<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Batas Gaji Penerima BSU Kemnaker 2026</title><description>Segini batas gaji penerima BSU Kemnaker 2026. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pemerintah pada kuartal IV 2026 yang mencakup Oktober, November dan Desember.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/14/320/3247864/segini-batas-gaji-penerima-bsu-kemnaker-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/14/320/3247864/segini-batas-gaji-penerima-bsu-kemnaker-2026"/><item><title>Segini Batas Gaji Penerima BSU Kemnaker 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/14/320/3247864/segini-batas-gaji-penerima-bsu-kemnaker-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/14/320/3247864/segini-batas-gaji-penerima-bsu-kemnaker-2026</guid><pubDate>Rabu 14 Oktober 2026 22:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/14/320/3247864/bsu_cair-n59o_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BSU Kemnaker (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/14/320/3247864/bsu_cair-n59o_large.jpg</image><title>BSU Kemnaker (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Segini batas gaji penerima BSU Kemnaker 2026. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pemerintah pada kuartal IV 2026 yang mencakup Oktober, November&amp;nbsp;dan Desember.&#13;
&#13;
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diubah dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk penyaluran BSU tahun lalu. Dalam regulasi itu, penerima BSU paling banter mendapatkan gaji sebesar Rp 3.500.000 per bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan,&amp;quot; bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.&#13;
&#13;
Sebagai catatan, batas gaji ini diaplikasikan dalam penyaluran BSU 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun BSU 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membeberkan informasi terbaru, baik syarat maupun cara cek status penerima.&#13;
&#13;
Kriteria Penerima BSU 2026&#13;
&#13;
Meski belum ada regulasi terbaru seputar kriteria penerima BSU 2026, detikers bisa berkaca dengan syarat tahun lalu. Ini rinciannya sebagaimana tertera di pasal 3 Permenaker 5 Tahun 2025:&#13;
&#13;
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.&#13;
Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).&#13;
&#13;
Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.&#13;
&#13;
Besaran BSU 2026&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nominal BSU 2026 adalah Rp 300.000 per bulan untuk 3 bulan. Karena disalurkan sekaligus, penerima BSU mendapat total Rp 900.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000,&amp;quot; ujar Airlangga l di Jakarta.&#13;
&#13;
Nominal 900 ribu rupiah itu sudah bersih. Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang meminta pungutan atau semisal, maka detikers dapat melaporkannya ke aduan resmi Kemnaker atau penegak hukum.&#13;
&#13;
Melalui Instagram resminya, Kemnaker menyebut belum ada informasi terbaru soal BSU. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memantau berkala akun media sosial Kemnaker agar bisa mengetahui perkembangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait. Kalau ada informasi selanjutnya terkait BSU akan Minaker share di media sosial Kemnaker ya, dipantau terus ya media sosial Kemnaker. Terima kasih,&amp;quot; jelas Kemnaker di kolom komentar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Segini batas gaji penerima BSU Kemnaker 2026. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pemerintah pada kuartal IV 2026 yang mencakup Oktober, November&amp;nbsp;dan Desember.&#13;
&#13;
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diubah dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk penyaluran BSU tahun lalu. Dalam regulasi itu, penerima BSU paling banter mendapatkan gaji sebesar Rp 3.500.000 per bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan,&amp;quot; bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.&#13;
&#13;
Sebagai catatan, batas gaji ini diaplikasikan dalam penyaluran BSU 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun BSU 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membeberkan informasi terbaru, baik syarat maupun cara cek status penerima.&#13;
&#13;
Kriteria Penerima BSU 2026&#13;
&#13;
Meski belum ada regulasi terbaru seputar kriteria penerima BSU 2026, detikers bisa berkaca dengan syarat tahun lalu. Ini rinciannya sebagaimana tertera di pasal 3 Permenaker 5 Tahun 2025:&#13;
&#13;
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.&#13;
Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).&#13;
&#13;
Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.&#13;
&#13;
Besaran BSU 2026&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nominal BSU 2026 adalah Rp 300.000 per bulan untuk 3 bulan. Karena disalurkan sekaligus, penerima BSU mendapat total Rp 900.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000,&amp;quot; ujar Airlangga l di Jakarta.&#13;
&#13;
Nominal 900 ribu rupiah itu sudah bersih. Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang meminta pungutan atau semisal, maka detikers dapat melaporkannya ke aduan resmi Kemnaker atau penegak hukum.&#13;
&#13;
Melalui Instagram resminya, Kemnaker menyebut belum ada informasi terbaru soal BSU. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memantau berkala akun media sosial Kemnaker agar bisa mengetahui perkembangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait. Kalau ada informasi selanjutnya terkait BSU akan Minaker share di media sosial Kemnaker ya, dipantau terus ya media sosial Kemnaker. Terima kasih,&amp;quot; jelas Kemnaker di kolom komentar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
