<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhut Sanksi 6 Perusahaan Akibat Karhutla, Ini Daftarnya</title><description>Sanksi tersebut disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/21/320/3249275/menhut-sanksi-6-perusahaan-akibat-karhutla-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/21/320/3249275/menhut-sanksi-6-perusahaan-akibat-karhutla-ini-daftarnya"/><item><title>Menhut Sanksi 6 Perusahaan Akibat Karhutla, Ini Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/21/320/3249275/menhut-sanksi-6-perusahaan-akibat-karhutla-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/21/320/3249275/menhut-sanksi-6-perusahaan-akibat-karhutla-ini-daftarnya</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2026 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/21/320/3249275/karhutla-fSsg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/21/320/3249275/karhutla-fSsg_large.jpg</image><title>Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.&#13;
&#13;
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, penindakan terhadap enam perusahaan tersebut menambah jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif menjadi 32 perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari ini, kami kembali melakukan pembekuan disertai pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan. Jadi, total sudah ada 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan,&amp;rdquo; ujar Raja Juli, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Tengah dan wilayah lain yang perlu dikonfirmasi berdasarkan data resmi Kemenhut. Berdasarkan data yang disampaikan, luas konsesi dan lahan terbakar pada masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan lahan terbakar mencapai 4.803 hektare.&#13;
&#13;
2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 58.810 hektare, dengan lahan terbakar 1.049 hektare.&#13;
&#13;
3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan lahan terbakar 718 hektare.&#13;
&#13;
4. PT Ramang Algo Lestari memiliki konsesi seluas 13.580 hektare, dengan lahan terbakar 420 hektare.&#13;
&#13;
5. PT Puspa Warna Cemerlang memiliki konsesi seluas 12.920 hektare.&#13;
&#13;
6. PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi seluas 68.285 hektare, dengan lahan terbakar 193 hektare.&#13;
&#13;
Raja Juli menegaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan ini dapat diproses secara pidana apabila ada indikasi ke arah sana,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Kemenhut juga berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyelaraskan penanganan kasus-kasus di sektor kehutanan.&#13;
&#13;
Menurut Raja Juli, dalam pertemuan dengan Kapolri pada Selasa malam, Kemenhut melaporkan sekitar 120 kasus yang sedang ditangani. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut dijadwalkan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada pekan berikutnya untuk mencocokkan data dan menyinergikan penanganan perkara.&#13;
&#13;
Pemerintah berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan, termasuk kasus yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.&#13;
&#13;
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, penindakan terhadap enam perusahaan tersebut menambah jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif menjadi 32 perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari ini, kami kembali melakukan pembekuan disertai pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan. Jadi, total sudah ada 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan,&amp;rdquo; ujar Raja Juli, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Tengah dan wilayah lain yang perlu dikonfirmasi berdasarkan data resmi Kemenhut. Berdasarkan data yang disampaikan, luas konsesi dan lahan terbakar pada masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan lahan terbakar mencapai 4.803 hektare.&#13;
&#13;
2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 58.810 hektare, dengan lahan terbakar 1.049 hektare.&#13;
&#13;
3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan lahan terbakar 718 hektare.&#13;
&#13;
4. PT Ramang Algo Lestari memiliki konsesi seluas 13.580 hektare, dengan lahan terbakar 420 hektare.&#13;
&#13;
5. PT Puspa Warna Cemerlang memiliki konsesi seluas 12.920 hektare.&#13;
&#13;
6. PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi seluas 68.285 hektare, dengan lahan terbakar 193 hektare.&#13;
&#13;
Raja Juli menegaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan ini dapat diproses secara pidana apabila ada indikasi ke arah sana,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Kemenhut juga berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyelaraskan penanganan kasus-kasus di sektor kehutanan.&#13;
&#13;
Menurut Raja Juli, dalam pertemuan dengan Kapolri pada Selasa malam, Kemenhut melaporkan sekitar 120 kasus yang sedang ditangani. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut dijadwalkan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada pekan berikutnya untuk mencocokkan data dan menyinergikan penanganan perkara.&#13;
&#13;
Pemerintah berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan, termasuk kasus yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
