<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara</title><description>Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar berstandar internasional.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/20/320/3249142/luhut-usul-ke-prabowo-soal-definisi-korupsi-di-ri-penyuapan-tak-bicara-kerugian-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/20/320/3249142/luhut-usul-ke-prabowo-soal-definisi-korupsi-di-ri-penyuapan-tak-bicara-kerugian-negara"/><item><title>Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/20/320/3249142/luhut-usul-ke-prabowo-soal-definisi-korupsi-di-ri-penyuapan-tak-bicara-kerugian-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/20/320/3249142/luhut-usul-ke-prabowo-soal-definisi-korupsi-di-ri-penyuapan-tak-bicara-kerugian-negara</guid><pubDate>Selasa 20 Oktober 2026 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/20/320/3249142/den-XcWk_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/20/320/3249142/den-XcWk_large.png</image><title>Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar berstandar internasional. Usulan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui kajian yang disusun tim DEN.&#13;
&#13;
Luhut mengatakan, penyesuaian definisi korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengacu pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,&amp;rdquo; ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).&#13;
&#13;
Luhut menjelaskan, kajian tersebut mengacu pada ketentuan mengenai definisi korupsi yang disebutnya sebagai UN Charter. Luhut menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyesuaian definisi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,&amp;rdquo; ucap Luhut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Luhut juga menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai dapat memberatkan kegiatan bisnis, terutama bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan fungsi. Dengan demikian, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan saja.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar berstandar internasional. Usulan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui kajian yang disusun tim DEN.&#13;
&#13;
Luhut mengatakan, penyesuaian definisi korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengacu pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,&amp;rdquo; ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).&#13;
&#13;
Luhut menjelaskan, kajian tersebut mengacu pada ketentuan mengenai definisi korupsi yang disebutnya sebagai UN Charter. Luhut menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyesuaian definisi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,&amp;rdquo; ucap Luhut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Luhut juga menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai dapat memberatkan kegiatan bisnis, terutama bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan fungsi. Dengan demikian, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan saja.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
