<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Maman Ungkap Penyebab Wajib Sertifikasi Halal Molor hingga 2028 </title><description>Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari rencana berlaku mulai 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun mengungkap penyebabnya.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249684/menteri-maman-ungkap-penyebab-wajib-sertifikasi-halal-molor-hingga-2028</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249684/menteri-maman-ungkap-penyebab-wajib-sertifikasi-halal-molor-hingga-2028"/><item><title>Menteri Maman Ungkap Penyebab Wajib Sertifikasi Halal Molor hingga 2028 </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249684/menteri-maman-ungkap-penyebab-wajib-sertifikasi-halal-molor-hingga-2028</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249684/menteri-maman-ungkap-penyebab-wajib-sertifikasi-halal-molor-hingga-2028</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2026 07:49 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/23/320/3249684/menteri_maman-dg1f_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri UMKM Maman (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/23/320/3249684/menteri_maman-dg1f_large.jpg</image><title>Menteri UMKM Maman (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari rencana berlaku mulai 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun mengungkap penyebabnya.&#13;
&#13;
Maman mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran berdasarkan aspirasi dan data yang dihimpun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Selain belum siap secara administratif, biaya pengurusan sertifikasi juga menjadi salah satu kendala.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun 2028,&amp;quot; ujar Maman dalam konferensi pers dikutip, Jumat (23/10/2026).&#13;
&#13;
Maman juga menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal sebenarnya bukan kebijakan baru yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014 lalu.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa jumlah entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal saat ini baru mencapai 4.432.039, dengan jumlah produk yang tersertifikasi sekitar 16 juta. Angka tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini masih jauh sekali dari yang kita inginkan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Menurut Maman, pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).&#13;
&#13;
Pembahasan tersebut bertujuan mencari formula terbaik agar kewajiban sertifikasi halal tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku UMKM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita. Ya, kita akan lagi cari formula yang terbaik,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun begitu, Maman belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme penundaan maupun langkah teknis yang akan diterapkan pemerintah. Pasalnya, pembahasan dengan sejumlah pihak terkait masih berada pada tahap awal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya belum bisa bicara lebih jauh, lebih teknis, karena ini masih dalam tahap pembicaraan awal, pre-elementary discussion kita dengan beberapa institusi. Namun perintah Pak Presiden kemarin, agar ini tidak menjadi beban, perintah Presiden agar ditanggungkan terlebih dahulu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari rencana berlaku mulai 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun mengungkap penyebabnya.&#13;
&#13;
Maman mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran berdasarkan aspirasi dan data yang dihimpun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Selain belum siap secara administratif, biaya pengurusan sertifikasi juga menjadi salah satu kendala.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun 2028,&amp;quot; ujar Maman dalam konferensi pers dikutip, Jumat (23/10/2026).&#13;
&#13;
Maman juga menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal sebenarnya bukan kebijakan baru yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014 lalu.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa jumlah entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal saat ini baru mencapai 4.432.039, dengan jumlah produk yang tersertifikasi sekitar 16 juta. Angka tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini masih jauh sekali dari yang kita inginkan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Menurut Maman, pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).&#13;
&#13;
Pembahasan tersebut bertujuan mencari formula terbaik agar kewajiban sertifikasi halal tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku UMKM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita. Ya, kita akan lagi cari formula yang terbaik,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun begitu, Maman belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme penundaan maupun langkah teknis yang akan diterapkan pemerintah. Pasalnya, pembahasan dengan sejumlah pihak terkait masih berada pada tahap awal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya belum bisa bicara lebih jauh, lebih teknis, karena ini masih dalam tahap pembicaraan awal, pre-elementary discussion kita dengan beberapa institusi. Namun perintah Pak Presiden kemarin, agar ini tidak menjadi beban, perintah Presiden agar ditanggungkan terlebih dahulu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
