<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Buka Suara Status Saham Highly Concentrated (HSC) hingga Portofolio Reksa Dana</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mendalam mengenai penetapan saham Highly Concentrated (HSC), penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal, hingga dampaknya terhadap portofolio reksa dana domestik. Penjelasan ini menyusul langkah intensif bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan transparansi serta tata kelola pasar saham tanah air.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/20/278/3249022/bei-buka-suara-status-saham-highly-concentrated-hsc-hingga-portofolio-reksa-dana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/20/278/3249022/bei-buka-suara-status-saham-highly-concentrated-hsc-hingga-portofolio-reksa-dana"/><item><title>BEI Buka Suara Status Saham Highly Concentrated (HSC) hingga Portofolio Reksa Dana</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/20/278/3249022/bei-buka-suara-status-saham-highly-concentrated-hsc-hingga-portofolio-reksa-dana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/20/278/3249022/bei-buka-suara-status-saham-highly-concentrated-hsc-hingga-portofolio-reksa-dana</guid><pubDate>Selasa 20 Oktober 2026 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/20/278/3249022/bei-JFxh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/20/278/3249022/bei-JFxh_large.jpg</image><title>BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mendalam mengenai penetapan saham Highly Concentrated (HSC), penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal, hingga dampaknya terhadap portofolio reksa dana domestik. Penjelasan ini menyusul langkah intensif bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan transparansi serta tata kelola pasar saham tanah air.&#13;
&#13;
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengungkapkan, status saham HSC pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi sinyal awal bagi pengawas bursa untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,&amp;rdquo; ujar Iding saat memberikan keterangan tertulis ke awak media, Selasa (20/10/2026).&#13;
&#13;
Mengenai nama-nama dari 31 emiten yang terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal dari total 61 emiten yang disorot, Iding menegaskan bahwa kewenangan publikasi maupun penindakan berada di tangan regulator utama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait enforcement dan pelanggaran pidana merupakan kewenangan OJK, termasuk tindak lanjutnya,&amp;rdquo; jelas Iding.&#13;
&#13;
Iding menjelaskan bahwa penetapan kriteria saham berstatus HSC didasarkan pada tingkat konsentrasi kepemilikan saham pada pihak-pihak tertentu, rasio dampak harga (price impact ratio/PIR), serta adanya catatan khusus dari tim pengawasan bursa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan. Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak terpenuhi, akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Iding menambahkan bahwa evaluasi terhadap saham HSC berdasarkan indikator PIR dilakukan secara rutin oleh otoritas bursa setiap tiga bulan sekali.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai kemungkinan adanya batasan khusus terkait porsi kepemilikan saham HSC atau saham konglomerasi berkapitalisasi pasar jumbo (big cap) dalam portofolio reksa dana, Iding menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi tertulis yang mengatur hal tersebut.&#13;
&#13;
Namun, secara sistematis saham HSC otomatis tereksklusi dari acuan produk berbasis indeks.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejauh ini belum ada. Tapi secara otomatis reksa dana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,&amp;rdquo; ungkap Iding.&#13;
&#13;
Sementara itu, mengenai perkiraan jumlah kebutuhan arus dana masuk (inflow) untuk menopang pemulihan IHSG ke level sebelum pengumuman MSCI serta perhitungan kapasitas investasi institusi domestik yang dapat dimobilisasi, BEI masih melakukan kalkulasi internal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait ini, nanti kami cek dulu ke tim apakah sudah ada hitungan perkiraannya,&amp;rdquo; pungkas Iding.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mendalam mengenai penetapan saham Highly Concentrated (HSC), penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal, hingga dampaknya terhadap portofolio reksa dana domestik. Penjelasan ini menyusul langkah intensif bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan transparansi serta tata kelola pasar saham tanah air.&#13;
&#13;
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengungkapkan, status saham HSC pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi sinyal awal bagi pengawas bursa untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,&amp;rdquo; ujar Iding saat memberikan keterangan tertulis ke awak media, Selasa (20/10/2026).&#13;
&#13;
Mengenai nama-nama dari 31 emiten yang terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal dari total 61 emiten yang disorot, Iding menegaskan bahwa kewenangan publikasi maupun penindakan berada di tangan regulator utama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait enforcement dan pelanggaran pidana merupakan kewenangan OJK, termasuk tindak lanjutnya,&amp;rdquo; jelas Iding.&#13;
&#13;
Iding menjelaskan bahwa penetapan kriteria saham berstatus HSC didasarkan pada tingkat konsentrasi kepemilikan saham pada pihak-pihak tertentu, rasio dampak harga (price impact ratio/PIR), serta adanya catatan khusus dari tim pengawasan bursa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan. Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak terpenuhi, akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Iding menambahkan bahwa evaluasi terhadap saham HSC berdasarkan indikator PIR dilakukan secara rutin oleh otoritas bursa setiap tiga bulan sekali.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai kemungkinan adanya batasan khusus terkait porsi kepemilikan saham HSC atau saham konglomerasi berkapitalisasi pasar jumbo (big cap) dalam portofolio reksa dana, Iding menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi tertulis yang mengatur hal tersebut.&#13;
&#13;
Namun, secara sistematis saham HSC otomatis tereksklusi dari acuan produk berbasis indeks.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejauh ini belum ada. Tapi secara otomatis reksa dana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,&amp;rdquo; ungkap Iding.&#13;
&#13;
Sementara itu, mengenai perkiraan jumlah kebutuhan arus dana masuk (inflow) untuk menopang pemulihan IHSG ke level sebelum pengumuman MSCI serta perhitungan kapasitas investasi institusi domestik yang dapat dimobilisasi, BEI masih melakukan kalkulasi internal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait ini, nanti kami cek dulu ke tim apakah sudah ada hitungan perkiraannya,&amp;rdquo; pungkas Iding.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
