<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Truk ODOL Dipantau ETLE di 51 Titik, Denda Pelanggaran Capai Rp24 Juta</title><description>Puluhan titik pengawasan tersebut tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/13/320/3247651/truk-odol-dipantau-etle-di-51-titik-denda-pelanggaran-capai-rp24-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/13/320/3247651/truk-odol-dipantau-etle-di-51-titik-denda-pelanggaran-capai-rp24-juta"/><item><title>Truk ODOL Dipantau ETLE di 51 Titik, Denda Pelanggaran Capai Rp24 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/13/320/3247651/truk-odol-dipantau-etle-di-51-titik-denda-pelanggaran-capai-rp24-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/13/320/3247651/truk-odol-dipantau-etle-di-51-titik-denda-pelanggaran-capai-rp24-juta</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2026 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/13/320/3247651/truk-T26Y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub) di 51 titik. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/13/320/3247651/truk-T26Y_large.jpg</image><title>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub) di 51 titik. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub) di 51 titik untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, puluhan titik pengawasan tersebut tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, serta sejumlah lokasi di sekitar UPPKB dan jalan nasional.&#13;
&#13;
Menurut Aan, penerapan ETLE-Hub merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum di sektor transportasi darat, dari pengawasan manual menjadi sistem digital yang diharapkan lebih efektif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengawasan yang konvensional manual ini hasilnya tidak maksimal. Jadi, kita mencoba mendigitalisasikan pengawasan yang kita lakukan sehingga hasilnya diharapkan lebih maksimal,&amp;rdquo; ujar Aan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang perhubungan memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di sektor transportasi darat, termasuk terkait administrasi, pemuatan, dan dokumen kendaraan. Melalui ETLE-Hub, pengawasan tersebut diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital.&#13;
&#13;
Aan mengatakan, sistem ini juga bertujuan mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang selama beroperasi di jalan. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat membantu mendeteksi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan operator angkutan.&#13;
&#13;
Kemenhub juga mengevaluasi hasil pengawasan melalui sistem tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam daftar teratas perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Tiga perusahaan di antaranya menghadiri kegiatan evaluasi dan menyatakan dukungan terhadap pengawasan pemerintah.&#13;
&#13;
Menurut Aan, dukungan pengusaha angkutan diperlukan untuk mencapai target nol kendaraan ODOL (zero ODOL) pada 2027. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Selain memperkuat pengawasan di jalan, Kemenhub mendorong penerapan sistem manajemen keselamatan bagi perusahaan angkutan umum. Langkah ini bertujuan memastikan aspek keselamatan menjadi bagian dari operasional perusahaan, mulai dari persiapan kendaraan hingga perjalanan berlangsung.&#13;
&#13;
Aan menjelaskan, perusahaan perlu memastikan kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi, serta penerapan prosedur operasional standar sebelum kendaraan diberangkatkan. Pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi dan pengawasan oleh perusahaan juga menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang ditemukan di jalan, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan dalam menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang memenuhi persyaratan keselamatan.&#13;
&#13;
Terkait sanksi, Aan mengatakan penindakan terhadap pelanggaran ODOL masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut denda untuk pelanggaran muatan berlebih (overload) sebesar Rp500.000, sedangkan denda untuk pelanggaran dimensi berlebih (overdimension) sebesar Rp24 juta.&#13;
&#13;
Adapun kemungkinan penguatan sanksi masih menunggu pembahasan revisi undang-undang di DPR. Pembahasan tersebut berpotensi mencakup perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran, termasuk perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.&#13;
&#13;
Kemenhub berharap digitalisasi pengawasan melalui ETLE-Hub, disertai penguatan tanggung jawab perusahaan, dapat meningkatkan kepatuhan angkutan barang dan mendukung penerapan kebijakan zero ODOL pada 2027&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub) di 51 titik untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, puluhan titik pengawasan tersebut tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, serta sejumlah lokasi di sekitar UPPKB dan jalan nasional.&#13;
&#13;
Menurut Aan, penerapan ETLE-Hub merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum di sektor transportasi darat, dari pengawasan manual menjadi sistem digital yang diharapkan lebih efektif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengawasan yang konvensional manual ini hasilnya tidak maksimal. Jadi, kita mencoba mendigitalisasikan pengawasan yang kita lakukan sehingga hasilnya diharapkan lebih maksimal,&amp;rdquo; ujar Aan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang perhubungan memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di sektor transportasi darat, termasuk terkait administrasi, pemuatan, dan dokumen kendaraan. Melalui ETLE-Hub, pengawasan tersebut diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital.&#13;
&#13;
Aan mengatakan, sistem ini juga bertujuan mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang selama beroperasi di jalan. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat membantu mendeteksi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan operator angkutan.&#13;
&#13;
Kemenhub juga mengevaluasi hasil pengawasan melalui sistem tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam daftar teratas perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Tiga perusahaan di antaranya menghadiri kegiatan evaluasi dan menyatakan dukungan terhadap pengawasan pemerintah.&#13;
&#13;
Menurut Aan, dukungan pengusaha angkutan diperlukan untuk mencapai target nol kendaraan ODOL (zero ODOL) pada 2027. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Selain memperkuat pengawasan di jalan, Kemenhub mendorong penerapan sistem manajemen keselamatan bagi perusahaan angkutan umum. Langkah ini bertujuan memastikan aspek keselamatan menjadi bagian dari operasional perusahaan, mulai dari persiapan kendaraan hingga perjalanan berlangsung.&#13;
&#13;
Aan menjelaskan, perusahaan perlu memastikan kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi, serta penerapan prosedur operasional standar sebelum kendaraan diberangkatkan. Pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi dan pengawasan oleh perusahaan juga menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang ditemukan di jalan, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan dalam menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang memenuhi persyaratan keselamatan.&#13;
&#13;
Terkait sanksi, Aan mengatakan penindakan terhadap pelanggaran ODOL masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut denda untuk pelanggaran muatan berlebih (overload) sebesar Rp500.000, sedangkan denda untuk pelanggaran dimensi berlebih (overdimension) sebesar Rp24 juta.&#13;
&#13;
Adapun kemungkinan penguatan sanksi masih menunggu pembahasan revisi undang-undang di DPR. Pembahasan tersebut berpotensi mencakup perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran, termasuk perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.&#13;
&#13;
Kemenhub berharap digitalisasi pengawasan melalui ETLE-Hub, disertai penguatan tanggung jawab perusahaan, dapat meningkatkan kepatuhan angkutan barang dan mendukung penerapan kebijakan zero ODOL pada 2027&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
