<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Perketat Aturan Rencana Bisnis Bank, Risiko Jadi Sorotan</title><description>Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/15/320/3248167/ojk-perketat-aturan-rencana-bisnis-bank-risiko-jadi-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/15/320/3248167/ojk-perketat-aturan-rencana-bisnis-bank-risiko-jadi-sorotan"/><item><title>OJK Perketat Aturan Rencana Bisnis Bank, Risiko Jadi Sorotan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/15/320/3248167/ojk-perketat-aturan-rencana-bisnis-bank-risiko-jadi-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/15/320/3248167/ojk-perketat-aturan-rencana-bisnis-bank-risiko-jadi-sorotan</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2026 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/15/320/3248167/ojk-uPIJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun rencana bisnis tahunan. (Foto: Okezone.com/OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/15/320/3248167/ojk-uPIJ_large.jpg</image><title>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun rencana bisnis tahunan. (Foto: Okezone.com/OJK)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun rencana bisnis tahunan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, yang diterbitkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya dan menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.&#13;
&#13;
OJK menilai penguatan pedoman ini penting agar perbankan tidak hanya berfokus pada ekspansi usaha di tengah disrupsi pasar keuangan. Penyusunan rencana bisnis bank wajib didasarkan pada perhitungan risiko yang matang serta disesuaikan dengan kemampuan permodalan masing-masing bank.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bank kini memiliki kewajiban menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan keselarasan dengan rencana strategis masing-masing,&amp;quot; ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
POJK Nomor 17 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026 untuk menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Revisi ini bertujuan mendukung terwujudnya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
OJK menilai pembaruan aturan tersebut diperlukan seiring dengan pesatnya inovasi produk dan layanan, perubahan model bisnis, percepatan transformasi digital, serta terbitnya berbagai regulasi sektoral terbaru.&#13;
&#13;
Regulasi baru ini mengubah pendekatan penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar tidak sekadar menjadi formalitas tahunan. OJK menempatkan RBB sebagai instrumen strategis bagi manajemen dalam menentukan arah dan mengendalikan perkembangan bisnis secara akuntabel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank bukan sekadar dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta mitigasi risiko yang berkelanjutan,&amp;quot; jelas Sekar.&#13;
&#13;
Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026, OJK mengatur pembagian tanggung jawab dalam tata kelola internal perbankan. Direksi bank wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan RBB kepada seluruh lini organisasi.&#13;
&#13;
Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaan rencana bisnis tersebut. Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) milik bank konvensional, Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib memberikan opini atas kesesuaian RBB dengan prinsip syariah.&#13;
&#13;
Dari sisi substansi, OJK memperluas cakupan minimum dokumen RBB. Dokumen tersebut setidaknya harus memuat ringkasan eksekutif, arah kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola terintegrasi, serta evaluasi kinerja bank.&#13;
&#13;
Manajemen juga wajib menyertakan proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio keuangan umum dan rasio lainnya, rencana penghimpunan pendanaan, rencana penyediaan dana, aksi korporasi berupa penyertaan modal dan divestasi, perhitungan permodalan, kesiapan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk baru, perubahan atau pengembangan jaringan kantor, serta informasi relevan lainnya.&#13;
&#13;
Kelengkapan dokumen perencanaan tersebut diharapkan dapat membantu bank mengantisipasi ketidakpastian kondisi makroekonomi dan pesatnya digitalisasi industri. OJK menilai ketahanan industri perbankan turut ditentukan oleh ketepatan mitigasi risiko sejak tahap penyusunan rencana bisnis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyempurnaan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Rencana Bisnis Bank sehingga menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, serta selaras dengan profil risiko dan kapasitas masing-masing bank,&amp;quot; kata Sekar.&#13;
&#13;
Seluruh proses penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, hingga pelaporan RBB dilakukan secara digital melalui sistem pelaporan elektronik OJK. Sistem tersebut juga digunakan untuk menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara berkala.&#13;
&#13;
Untuk memastikan kepatuhan, POJK Nomor 17 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, aturan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi industri, serta petunjuk teknis pelaksanaan rencana bisnis.&#13;
&#13;
