<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahlil: DIM RUU Migas Rampung, Tinggal Diserahkan ke DPR</title><description>Bahlil mengatakan, saat ini penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah memasuki babak akhir.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249793/bahlil-dim-ruu-migas-rampung-tinggal-diserahkan-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249793/bahlil-dim-ruu-migas-rampung-tinggal-diserahkan-ke-dpr"/><item><title>Bahlil: DIM RUU Migas Rampung, Tinggal Diserahkan ke DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249793/bahlil-dim-ruu-migas-rampung-tinggal-diserahkan-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249793/bahlil-dim-ruu-migas-rampung-tinggal-diserahkan-ke-dpr</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2026 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/23/320/3249793/bahlil-ZpEi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bahlil: DIM RUU Migas Rampung, Tinggal Diserahkan ke DPR (Foto: Kementerian ESDM)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/23/320/3249793/bahlil-ZpEi_large.jpg</image><title>Bahlil: DIM RUU Migas Rampung, Tinggal Diserahkan ke DPR (Foto: Kementerian ESDM)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah memasuki babak akhir.&#13;
&#13;
Bahlil mengatakan, DIM RUU Migas telah hampir selesai dan tinggal memasuki tahap konsolidasi di lintas kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu diberikan kepada DPR untuk disahkan melalui rapat paripurna pada masa sidang berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;DIM-nya sudah hampir selesai, setelah saya akan lakukan konsolidasi, setelah itu kita sampaikan ke DPR,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (23/10/2026).&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan saat ini proses konsolidasi dilakukan dengan Kementerian yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk menyusun DIM RUU Migas yang menjadi usulan Pemerintah. Kementerian yang menyusun antara lain, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sudah dilakukan pembahasan untuk DIM, dan juga sudah disampaikan ke pak Menko Hilirisasi, dan itu segera kita menyelesaikan DIM untuk disampaikan ke DPR,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Yuliot menyebutkan, salah satu isi DIM tersebut antara lain mengatur skema perpajakan yang diarahkan agar memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk melakukan investasi di sektor hulu dan hilir migas. Konsep ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik bagi perusahaan untuk pengembangan proyek hulu migas di dalam negeri.&#13;
&#13;
Dia menambahkan RUU tersebut juga diharapkan mampu badan usaha sekaligus membangun infrastruktur migas baik dari sisi hulu dan hilir, sehingga tidak hanya menjalankan usahanya sekedar melakukan lifting di blok-blok yang disediakan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Skema perpajakan, kita lebih cenderung memberikan kemudahan di RUU usulan pemerintah, ada insentif kepada badan usaha untuk memberikan daya tarik investasi kita di bidang hulu migas dan mainstreamnya kita dorong peningkatan, termasuk pembangunan infrastruktur migas di hulu dan hilir,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, pada kesempatan berbeda, Bahlil sempat mengatakan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Hal ini menjadi bagian dari kerangka tata kelola sektor minyak dan gas bumi yang disiapkan pemerintah.&#13;
&#13;
Dia juga sempat menyebutkan bahwa BUK tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mengganti keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahlil mengatakan pembentukan lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor hulu migas, terutama dalam meningkatkan produksi atau lifting serta memberikan kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).&#13;
&#13;
&amp;quot;BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidak berbelit-belit bagi pengurus perusahaan di hulu migas K3S dalam mendapatkan izin,&amp;quot; ujarnya saat ditemui usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah memasuki babak akhir.&#13;
&#13;
Bahlil mengatakan, DIM RUU Migas telah hampir selesai dan tinggal memasuki tahap konsolidasi di lintas kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu diberikan kepada DPR untuk disahkan melalui rapat paripurna pada masa sidang berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;DIM-nya sudah hampir selesai, setelah saya akan lakukan konsolidasi, setelah itu kita sampaikan ke DPR,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (23/10/2026).&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan saat ini proses konsolidasi dilakukan dengan Kementerian yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk menyusun DIM RUU Migas yang menjadi usulan Pemerintah. Kementerian yang menyusun antara lain, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sudah dilakukan pembahasan untuk DIM, dan juga sudah disampaikan ke pak Menko Hilirisasi, dan itu segera kita menyelesaikan DIM untuk disampaikan ke DPR,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Yuliot menyebutkan, salah satu isi DIM tersebut antara lain mengatur skema perpajakan yang diarahkan agar memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk melakukan investasi di sektor hulu dan hilir migas. Konsep ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik bagi perusahaan untuk pengembangan proyek hulu migas di dalam negeri.&#13;
&#13;
Dia menambahkan RUU tersebut juga diharapkan mampu badan usaha sekaligus membangun infrastruktur migas baik dari sisi hulu dan hilir, sehingga tidak hanya menjalankan usahanya sekedar melakukan lifting di blok-blok yang disediakan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Skema perpajakan, kita lebih cenderung memberikan kemudahan di RUU usulan pemerintah, ada insentif kepada badan usaha untuk memberikan daya tarik investasi kita di bidang hulu migas dan mainstreamnya kita dorong peningkatan, termasuk pembangunan infrastruktur migas di hulu dan hilir,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, pada kesempatan berbeda, Bahlil sempat mengatakan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Hal ini menjadi bagian dari kerangka tata kelola sektor minyak dan gas bumi yang disiapkan pemerintah.&#13;
&#13;
Dia juga sempat menyebutkan bahwa BUK tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mengganti keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahlil mengatakan pembentukan lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor hulu migas, terutama dalam meningkatkan produksi atau lifting serta memberikan kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).&#13;
&#13;
&amp;quot;BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidak berbelit-belit bagi pengurus perusahaan di hulu migas K3S dalam mendapatkan izin,&amp;quot; ujarnya saat ditemui usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
