<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Ini Kata Menkop</title><description>Peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/14/320/3247862/kopdes-merah-putih-boleh-kelola-tambang-ini-kata-menkop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/14/320/3247862/kopdes-merah-putih-boleh-kelola-tambang-ini-kata-menkop"/><item><title>Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Ini Kata Menkop</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/14/320/3247862/kopdes-merah-putih-boleh-kelola-tambang-ini-kata-menkop</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/14/320/3247862/kopdes-merah-putih-boleh-kelola-tambang-ini-kata-menkop</guid><pubDate>Rabu 14 Oktober 2026 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/14/320/3247862/kopdes-dDly_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beroperasi memiliki potensi sumber daya. (Foto: Okezone.com/Wikanto Arung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/14/320/3247862/kopdes-dDly_large.jpg</image><title>Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beroperasi memiliki potensi sumber daya. (Foto: Okezone.com/Wikanto Arung)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beroperasi memiliki potensi sumber daya tambang yang dapat dimanfaatkan.&#13;
&#13;
Ferry menjelaskan bahwa peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).&#13;
&#13;
&amp;quot;Undang-undang Minerba boleh,&amp;quot; ungkap Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).&#13;
&#13;
Menurut Ferry, potensi tambang di suatu desa dapat menjadi peluang usaha bagi Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, koperasi dapat turut mengambil peran dalam kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan aja boleh,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme perizinan, tata kelola, maupun persyaratan yang harus dipenuhi Kopdes Merah Putih untuk menjalankan usaha pertambangan.&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beroperasi memiliki potensi sumber daya tambang yang dapat dimanfaatkan.&#13;
&#13;
Ferry menjelaskan bahwa peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).&#13;
&#13;
&amp;quot;Undang-undang Minerba boleh,&amp;quot; ungkap Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).&#13;
&#13;
Menurut Ferry, potensi tambang di suatu desa dapat menjadi peluang usaha bagi Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, koperasi dapat turut mengambil peran dalam kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan aja boleh,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme perizinan, tata kelola, maupun persyaratan yang harus dipenuhi Kopdes Merah Putih untuk menjalankan usaha pertambangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beroperasi memiliki potensi sumber daya tambang yang dapat dimanfaatkan.&#13;
&#13;
Ferry menjelaskan bahwa peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).&#13;
&#13;
&amp;quot;Undang-undang Minerba boleh,&amp;quot; ungkap Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).&#13;
&#13;
Menurut Ferry, potensi tambang di suatu desa dapat menjadi peluang usaha bagi Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, koperasi dapat turut mengambil peran dalam kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan aja boleh,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme perizinan, tata kelola, maupun persyaratan yang harus dipenuhi Kopdes Merah Putih untuk menjalankan usaha pertambangan.&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beroperasi memiliki potensi sumber daya tambang yang dapat dimanfaatkan.&#13;
&#13;
Ferry menjelaskan bahwa peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).&#13;
&#13;
&amp;quot;Undang-undang Minerba boleh,&amp;quot; ungkap Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).&#13;
&#13;
Menurut Ferry, potensi tambang di suatu desa dapat menjadi peluang usaha bagi Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, koperasi dapat turut mengambil peran dalam kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan aja boleh,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme perizinan, tata kelola, maupun persyaratan yang harus dipenuhi Kopdes Merah Putih untuk menjalankan usaha pertambangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
