<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai Hari Ini, BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen</title><description>BEI telah mengubah batasan auto rejection bawah (ARB) untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Batas ARB yang sebelumnya 15 persen dipangkas menjadi 7 persen.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/19/278/3248716/mulai-hari-ini-bei-pangkas-batas-arb-jadi-7-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/19/278/3248716/mulai-hari-ini-bei-pangkas-batas-arb-jadi-7-persen"/><item><title>Mulai Hari Ini, BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/19/278/3248716/mulai-hari-ini-bei-pangkas-batas-arb-jadi-7-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/19/278/3248716/mulai-hari-ini-bei-pangkas-batas-arb-jadi-7-persen</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2026 07:51 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/19/278/3248716/bei-r0uY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/19/278/3248716/bei-r0uY_large.jpg</image><title>BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah batasan auto rejection bawah (ARB) untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Batas ARB yang sebelumnya 15 persen dipangkas menjadi 7 persen.&#13;
&#13;
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Ketentuan mulai hari ini, 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti dinamika pasar.&#13;
&#13;
Dalam ketentuan baru, saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas auto rejection atas (ARA) 35 persen dan ARB 7 persen. Di mana saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25 persen dengan ARB 7 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 7 persen.&#13;
&#13;
Sedangkan itu, saham pada rentang Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Maka itu dengan perubahan ini, batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi lebih sempit dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp10.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,&amp;quot; kata BEI&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah batasan auto rejection bawah (ARB) untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Batas ARB yang sebelumnya 15 persen dipangkas menjadi 7 persen.&#13;
&#13;
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Ketentuan mulai hari ini, 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti dinamika pasar.&#13;
&#13;
Dalam ketentuan baru, saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas auto rejection atas (ARA) 35 persen dan ARB 7 persen. Di mana saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25 persen dengan ARB 7 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 7 persen.&#13;
&#13;
Sedangkan itu, saham pada rentang Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Maka itu dengan perubahan ini, batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi lebih sempit dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp10.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,&amp;quot; kata BEI&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
