<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Tegaskan Pajak Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam</title><description>Pertanyaan mengenai kesesuaian antara kewajiban perpajakan dan nilai-nilai keagamaan kerap muncul di tengah masyarakat,&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/15/320/3248110/djp-tegaskan-pajak-tidak-bertentangan-dengan-ajaran-islam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/15/320/3248110/djp-tegaskan-pajak-tidak-bertentangan-dengan-ajaran-islam"/><item><title>DJP Tegaskan Pajak Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/15/320/3248110/djp-tegaskan-pajak-tidak-bertentangan-dengan-ajaran-islam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/15/320/3248110/djp-tegaskan-pajak-tidak-bertentangan-dengan-ajaran-islam</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2026 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/15/320/3248110/djp-tzjB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/15/320/3248110/djp-tzjB_large.jpg</image><title>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pajak dipandang sebagai bentuk kontribusi gotong royong masyarakat untuk membiayai fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan sosial.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pertanyaan mengenai kesesuaian antara kewajiban perpajakan dan nilai-nilai keagamaan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital dan aset kripto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Banyak masyarakat Indonesia yang mengajukan pertanyaan sederhana dan mendasar. Apakah membayar pajak sejalan dengan ajaran agama kita? Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan aset kripto telah menambah dimensi baru pada pertanyaan tersebut. Ketika negara memungut pajak atas jenis transaksi baru, sebagian orang bertanya apakah negara sedang melegitimasinya,&amp;rdquo; kata Bimo dalam Opening Seminar Internasional Pajak, Ekonomi Digital, dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
Bimo menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kemaslahatan bersama (common good) bagi seluruh warga negara Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pajak adalah kontribusi bersama yang mendanai sekolah, pendidikan, rumah sakit, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur demi kesejahteraan seluruh anak bangsa dan warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, pajak berfungsi sebagai kemaslahatan bersama bagi setiap individu maupun masyarakat luas,&amp;rdquo; jelas Bimo.&#13;
&#13;
Mengenai pengenaan pajak atas aset digital dan instrumen keuangan baru, Bimo menjelaskan bahwa fungsi perpajakan dan penentuan keabsahan syariah suatu transaksi merupakan dua hal yang berbeda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perpajakan dan hukum syariah adalah dua domain yang berbeda. Memungut pajak atas suatu transaksi dilakukan untuk menjamin keadilan dan pengawasan. Hal tersebut tidak menentukan status keagamaan dari transaksi itu sendiri, yang tetap menjadi wewenang otoritas keagamaan terkait, dengan pandangan yang terus berkembang dalam hal ini,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Bimo juga menekankan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarnegara serta antarpemangku kepentingan untuk merespons dinamika ekonomi digital yang berkembang sangat cepat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada otoritas pajak yang mampu menghadapi tantangan ekonomi digital seorang diri. Kerja sama dan pertukaran pengalaman di antara kita sangatlah esensial,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Bimo menegaskan bahwa DJP berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola perpajakan guna mempertahankan kepercayaan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi Direktorat Jenderal Pajak, kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan harus diperjuangkan. Wajib pajak memberikan kepercayaannya ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara jujur, transparan, serta akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan tetap mendengarkan masukan dari para ulama serta masyarakat luas,&amp;rdquo; pungkas Bimo.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pajak dipandang sebagai bentuk kontribusi gotong royong masyarakat untuk membiayai fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan sosial.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pertanyaan mengenai kesesuaian antara kewajiban perpajakan dan nilai-nilai keagamaan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital dan aset kripto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Banyak masyarakat Indonesia yang mengajukan pertanyaan sederhana dan mendasar. Apakah membayar pajak sejalan dengan ajaran agama kita? Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan aset kripto telah menambah dimensi baru pada pertanyaan tersebut. Ketika negara memungut pajak atas jenis transaksi baru, sebagian orang bertanya apakah negara sedang melegitimasinya,&amp;rdquo; kata Bimo dalam Opening Seminar Internasional Pajak, Ekonomi Digital, dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
Bimo menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kemaslahatan bersama (common good) bagi seluruh warga negara Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pajak adalah kontribusi bersama yang mendanai sekolah, pendidikan, rumah sakit, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur demi kesejahteraan seluruh anak bangsa dan warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, pajak berfungsi sebagai kemaslahatan bersama bagi setiap individu maupun masyarakat luas,&amp;rdquo; jelas Bimo.&#13;
&#13;
Mengenai pengenaan pajak atas aset digital dan instrumen keuangan baru, Bimo menjelaskan bahwa fungsi perpajakan dan penentuan keabsahan syariah suatu transaksi merupakan dua hal yang berbeda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perpajakan dan hukum syariah adalah dua domain yang berbeda. Memungut pajak atas suatu transaksi dilakukan untuk menjamin keadilan dan pengawasan. Hal tersebut tidak menentukan status keagamaan dari transaksi itu sendiri, yang tetap menjadi wewenang otoritas keagamaan terkait, dengan pandangan yang terus berkembang dalam hal ini,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Bimo juga menekankan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarnegara serta antarpemangku kepentingan untuk merespons dinamika ekonomi digital yang berkembang sangat cepat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada otoritas pajak yang mampu menghadapi tantangan ekonomi digital seorang diri. Kerja sama dan pertukaran pengalaman di antara kita sangatlah esensial,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Bimo menegaskan bahwa DJP berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola perpajakan guna mempertahankan kepercayaan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi Direktorat Jenderal Pajak, kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan harus diperjuangkan. Wajib pajak memberikan kepercayaannya ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara jujur, transparan, serta akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan tetap mendengarkan masukan dari para ulama serta masyarakat luas,&amp;rdquo; pungkas Bimo.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
