<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol</title><description>Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendapat tugas sebagai pengampu ekosistem ojek online (ojol)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/320/3246825/menteri-umkm-kawal-perjanjian-driver-dan-aplikator-di-perpres-ojol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/320/3246825/menteri-umkm-kawal-perjanjian-driver-dan-aplikator-di-perpres-ojol"/><item><title>Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/320/3246825/menteri-umkm-kawal-perjanjian-driver-dan-aplikator-di-perpres-ojol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/320/3246825/menteri-umkm-kawal-perjanjian-driver-dan-aplikator-di-perpres-ojol</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2026 09:34 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/09/320/3246825/ojek_online-PEJt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/09/320/3246825/ojek_online-PEJt_large.jpg</image><title>Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendapat tugas sebagai pengampu ekosistem ojek online (ojol) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.&#13;
&#13;
Maman mengatakan, kementeriannya akan mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Menurutnya, perjanjian tersebut menjadi kunci untuk menjabarkan ketentuan dalam Perpres.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online,&amp;rdquo; kata Maman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
Maman mengatakan, Perpres tersebut disusun untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online. Aturan itu kini tidak hanya mencakup pengangkutan orang, tetapi juga barang dan makanan.&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, pemerintah telah membahas aturan tersebut dengan aplikator dan pengemudi ojol. Dia berharap kebijakan itu memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem, termasuk merchant dan pelaku UMKM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara pengaturan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun pengangkutan barang dan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan sinkron, tiga kementerian tersebut juga akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang diketuai Maman sebagai Menteri UMKM.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendapat tugas sebagai pengampu ekosistem ojek online (ojol) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.&#13;
&#13;
Maman mengatakan, kementeriannya akan mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Menurutnya, perjanjian tersebut menjadi kunci untuk menjabarkan ketentuan dalam Perpres.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online,&amp;rdquo; kata Maman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
Maman mengatakan, Perpres tersebut disusun untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online. Aturan itu kini tidak hanya mencakup pengangkutan orang, tetapi juga barang dan makanan.&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, pemerintah telah membahas aturan tersebut dengan aplikator dan pengemudi ojol. Dia berharap kebijakan itu memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem, termasuk merchant dan pelaku UMKM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara pengaturan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun pengangkutan barang dan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan sinkron, tiga kementerian tersebut juga akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang diketuai Maman sebagai Menteri UMKM.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