Standardisasi pelaporan secara terpusat tersebut diharapkan memperkuat pemantauan sektor perbankan secara berkelanjutan. Ketersediaan informasi yang akurat dari bank umum dapat membantu regulator mendeteksi potensi kerentanan sektor perbankan sejak dini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengaturan ini diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK yang berbasis risiko melalui ketersediaan data komprehensif, sehingga pengawasan dapat dijalankan secara forward-looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,&amp;quot; tutur Sekar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun rencana bisnis tahunan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, yang diterbitkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya dan menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.&#13;
&#13;
OJK menilai penguatan pedoman ini penting agar perbankan tidak hanya berfokus pada ekspansi usaha di tengah disrupsi pasar keuangan. Penyusunan rencana bisnis bank wajib didasarkan pada perhitungan risiko yang matang serta disesuaikan dengan kemampuan permodalan masing-masing bank.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bank kini memiliki kewajiban menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan keselarasan dengan rencana strategis masing-masing,&amp;quot; ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
POJK Nomor 17 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026 untuk menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Revisi ini bertujuan mendukung terwujudnya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
OJK menilai pembaruan aturan tersebut diperlukan seiring dengan pesatnya inovasi produk dan layanan, perubahan model bisnis, percepatan transformasi digital, serta terbitnya berbagai regulasi sektoral terbaru.&#13;
&#13;
Regulasi baru ini mengubah pendekatan penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar tidak sekadar menjadi formalitas tahunan. OJK menempatkan RBB sebagai instrumen strategis bagi manajemen dalam menentukan arah dan mengendalikan perkembangan bisnis secara akuntabel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank bukan sekadar dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta mitigasi risiko yang berkelanjutan,&amp;quot; jelas Sekar.&#13;
&#13;
Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026, OJK mengatur pembagian tanggung jawab dalam tata kelola internal perbankan. Direksi bank wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan RBB kepada seluruh lini organisasi.&#13;
&#13;
Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaan rencana bisnis tersebut. Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) milik bank konvensional, Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib memberikan opini atas kesesuaian RBB dengan prinsip syariah.&#13;
&#13;
Dari sisi substansi, OJK memperluas cakupan minimum dokumen RBB. Dokumen tersebut setidaknya harus memuat ringkasan eksekutif, arah kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola terintegrasi, serta evaluasi kinerja bank.&#13;
&#13;
Manajemen juga wajib menyertakan proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio keuangan umum dan rasio lainnya, rencana penghimpunan pendanaan, rencana penyediaan dana, aksi korporasi berupa penyertaan modal dan divestasi, perhitungan permodalan, kesiapan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk baru, perubahan atau pengembangan jaringan kantor, serta informasi relevan lainnya.&#13;
&#13;
Kelengkapan dokumen perencanaan tersebut diharapkan dapat membantu bank mengantisipasi ketidakpastian kondisi makroekonomi dan pesatnya digitalisasi industri. OJK menilai ketahanan industri perbankan turut ditentukan oleh ketepatan mitigasi risiko sejak tahap penyusunan rencana bisnis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyempurnaan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Rencana Bisnis Bank sehingga menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, serta selaras dengan profil risiko dan kapasitas masing-masing bank,&amp;quot; kata Sekar.&#13;
&#13;
Seluruh proses penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, hingga pelaporan RBB dilakukan secara digital melalui sistem pelaporan elektronik OJK. Sistem tersebut juga digunakan untuk menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara berkala.&#13;
&#13;
Untuk memastikan kepatuhan, POJK Nomor 17 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, aturan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi industri, serta petunjuk teknis pelaksanaan rencana bisnis.&#13;
&#13;
Standardisasi pelaporan secara terpusat tersebut diharapkan memperkuat pemantauan sektor perbankan secara berkelanjutan. Ketersediaan informasi yang akurat dari bank umum dapat membantu regulator mendeteksi potensi kerentanan sektor perbankan sejak dini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengaturan ini diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK yang berbasis risiko melalui ketersediaan data komprehensif, sehingga pengawasan dapat dijalankan secara forward-looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,&amp;quot; tutur Sekar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
