<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bea Cukai Targetkan Cukai MBDK Berlaku Semester II-2027, Target Penerimaan Tembus Rp1,7 Triliun</title><description>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membidik pemberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat mulai dieksekusi pada Semester II-2027. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan penyusunan kerangka regulasi pendukung.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/320/3246948/bea-cukai-targetkan-cukai-mbdk-berlaku-semester-ii-2027-target-penerimaan-tembus-rp1-7-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/320/3246948/bea-cukai-targetkan-cukai-mbdk-berlaku-semester-ii-2027-target-penerimaan-tembus-rp1-7-triliun"/><item><title>Bea Cukai Targetkan Cukai MBDK Berlaku Semester II-2027, Target Penerimaan Tembus Rp1,7 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/320/3246948/bea-cukai-targetkan-cukai-mbdk-berlaku-semester-ii-2027-target-penerimaan-tembus-rp1-7-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/09/320/3246948/bea-cukai-targetkan-cukai-mbdk-berlaku-semester-ii-2027-target-penerimaan-tembus-rp1-7-triliun</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2026 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/09/320/3246948/dirjen_bea_cukai-Zy18_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/09/320/3246948/dirjen_bea_cukai-Zy18_large.jpeg</image><title>Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membidik pemberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat mulai dieksekusi pada Semester II-2027. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan penyusunan kerangka regulasi pendukung.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan bahwa rencana eksekusi cukai MBDK telah masuk dalam penafsiran potensi penerimaan negara pada Undang-Undang APBN 2027 dengan patokan target penerimaan sebesar Rp1,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp 1,7 triliun,&amp;quot; ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).&#13;
&#13;
Kendati target penerimaan telah dipatok, Djaka menegaskan bahwa pemerintah masih memerlukan penuntasan aturan pelaksana sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan secara efektif di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027,&amp;quot; kata Djaka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai besaran tarif cukai MBDK yang akan dibebankan kepada industri, pemerintah menyatakan belum mengambil keputusan final.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Djaka menyebutkan bahwa formulasi serta besaran skema tarif saat ini masih dikaji dan dibahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membidik pemberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat mulai dieksekusi pada Semester II-2027. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan penyusunan kerangka regulasi pendukung.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan bahwa rencana eksekusi cukai MBDK telah masuk dalam penafsiran potensi penerimaan negara pada Undang-Undang APBN 2027 dengan patokan target penerimaan sebesar Rp1,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp 1,7 triliun,&amp;quot; ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).&#13;
&#13;
Kendati target penerimaan telah dipatok, Djaka menegaskan bahwa pemerintah masih memerlukan penuntasan aturan pelaksana sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan secara efektif di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027,&amp;quot; kata Djaka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai besaran tarif cukai MBDK yang akan dibebankan kepada industri, pemerintah menyatakan belum mengambil keputusan final.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Djaka menyebutkan bahwa formulasi serta besaran skema tarif saat ini masih dikaji dan dibahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
