<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Punya Excavator atau Bulldozer? Ini Hitungan Tarif Pajaknya</title><description>Apabila nilai jual alat berat mencapai Rp1 miliar, besaran pajak yang dihitung berdasarkan nilai tersebut mencapai Rp2 juta&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/10/320/3247102/punya-excavator-atau-bulldozer-ini-hitungan-tarif-pajaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/10/320/3247102/punya-excavator-atau-bulldozer-ini-hitungan-tarif-pajaknya"/><item><title>Punya Excavator atau Bulldozer? Ini Hitungan Tarif Pajaknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/10/320/3247102/punya-excavator-atau-bulldozer-ini-hitungan-tarif-pajaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/10/320/3247102/punya-excavator-atau-bulldozer-ini-hitungan-tarif-pajaknya</guid><pubDate>Sabtu 10 Oktober 2026 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/10/320/3247102/pajak_alat_berat-Jetv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masyarakat yang memiliki excavator, bulldozer, crane, wheel loader, dan alat berat lainnya perlu mengetahui kewajiban Pajak Alat Berat. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/10/320/3247102/pajak_alat_berat-Jetv_large.jpg</image><title>Masyarakat yang memiliki excavator, bulldozer, crane, wheel loader, dan alat berat lainnya perlu mengetahui kewajiban Pajak Alat Berat. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang memiliki excavator, bulldozer, crane, wheel loader, dan alat berat lainnya perlu mengetahui kewajiban Pajak Alat Berat (PAB). Pajak ini dikenakan dengan tarif 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Dengan demikian, apabila nilai jual alat berat mencapai Rp1 miliar, besaran pajak yang dihitung berdasarkan nilai tersebut mencapai Rp2 juta.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan PAB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemilik dan/atau pihak yang menguasai alat berat perlu memahami kewajiban Pajak Alat Berat, termasuk dasar pengenaan, tarif, serta mekanisme pembayarannya. Dengan memahami ketentuan tersebut, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,&amp;rdquo; ujar Morris, Sabtu (10/10/2026).&#13;
&#13;
PAB dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Pajak ini berbeda dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena alat berat memiliki karakteristik, fungsi, dan penggunaan yang berbeda dari kendaraan bermotor pada umumnya.&#13;
&#13;
Excavator, bulldozer, crane, dan wheel loader, misalnya, digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari konstruksi dan pembangunan infrastruktur hingga perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Alat-alat tersebut dirancang untuk melakukan pekerjaan khusus, seperti menggali tanah, meratakan lahan, mengangkat beban berat, dan memindahkan material.&#13;
&#13;
Cara menghitung Pajak Alat Berat&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Nilai tersebut ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan daerah.&#13;
&#13;
Adapun tarif PAB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,2 persen dari NJAB. Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan nilai jual alat berat dengan tarif pajak tersebut.&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila suatu alat berat memiliki NJAB sebesar Rp1 miliar, penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
Rp1.000.000.000 &amp;times; 0,2 persen = Rp2.000.000.&#13;
&#13;
Dengan demikian, besaran PAB berdasarkan ilustrasi tersebut adalah Rp2 juta. Nilai ini merupakan simulasi penghitungan, sedangkan besaran pajak yang sebenarnya mengikuti NJAB yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Siapa yang wajib membayar?&#13;
&#13;
Subjek sekaligus wajib pajak PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Artinya, perusahaan maupun perorangan yang memenuhi kriteria tersebut perlu memperhatikan kewajiban PAB sesuai ketentuan perpajakan daerah.&#13;
&#13;
Meski demikian, tidak seluruh kepemilikan atau penguasaan alat berat otomatis dikenai PAB. Peraturan yang berlaku mengatur pengecualian bagi alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pihak tertentu, antara lain pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pihak tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Karena itu, penentuan kewajiban pajak perlu memperhatikan status kepemilikan atau penguasaan alat berat serta ketentuan pengecualian yang berlaku.&#13;
&#13;
Pajak terutang untuk 12 bulan&#13;
&#13;
PAB terutang sejak seseorang atau badan secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat. Pajak tersebut dikenakan untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak juga dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai persyaratan yang ditetapkan. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025.&#13;
