerimaan daerah berperan dalam mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat kepatuhan masyarakat, semakin terjaga pula sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan daerah.&#13;
&#13;
Bagi pemilik kendaraan, memastikan PKB dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan juga menjadi bagian dari tertib administrasi. Dengan memenuhi kewajiban tepat waktu, masyarakat tidak hanya menjaga kepatuhan atas kendaraan yang dimiliki, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap penerimaan daerah.&#13;
&#13;
Pembayaran PKB bukan sekadar kewajiban tahunan. Di baliknya terdapat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah, termasuk untuk mendukung infrastruktur jalan serta moda dan sarana transportasi umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat jutaan pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya, kontribusi yang terkumpul menjadi bagian dari sumber daya yang membantu Jakarta terus bergerak.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), wajib pajak kerap kali bertanya-tanya untuk apa alokasinya. Apalagi, membayar PKB menjadi suatu kewajiban rutin bagi pemilik dan/atau penguasa kendaraan bermotor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ternyata, pembayaran yang dilakukan setiap tahun itu, ada bagian yang dialokasikan untuk mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di DKI Jakarta, ketentuan mengenai pemanfaatan hasil penerimaan PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 65 ayat (1) aturan tersebut, hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.&#13;
&#13;
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembayaran PKB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan. Sebagian penerimaannya juga memiliki keterkaitan dengan penyediaan infrastruktur dan layanan transportasi yang digunakan masyarakat sehari-hari.&#13;
&#13;
Pemanfaatan Pajak Kendaraan Bermotor&#13;
&#13;
Adapun,&amp;nbsp; pengalokasian sebagian penerimaan PKB diarahkan pada dua kebutuhan utama, yaitu pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.&#13;
&#13;
Pembangunan dan pemeliharaan jalan dibutuhkan untuk mendukung tersedianya infrastruktur yang dapat menunjang aktivitas masyarakat. Sementara itu, peningkatan moda dan sarana transportasi umum menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan mobilitas publik. Artinya, di balik setiap kewajiban PKB yang dipenuhi masyarakat, terdapat kontribusi terhadap penerimaan daerah yang kemudian dikelola untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bapenda DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Meski demikian, hubungan antara satu pembayaran pajak dengan satu fasilitas tertentu tidak selalu dapat dilihat secara langsung,&amp;rdquo; ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerimaan pajak daerah dikelola melalui mekanisme anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan penerimaan daerah.&#13;
&#13;
Dalam sebuah kota dengan tingkat mobilitas tinggi seperti Jakarta, penerimaan daerah berperan dalam mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat kepatuhan masyarakat, semakin terjaga pula sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan daerah.&#13;
&#13;
Bagi pemilik kendaraan, memastikan PKB dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan juga menjadi bagian dari tertib administrasi. Dengan memenuhi kewajiban tepat waktu, masyarakat tidak hanya menjaga kepatuhan atas kendaraan yang dimiliki, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap penerimaan daerah.&#13;
&#13;
Pembayaran PKB bukan sekadar kewajiban tahunan. Di baliknya terdapat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah, termasuk untuk mendukung infrastruktur jalan serta moda dan sarana transportasi umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat jutaan pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya, kontribusi yang terkumpul menjadi bagian dari sumber daya yang membantu Jakarta terus bergerak.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
