<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sakit hingga 4 Bulan, Gaji Pekerja Tetap Dibayar 100 Persen</title><description>Besaran upah yang dibayarkan pengusaha ditetapkan secara bertahap berdasarkan lamanya pekerja tidak dapat bekerja karena sakit.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/21/622/3249245/sakit-hingga-4-bulan-gaji-pekerja-tetap-dibayar-100-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/21/622/3249245/sakit-hingga-4-bulan-gaji-pekerja-tetap-dibayar-100-persen"/><item><title>Sakit hingga 4 Bulan, Gaji Pekerja Tetap Dibayar 100 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/21/622/3249245/sakit-hingga-4-bulan-gaji-pekerja-tetap-dibayar-100-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/21/622/3249245/sakit-hingga-4-bulan-gaji-pekerja-tetap-dibayar-100-persen</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2026 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/21/622/3249245/pekerja-OJT1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja tetap berhak menerima upah sesuai ketentuan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/21/622/3249245/pekerja-OJT1_large.jpg</image><title>Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja tetap berhak menerima upah sesuai ketentuan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja tetap berhak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran upah yang dibayarkan pengusaha ditetapkan secara bertahap berdasarkan lamanya pekerja tidak dapat bekerja karena sakit.&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pekerja yang sakit selama empat bulan pertama berhak menerima upah sebesar 100 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tenang, kalau sakit sampai tidak bisa bekerja, ada ketentuan pembayaran upah yang perlu diketahui,&amp;rdquo; tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Memasuki bulan kelima hingga kedelapan, pengusaha membayar upah sebesar 75 persen. Selanjutnya, pada bulan kesembilan hingga kedua belas, upah yang dibayarkan sebesar 50 persen.&#13;
&#13;
Setelah melewati 12 bulan, pengusaha membayar upah sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persentase ini merupakan tahapan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit dan tidak dapat bekerja, sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tulis Kemnaker.&#13;
&#13;
Kemnaker juga mengingatkan pekerja untuk menyimpan surat keterangan dokter dan bukti pembayaran upah selama masa sakit. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk memeriksa kesesuaian pembayaran upah dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dokumen ini bisa membantu pekerja mengecek apakah upah yang diterima sudah sesuai ketentuan,&amp;rdquo; tulis Kemnaker.&#13;
&#13;
Apabila pekerja sakit berkepanjangan hingga lebih dari 12 bulan dan tidak dapat bekerja, pengusaha dapat melakukan PHK sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kondisi tersebut, pekerja tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.&#13;
&#13;
Kemnaker menegaskan, PHK tidak otomatis terjadi hanya karena pekerja telah sakit lebih dari 12 bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PHK tidak otomatis terjadi hanya karena sudah melewati 12 bulan,&amp;rdquo; tulis Kemnaker.&#13;
&#13;
Ketentuan pembayaran upah selama pekerja sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Ketentuan mengenai PHK juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja tetap berhak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran upah yang dibayarkan pengusaha ditetapkan secara bertahap berdasarkan lamanya pekerja tidak dapat bekerja karena sakit.&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pekerja yang sakit selama empat bulan pertama berhak menerima upah sebesar 100 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tenang, kalau sakit sampai tidak bisa bekerja, ada ketentuan pembayaran upah yang perlu diketahui,&amp;rdquo; tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Memasuki bulan kelima hingga kedelapan, pengusaha membayar upah sebesar 75 persen. Selanjutnya, pada bulan kesembilan hingga kedua belas, upah yang dibayarkan sebesar 50 persen.&#13;
&#13;
Setelah melewati 12 bulan, pengusaha membayar upah sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persentase ini merupakan tahapan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit dan tidak dapat bekerja, sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tulis Kemnaker.&#13;
&#13;
Kemnaker juga mengingatkan pekerja untuk menyimpan surat keterangan dokter dan bukti pembayaran upah selama masa sakit. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk memeriksa kesesuaian pembayaran upah dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dokumen ini bisa membantu pekerja mengecek apakah upah yang diterima sudah sesuai ketentuan,&amp;rdquo; tulis Kemnaker.&#13;
&#13;
Apabila pekerja sakit berkepanjangan hingga lebih dari 12 bulan dan tidak dapat bekerja, pengusaha dapat melakukan PHK sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kondisi tersebut, pekerja tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.&#13;
&#13;
Kemnaker menegaskan, PHK tidak otomatis terjadi hanya karena pekerja telah sakit lebih dari 12 bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PHK tidak otomatis terjadi hanya karena sudah melewati 12 bulan,&amp;rdquo; tulis Kemnaker.&#13;
&#13;
Ketentuan pembayaran upah selama pekerja sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Ketentuan mengenai PHK juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
