<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri Buka Suara soal Gaji ASN Lewat Kopdes</title><description>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal menanggapi usulan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/12/320/3247455/kemendagri-buka-suara-soal-gaji-asn-lewat-kopdes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/12/320/3247455/kemendagri-buka-suara-soal-gaji-asn-lewat-kopdes"/><item><title>Kemendagri Buka Suara soal Gaji ASN Lewat Kopdes</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/12/320/3247455/kemendagri-buka-suara-soal-gaji-asn-lewat-kopdes</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/12/320/3247455/kemendagri-buka-suara-soal-gaji-asn-lewat-kopdes</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2026 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/12/320/3247455/pns-2cvS_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji PNS Lewat Kopdes (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/12/320/3247455/pns-2cvS_large.jpeg</image><title>Gaji PNS Lewat Kopdes (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal menanggapi usulan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.&#13;
&#13;
Dikatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian karena dinilai membutuhkan kesiapan kelembagaan dan perubahan sistem penggajian yang cukup signifikan.&#13;
&#13;
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menekankan perlunya kesiapan Kopdes Merah Putih sebelum menerapkan skema penyaluran gaji ASN melalui koperasi.&#13;
&#13;
Menurutnya, selama ini penyaluran gaji ASN telah berjalan melalui sejumlah perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita selama ini kan sudah berjalan, ya, melalui ada yang Himbara, ada yang BPD juga, ya, gitu. Jadi, perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes-Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan, kan itu penting, ya. Karena ini kan menyangkut dapur dari ASN ini semua,&amp;quot; kata Bima Arya, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait usulan tersebut. Namun, hingga kini pemerintah masih melakukan kajian secara hati-hati sebelum mengambil keputusan.&#13;
&#13;
Bim Arya menilai, pengalihan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi bukan persoalan sederhana karena akan berdampak pada perubahan sistem yang cukup besar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih kita kaji. Ya, kita matangkan dulu lah. Kita kaji secara hati-hati karena ini kan bukan hal yang sederhana. Bukan hal sederhana dan terjadi perubahan sistem yang cukup signifikan, ya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN yang berjalan selama ini tidak mengalami kendala. Terkait latar belakang munculnya usulan tersebut, ia menduga langkah itu bertujuan memperkuat peran dan pemberdayaan koperasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya mungkin untuk penguatan, pemberdayaan koperasi juga mungkin, ya. Tapi kan perlu kita kaji. Semuanya perlu kita kaji lebih hati-hatilah, ya.,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal menanggapi usulan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.&#13;
&#13;
Dikatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian karena dinilai membutuhkan kesiapan kelembagaan dan perubahan sistem penggajian yang cukup signifikan.&#13;
&#13;
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menekankan perlunya kesiapan Kopdes Merah Putih sebelum menerapkan skema penyaluran gaji ASN melalui koperasi.&#13;
&#13;
Menurutnya, selama ini penyaluran gaji ASN telah berjalan melalui sejumlah perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita selama ini kan sudah berjalan, ya, melalui ada yang Himbara, ada yang BPD juga, ya, gitu. Jadi, perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes-Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan, kan itu penting, ya. Karena ini kan menyangkut dapur dari ASN ini semua,&amp;quot; kata Bima Arya, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait usulan tersebut. Namun, hingga kini pemerintah masih melakukan kajian secara hati-hati sebelum mengambil keputusan.&#13;
&#13;
Bim Arya menilai, pengalihan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi bukan persoalan sederhana karena akan berdampak pada perubahan sistem yang cukup besar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih kita kaji. Ya, kita matangkan dulu lah. Kita kaji secara hati-hati karena ini kan bukan hal yang sederhana. Bukan hal sederhana dan terjadi perubahan sistem yang cukup signifikan, ya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN yang berjalan selama ini tidak mengalami kendala. Terkait latar belakang munculnya usulan tersebut, ia menduga langkah itu bertujuan memperkuat peran dan pemberdayaan koperasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya mungkin untuk penguatan, pemberdayaan koperasi juga mungkin, ya. Tapi kan perlu kita kaji. Semuanya perlu kita kaji lebih hati-hatilah, ya.,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
