<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BSU 2026 Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini 8 Fakta dan Kapan Cair</title><description>Program tersebut ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/10/320/3246579/bsu-2026-rp900-000-untuk-13-3-juta-pekerja-ini-8-fakta-dan-kapan-cair</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/10/320/3246579/bsu-2026-rp900-000-untuk-13-3-juta-pekerja-ini-8-fakta-dan-kapan-cair"/><item><title>BSU 2026 Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini 8 Fakta dan Kapan Cair</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/10/320/3246579/bsu-2026-rp900-000-untuk-13-3-juta-pekerja-ini-8-fakta-dan-kapan-cair</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/10/320/3246579/bsu-2026-rp900-000-untuk-13-3-juta-pekerja-ini-8-fakta-dan-kapan-cair</guid><pubDate>Sabtu 10 Oktober 2026 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/08/320/3246579/bsu-DVle_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/08/320/3246579/bsu-DVle_large.jpg</image><title>Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Program tersebut ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.&#13;
&#13;
Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi kriteria penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.&#13;
&#13;
Rencana pemberian BSU tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Berikut sejumlah fakta penting mengenai BSU 2026 yang perlu diketahui pekerja.&#13;
&#13;
1. Pemerintah Siapkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja&#13;
&#13;
Pemerintah akan kembali memberikan BSU kepada pekerja pada kuartal IV 2026.&#13;
&#13;
Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai hampir Rp12 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,&amp;rdquo; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci kriteria pekerja yang nantinya berhak menerima BSU.&#13;
&#13;
2. Setiap Pekerja Mendapat Rp900.000&#13;
&#13;
Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.&#13;
&#13;
Namun, pemerintah berencana menyalurkan bantuan tersebut sekaligus untuk periode tiga bulan. Dengan demikian, penerima akan memperoleh total Rp900.000.&#13;
&#13;
Rinciannya:&#13;
&#13;
Oktober 2026: Rp300.000&#13;
&#13;
November 2026: Rp300.000&#13;
&#13;
Desember 2026: Rp300.000&#13;
&#13;
Total: Rp900.000&#13;
&#13;
Artinya, penerima tidak menerima Rp300.000 setiap bulan secara terpisah jika skema penyaluran sekaligus tiga bulan tersebut diterapkan.&#13;
&#13;
3. BSU Berlaku untuk Periode Oktober-Desember 2026&#13;
&#13;
BSU yang disiapkan pemerintah ditujukan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.&#13;
&#13;
Meski periode bantuan sudah disebutkan, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan kepada masyarakat.&#13;
&#13;
Karena itu, pekerja masih perlu menunggu informasi resmi mengenai kapan dana mulai disalurkan.&#13;
&#13;
4. Jadwal Pencairan Belum Diumumkan&#13;
&#13;
Salah satu hal yang paling banyak ditunggu pekerja adalah jadwal pencairan BSU 2026.&#13;
&#13;
Hingga informasi terakhir yang disampaikan pemerintah, tanggal pencairan belum ditetapkan secara resmi.&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat menunggu pengumuman lebih lanjut melalui kanal resmi pemerintah.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai tanggal pencairan yang beredar di media sosial apabila belum berasal dari kanal resmi pemerintah.&#13;
&#13;
5. Pemerintah Masih Menyiapkan Regulasi&#13;
&#13;
Pencairan BSU 2026 belum dapat langsung dilakukan karena pemerintah masih menyiapkan sejumlah aturan pelaksanaan.&#13;
&#13;
Airlangga mengatakan pemerintah perlu mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta sejumlah ketentuan lainnya sebelum program tersebut diberlakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,&amp;rdquo; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Artinya, kepastian mengenai mekanisme dan waktu pencairan masih menunggu penyelesaian regulasi pemerintah.&#13;
&#13;
6. Kriteria Penerima Masih Menunggu Pengumuman&#13;
&#13;
Pemerintah telah menyebut jumlah calon penerima BSU, yakni 13,3 juta pekerja. Namun, kriteria penerima belum dijelaskan secara terperinci dalam pengumuman tersebut.&#13;
&#13;
Karena itu, pekerja belum dapat memastikan apakah dirinya termasuk penerima BSU 2026 hanya berdasarkan status sebagai pekerja.&#13;
&#13;
Informasi mengenai syarat, kriteria, serta mekanisme pengecekan penerima masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.&#13;
&#13;
7. Anggaran BSU Hampir Rp12 Triliun&#13;
&#13;
Program BSU 2026 diperkirakan membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun.&#13;
&#13;
Jika dihitung berdasarkan total bantuan Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja, nilai penyaluran kepada penerima mencapai sekitar Rp11,97 triliun.&#13;
&#13;
Angka tersebut sejalan dengan perkiraan kebutuhan anggaran yang disampaikan Airlangga.&#13;
