<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengapa Debt Collector Sering Disebut Mata Elang (Matel)? Ini Penjelasannya</title><description>Sebutan ini kerap terdengar dalam perbincangan masyarakat mengenai penagihan kendaraan kredit di jalan raya&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/25/320/3248802/mengapa-debt-collector-sering-disebut-mata-elang-matel-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/25/320/3248802/mengapa-debt-collector-sering-disebut-mata-elang-matel-ini-penjelasannya"/><item><title>Mengapa Debt Collector Sering Disebut Mata Elang (Matel)? Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/25/320/3248802/mengapa-debt-collector-sering-disebut-mata-elang-matel-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/25/320/3248802/mengapa-debt-collector-sering-disebut-mata-elang-matel-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Minggu 25 Oktober 2026 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Niken Wulandari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/19/320/3248802/debt_collector-V6Gu_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Mengapa debt collector sering disebut mata elang (matel)? Ini penjelasannya.&amp;nbsp;(Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/19/320/3248802/debt_collector-V6Gu_large.png</image><title>Mengapa debt collector sering disebut mata elang (matel)? Ini penjelasannya.&amp;nbsp;(Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mengapa debt collector sering disebut mata elang (matel)? Ini penjelasannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebutan ini kerap terdengar dalam perbincangan masyarakat mengenai penagihan kendaraan kredit di jalan raya. Bagi sebagian masyarakat, istilah tersebut sudah tidak asing, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan skema cicilan.&#13;
&#13;
Lantas, mengapa debt collector disebut mata elang?&#13;
&#13;
Asal Sebutan Mata Elang&#13;
&#13;
Berdasarkan sejumlah sumber yang dihimpun, mata elang atau matel merupakan sebutan populer di masyarakat untuk debt collector lapangan yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan atau bank. Tugas mereka adalah menagih tunggakan atau menarik barang jaminan, terutama sepeda motor dan mobil kredit yang cicilannya menunggak.&#13;
&#13;
Karena itu, pekerjaan mata elang tidak hanya mencakup penagihan, tetapi juga pelacakan dan pencarian kendaraan milik debitur yang bermasalah.&#13;
&#13;
Sebutan mata elang muncul dari cara kerja mereka yang aktif memantau dan mencari debitur secara langsung di lapangan. Mereka sering terlihat di jalan raya sambil memegang ponsel dan mengamati lalu lintas. Istilah ini pun kian ramai diperbincangkan seiring dengan maraknya praktik penagihan utang di jalanan maupun di berbagai tempat lainnya.&#13;
&#13;
Sekilas tentang Dasar Hukum Debt Collector&#13;
&#13;
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penarikan kendaraan dengan jaminan fidusia mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kredit kendaraan umumnya menggunakan skema jaminan fidusia, yaitu kendaraan tetap digunakan oleh debitur, tetapi menjadi objek jaminan atas utangnya.&#13;
&#13;
Ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 15. Ayat (2) menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, ayat (3) mengatur hak penerima fidusia untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila debitur mengalami cedera janji atau wanprestasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan eksekusi jaminan fidusia, khususnya ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela.&#13;
&#13;
Artinya, jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kreditur tidak dapat menentukan wanprestasi secara sepihak dan melakukan eksekusi paksa dalam kondisi tersebut.&#13;
&#13;
Itulah penjelasan mengenai alasan debt collector sering disebut mata elang. Julukan tersebut berkaitan dengan cara kerja mereka dalam memantau dan mencari debitur di lapangan. Meski demikian, pelaksanaan penagih&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mengapa debt collector sering disebut mata elang (matel)? Ini penjelasannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebutan ini kerap terdengar dalam perbincangan masyarakat mengenai penagihan kendaraan kredit di jalan raya. Bagi sebagian masyarakat, istilah tersebut sudah tidak asing, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan skema cicilan.&#13;
&#13;
Lantas, mengapa debt collector disebut mata elang?&#13;
&#13;
Asal Sebutan Mata Elang&#13;
&#13;
Berdasarkan sejumlah sumber yang dihimpun, mata elang atau matel merupakan sebutan populer di masyarakat untuk debt collector lapangan yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan atau bank. Tugas mereka adalah menagih tunggakan atau menarik barang jaminan, terutama sepeda motor dan mobil kredit yang cicilannya menunggak.&#13;
&#13;
Karena itu, pekerjaan mata elang tidak hanya mencakup penagihan, tetapi juga pelacakan dan pencarian kendaraan milik debitur yang bermasalah.&#13;
&#13;
Sebutan mata elang muncul dari cara kerja mereka yang aktif memantau dan mencari debitur secara langsung di lapangan. Mereka sering terlihat di jalan raya sambil memegang ponsel dan mengamati lalu lintas. Istilah ini pun kian ramai diperbincangkan seiring dengan maraknya praktik penagihan utang di jalanan maupun di berbagai tempat lainnya.&#13;
&#13;
Sekilas tentang Dasar Hukum Debt Collector&#13;
&#13;
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penarikan kendaraan dengan jaminan fidusia mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kredit kendaraan umumnya menggunakan skema jaminan fidusia, yaitu kendaraan tetap digunakan oleh debitur, tetapi menjadi objek jaminan atas utangnya.&#13;
&#13;
Ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 15. Ayat (2) menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, ayat (3) mengatur hak penerima fidusia untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila debitur mengalami cedera janji atau wanprestasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan eksekusi jaminan fidusia, khususnya ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela.&#13;
&#13;
Artinya, jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kreditur tidak dapat menentukan wanprestasi secara sepihak dan melakukan eksekusi paksa dalam kondisi tersebut.&#13;
&#13;
Itulah penjelasan mengenai alasan debt collector sering disebut mata elang. Julukan tersebut berkaitan dengan cara kerja mereka dalam memantau dan mencari debitur di lapangan. Meski demikian, pelaksanaan penagih&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
