<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenperin Revisi Aturan Pusat Data, Pasokan Listrik dan Air Jadi Sorotan</title><description>Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merevisi peraturan yang mewajibkan pusat data (data center) beroperasi di kawasan industri&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/13/320/3247661/kemenperin-revisi-aturan-pusat-data-pasokan-listrik-dan-air-jadi-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/13/320/3247661/kemenperin-revisi-aturan-pusat-data-pasokan-listrik-dan-air-jadi-sorotan"/><item><title>Kemenperin Revisi Aturan Pusat Data, Pasokan Listrik dan Air Jadi Sorotan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/13/320/3247661/kemenperin-revisi-aturan-pusat-data-pasokan-listrik-dan-air-jadi-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/13/320/3247661/kemenperin-revisi-aturan-pusat-data-pasokan-listrik-dan-air-jadi-sorotan</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2026 18:26 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/13/320/3247661/wamenperin-86g7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza akan merevisi peraturan yang mewajibkan pusat data (data center). (Foto: Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/13/320/3247661/wamenperin-86g7_large.jpg</image><title>Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza akan merevisi peraturan yang mewajibkan pusat data (data center). (Foto: Okezone.com</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merevisi peraturan yang mewajibkan pusat data (data center) beroperasi di kawasan industri. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan ketersediaan infrastruktur pendukung sekaligus menjaga kelangsungan operasional industri dan memaksimalkan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB).&#13;
&#13;
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pemerintah tengah mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk mengatur kewajiban penempatan pusat data di kawasan industri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami saat ini sedang mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian agar ada kewajiban data center berada di kawasan industri,&amp;quot; ujar Faisol saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
Menurut Faisol, pembangunan pusat data membutuhkan investasi besar dan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Infrastruktur tersebut juga dapat mendukung pengembangan industri semikonduktor serta memperkuat rantai pasok industri.&#13;
&#13;
Ia menilai investasi pusat data berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian. Namun, besarnya nilai investasi dan kontribusi terhadap PDB perlu dilihat berdasarkan perhitungan yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Investasi satu data center itu sangat besar, kalau kita komparasikan dengan kontribusinya kepada PDB, dari peningkatan satu persen bisa mencapai sepuluh persen untuk nilai investasinya,&amp;quot; kata Faisol.&#13;
&#13;
Peluang pengembangan pusat data di Indonesia semakin terbuka di tengah dinamika perang dagang Amerika Serikat dan China yang mendorong relokasi industri berbasis teknologi. Namun, pengoperasian fasilitas tersebut membutuhkan pasokan listrik dan air dalam jumlah besar.&#13;
&#13;
Sejumlah kementerian dan lembaga bersama PT PLN (Persero) telah menyampaikan perhatian terhadap peningkatan kebutuhan energi untuk industri digital. Pemerintah menilai pemenuhan kebutuhan tersebut perlu diatur agar tidak mengganggu pasokan listrik dan air bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perang dagang Amerika-China memberi ruang bagi industri yang menuntut banyak listrik dan energi ini, tetapi jangan sampai kebutuhan tersebut menjadi persoalan sosial karena masyarakat juga harus dijamin pasokan energi dan airnya,&amp;quot; tutur Faisol.&#13;
&#13;
Karena itu, pemerintah mendorong penataan pasokan energi dan pengelolaan air bersih dengan mempertimbangkan kebutuhan industri serta masyarakat. Pelaku usaha juga perlu mengelola kebutuhan utilitas agar pengembangan pusat data tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar warga.&#13;
&#13;
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, pemerintah berencana membentuk tim nasional yang akan menangani pengembangan dan tata kelola pusat data.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang paling penting nanti kita akan membentuk tim nasional terkait data center, mudah-mudahan dalam waktu dekat, agar masukan dari PLN dan kementerian lain bisa diatur sebaik-baiknya dan industri dapat menata itu,&amp;quot; ujar Faisol&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merevisi peraturan yang mewajibkan pusat data (data center) beroperasi di kawasan industri. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan ketersediaan infrastruktur pendukung sekaligus menjaga kelangsungan operasional industri dan memaksimalkan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB).&#13;
&#13;
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pemerintah tengah mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk mengatur kewajiban penempatan pusat data di kawasan industri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami saat ini sedang mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian agar ada kewajiban data center berada di kawasan industri,&amp;quot; ujar Faisol saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
Menurut Faisol, pembangunan pusat data membutuhkan investasi besar dan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Infrastruktur tersebut juga dapat mendukung pengembangan industri semikonduktor serta memperkuat rantai pasok industri.&#13;
&#13;
Ia menilai investasi pusat data berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian. Namun, besarnya nilai investasi dan kontribusi terhadap PDB perlu dilihat berdasarkan perhitungan yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Investasi satu data center itu sangat besar, kalau kita komparasikan dengan kontribusinya kepada PDB, dari peningkatan satu persen bisa mencapai sepuluh persen untuk nilai investasinya,&amp;quot; kata Faisol.&#13;
&#13;
Peluang pengembangan pusat data di Indonesia semakin terbuka di tengah dinamika perang dagang Amerika Serikat dan China yang mendorong relokasi industri berbasis teknologi. Namun, pengoperasian fasilitas tersebut membutuhkan pasokan listrik dan air dalam jumlah besar.&#13;
&#13;
Sejumlah kementerian dan lembaga bersama PT PLN (Persero) telah menyampaikan perhatian terhadap peningkatan kebutuhan energi untuk industri digital. Pemerintah menilai pemenuhan kebutuhan tersebut perlu diatur agar tidak mengganggu pasokan listrik dan air bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perang dagang Amerika-China memberi ruang bagi industri yang menuntut banyak listrik dan energi ini, tetapi jangan sampai kebutuhan tersebut menjadi persoalan sosial karena masyarakat juga harus dijamin pasokan energi dan airnya,&amp;quot; tutur Faisol.&#13;
&#13;
Karena itu, pemerintah mendorong penataan pasokan energi dan pengelolaan air bersih dengan mempertimbangkan kebutuhan industri serta masyarakat. Pelaku usaha juga perlu mengelola kebutuhan utilitas agar pengembangan pusat data tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar warga.&#13;
&#13;
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, pemerintah berencana membentuk tim nasional yang akan menangani pengembangan dan tata kelola pusat data.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang paling penting nanti kita akan membentuk tim nasional terkait data center, mudah-mudahan dalam waktu dekat, agar masukan dari PLN dan kementerian lain bisa diatur sebaik-baiknya dan industri dapat menata itu,&amp;quot; ujar Faisol&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