&#13;
8. Jangan Terkecoh Informasi Palsu soal BSU&#13;
&#13;
Karena jadwal pencairan dan kriteria penerima belum diumumkan secara lengkap, pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan pemerintah.&#13;
&#13;
Masyarakat disarankan menunggu informasi mengenai BSU melalui kanal resmi pemerintah, terutama Kemnaker.&#13;
&#13;
Pekerja juga sebaiknya tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, atau informasi perbankan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pencairan BSU.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Program tersebut ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.&#13;
&#13;
Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi kriteria penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.&#13;
&#13;
Rencana pemberian BSU tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Berikut sejumlah fakta penting mengenai BSU 2026 yang perlu diketahui pekerja.&#13;
&#13;
1. Pemerintah Siapkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja&#13;
&#13;
Pemerintah akan kembali memberikan BSU kepada pekerja pada kuartal IV 2026.&#13;
&#13;
Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai hampir Rp12 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,&amp;rdquo; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci kriteria pekerja yang nantinya berhak menerima BSU.&#13;
&#13;
2. Setiap Pekerja Mendapat Rp900.000&#13;
&#13;
Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.&#13;
&#13;
Namun, pemerintah berencana menyalurkan bantuan tersebut sekaligus untuk periode tiga bulan. Dengan demikian, penerima akan memperoleh total Rp900.000.&#13;
&#13;
Rinciannya:&#13;
&#13;
Oktober 2026: Rp300.000&#13;
&#13;
November 2026: Rp300.000&#13;
&#13;
Desember 2026: Rp300.000&#13;
&#13;
Total: Rp900.000&#13;
&#13;
Artinya, penerima tidak menerima Rp300.000 setiap bulan secara terpisah jika skema penyaluran sekaligus tiga bulan tersebut diterapkan.&#13;
&#13;
3. BSU Berlaku untuk Periode Oktober-Desember 2026&#13;
&#13;
BSU yang disiapkan pemerintah ditujukan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.&#13;
&#13;
Meski periode bantuan sudah disebutkan, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan kepada masyarakat.&#13;
&#13;
Karena itu, pekerja masih perlu menunggu informasi resmi mengenai kapan dana mulai disalurkan.&#13;
&#13;
4. Jadwal Pencairan Belum Diumumkan&#13;
&#13;
Salah satu hal yang paling banyak ditunggu pekerja adalah jadwal pencairan BSU 2026.&#13;
&#13;
Hingga informasi terakhir yang disampaikan pemerintah, tanggal pencairan belum ditetapkan secara resmi.&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat menunggu pengumuman lebih lanjut melalui kanal resmi pemerintah.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai tanggal pencairan yang beredar di media sosial apabila belum berasal dari kanal resmi pemerintah.&#13;
&#13;
5. Pemerintah Masih Menyiapkan Regulasi&#13;
&#13;
Pencairan BSU 2026 belum dapat langsung dilakukan karena pemerintah masih menyiapkan sejumlah aturan pelaksanaan.&#13;
&#13;
Airlangga mengatakan pemerintah perlu mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta sejumlah ketentuan lainnya sebelum program tersebut diberlakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,&amp;rdquo; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Artinya, kepastian mengenai mekanisme dan waktu pencairan masih menunggu penyelesaian regulasi pemerintah.&#13;
&#13;
6. Kriteria Penerima Masih Menunggu Pengumuman&#13;
&#13;
Pemerintah telah menyebut jumlah calon penerima BSU, yakni 13,3 juta pekerja. Namun, kriteria penerima belum dijelaskan secara terperinci dalam pengumuman tersebut.&#13;
&#13;
Karena itu, pekerja belum dapat memastikan apakah dirinya termasuk penerima BSU 2026 hanya berdasarkan status sebagai pekerja.&#13;
&#13;
Informasi mengenai syarat, kriteria, serta mekanisme pengecekan penerima masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.&#13;
&#13;
7. Anggaran BSU Hampir Rp12 Triliun&#13;
&#13;
Program BSU 2026 diperkirakan membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun.&#13;
&#13;
Jika dihitung berdasarkan total bantuan Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja, nilai penyaluran kepada penerima mencapai sekitar Rp11,97 triliun.&#13;
&#13;
Angka tersebut sejalan dengan perkiraan kebutuhan anggaran yang disampaikan Airlangga.&#13;
&#13;
8. Jangan Terkecoh Informasi Palsu soal BSU&#13;
&#13;
Karena jadwal pencairan dan kriteria penerima belum diumumkan secara lengkap, pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan pemerintah.&#13;
&#13;
Masyarakat disarankan menunggu informasi mengenai BSU melalui kanal resmi pemerintah, terutama Kemnaker.&#13;
&#13;
Pekerja juga sebaiknya tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, atau informasi perbankan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pencairan BSU.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
