<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Punya Alat Berat? Ini Tarif dan Ketentuan Pajaknya</title><description>Pemilik atau pihak yang menguasai alat berat di Jakarta dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249821/punya-alat-berat-ini-tarif-dan-ketentuan-pajaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249821/punya-alat-berat-ini-tarif-dan-ketentuan-pajaknya"/><item><title>Punya Alat Berat? Ini Tarif dan Ketentuan Pajaknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249821/punya-alat-berat-ini-tarif-dan-ketentuan-pajaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/23/320/3249821/punya-alat-berat-ini-tarif-dan-ketentuan-pajaknya</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2026 21:09 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/23/320/3249821/pajak-SOem_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Punya Alat Berat? Ini Tarif dan Ketentuan Pajaknya (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/23/320/3249821/pajak-SOem_large.jpg</image><title>Punya Alat Berat? Ini Tarif dan Ketentuan Pajaknya (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemilik atau pihak yang menguasai alat berat di Jakarta dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Pajak tersebut dibayarkan sekaligus di muka untuk setiap masa pajak selama 12 bulan berturut-turut.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan ketentuan PAB perlu dipahami oleh pelaku usaha yang memiliki atau menguasai alat berat untuk mendukung kegiatan operasionalnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak Alat Berat merupakan salah satu pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Besaran pajaknya ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; ujar Morris, Jakarta, Jumat (23/10/2026).&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PAB merupakan jenis pajak daerah tersendiri dan berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).&#13;
&#13;
Objek PAB meliputi kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, seperti excavator, bulldozer, crane, dan wheel loader. Peralatan tersebut umumnya digunakan untuk pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta kegiatan lain yang membutuhkan peralatan khusus.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, penghitungan PAB didasarkan pada Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagai contoh, apabila nilai jual alat berat sebesar Rp1 miliar, PAB yang dihitung dengan tarif 0,2 persen mencapai Rp2 juta. Namun, besaran pajak terutang tetap mengacu pada nilai jual yang ditetapkan sesuai ketentuan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
PAB mulai terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat. Pajak tersebut dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka.&#13;
&#13;
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian objek PAB. Pengecualian tersebut antara lain berlaku bagi alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Alat berat milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga termasuk dalam pengecualian sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PAB dalam kondisi tertentu. Salah satunya apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan masa kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat belum mencapai 12 bulan, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.&#13;
&#13;
Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025.&#13;
&#13;
Pemerintah mengimbau pemilik dan pihak yang menguasai alat berat untuk memahami dasar pengenaan, masa pajak, serta ketentuan pembayaran PAB agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemilik atau pihak yang menguasai alat berat di Jakarta dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Pajak tersebut dibayarkan sekaligus di muka untuk setiap masa pajak selama 12 bulan berturut-turut.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan ketentuan PAB perlu dipahami oleh pelaku usaha yang memiliki atau menguasai alat berat untuk mendukung kegiatan operasionalnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak Alat Berat merupakan salah satu pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Besaran pajaknya ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; ujar Morris, Jakarta, Jumat (23/10/2026).&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PAB merupakan jenis pajak daerah tersendiri dan berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).&#13;
&#13;
Objek PAB meliputi kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, seperti excavator, bulldozer, crane, dan wheel loader. Peralatan tersebut umumnya digunakan untuk pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta kegiatan lain yang membutuhkan peralatan khusus.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, penghitungan PAB didasarkan pada Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagai contoh, apabila nilai jual alat berat sebesar Rp1 miliar, PAB yang dihitung dengan tarif 0,2 persen mencapai Rp2 juta. Namun, besaran pajak terutang tetap mengacu pada nilai jual yang ditetapkan sesuai ketentuan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
PAB mulai terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat. Pajak tersebut dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka.&#13;
&#13;
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian objek PAB. Pengecualian tersebut antara lain berlaku bagi alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Alat berat milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga termasuk dalam pengecualian sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PAB dalam kondisi tertentu. Salah satunya apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan masa kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat belum mencapai 12 bulan, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.&#13;
&#13;
Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025.&#13;
&#13;
Pemerintah mengimbau pemilik dan pihak yang menguasai alat berat untuk memahami dasar pengenaan, masa pajak, serta ketentuan pembayaran PAB agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