&#13;
Ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dapat menjadi relevan, antara lain, ketika terjadi keadaan kahar yang menyebabkan periode kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tidak berlangsung selama 12 bulan penuh, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.&#13;
&#13;
Morris mengingatkan, pemahaman terhadap ketentuan PAB penting bagi pemilik dan penguasa alat berat agar dapat memperhitungkan kewajiban pajak secara tepat serta menjaga tertib administrasi dalam menjalankan kegiatan usaha.&#13;
&#13;
Dengan memahami tarif, dasar pengenaan, dan ketentuan pembayaran PAB, pemilik maupun penguasa alat berat di DKI Jakarta diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang memiliki excavator, bulldozer, crane, wheel loader, dan alat berat lainnya perlu mengetahui kewajiban Pajak Alat Berat (PAB). Pajak ini dikenakan dengan tarif 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Dengan demikian, apabila nilai jual alat berat mencapai Rp1 miliar, besaran pajak yang dihitung berdasarkan nilai tersebut mencapai Rp2 juta.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan PAB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemilik dan/atau pihak yang menguasai alat berat perlu memahami kewajiban Pajak Alat Berat, termasuk dasar pengenaan, tarif, serta mekanisme pembayarannya. Dengan memahami ketentuan tersebut, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,&amp;rdquo; ujar Morris, Sabtu (10/10/2026).&#13;
&#13;
PAB dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Pajak ini berbeda dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena alat berat memiliki karakteristik, fungsi, dan penggunaan yang berbeda dari kendaraan bermotor pada umumnya.&#13;
&#13;
Excavator, bulldozer, crane, dan wheel loader, misalnya, digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari konstruksi dan pembangunan infrastruktur hingga perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Alat-alat tersebut dirancang untuk melakukan pekerjaan khusus, seperti menggali tanah, meratakan lahan, mengangkat beban berat, dan memindahkan material.&#13;
&#13;
Cara menghitung Pajak Alat Berat&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Nilai tersebut ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan daerah.&#13;
&#13;
Adapun tarif PAB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,2 persen dari NJAB. Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan nilai jual alat berat dengan tarif pajak tersebut.&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila suatu alat berat memiliki NJAB sebesar Rp1 miliar, penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
Rp1.000.000.000 &amp;times; 0,2 persen = Rp2.000.000.&#13;
&#13;
Dengan demikian, besaran PAB berdasarkan ilustrasi tersebut adalah Rp2 juta. Nilai ini merupakan simulasi penghitungan, sedangkan besaran pajak yang sebenarnya mengikuti NJAB yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Siapa yang wajib membayar?&#13;
&#13;
Subjek sekaligus wajib pajak PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Artinya, perusahaan maupun perorangan yang memenuhi kriteria tersebut perlu memperhatikan kewajiban PAB sesuai ketentuan perpajakan daerah.&#13;
&#13;
Meski demikian, tidak seluruh kepemilikan atau penguasaan alat berat otomatis dikenai PAB. Peraturan yang berlaku mengatur pengecualian bagi alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pihak tertentu, antara lain pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pihak tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Karena itu, penentuan kewajiban pajak perlu memperhatikan status kepemilikan atau penguasaan alat berat serta ketentuan pengecualian yang berlaku.&#13;
&#13;
Pajak terutang untuk 12 bulan&#13;
&#13;
PAB terutang sejak seseorang atau badan secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat. Pajak tersebut dikenakan untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak juga dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai persyaratan yang ditetapkan. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025.&#13;
&#13;
Ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dapat menjadi relevan, antara lain, ketika terjadi keadaan kahar yang menyebabkan periode kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tidak berlangsung selama 12 bulan penuh, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.&#13;
&#13;
Morris mengingatkan, pemahaman terhadap ketentuan PAB penting bagi pemilik dan penguasa alat berat agar dapat memperhitungkan kewajiban pajak secara tepat serta menjaga tertib administrasi dalam menjalankan kegiatan usaha.&#13;
&#13;
Dengan memahami tarif, dasar pengenaan, dan ketentuan pembayaran PAB, pemilik maupun penguasa alat berat di DKI Jakarta diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
