<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengapa di Indonesia Banyak Tukang Parkir Liar?</title><description>Keberadaan tukang parkir liar masih menjadi persoalan di berbagai kota di Indonesia. Meski pemerintah dan aparat berulang kali melakukan penertiban&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250198/mengapa-di-indonesia-banyak-tukang-parkir-liar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250198/mengapa-di-indonesia-banyak-tukang-parkir-liar"/><item><title>Mengapa di Indonesia Banyak Tukang Parkir Liar?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250198/mengapa-di-indonesia-banyak-tukang-parkir-liar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250198/mengapa-di-indonesia-banyak-tukang-parkir-liar</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2026 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Niken Wulandari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/26/320/3250198/parkir-EPXr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mengapa di Indonesia banyak tukang parkir liar? (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/26/320/3250198/parkir-EPXr_large.jpg</image><title>Mengapa di Indonesia banyak tukang parkir liar? (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mengapa di Indonesia banyak tukang parkir liar?&#13;
&#13;
Keberadaan tukang parkir liar masih menjadi persoalan di berbagai kota di Indonesia. Meski pemerintah dan aparat berulang kali melakukan penertiban, keluhan warga, pelaku usaha, dan pengguna jalan terhadap praktik parkir tanpa izin masih terus muncul.&#13;
&#13;
Praktik parkir liar tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan lahan parkir, tetapi juga dipengaruhi oleh sulitnya akses pekerjaan formal, kebiasaan pengguna kendaraan, dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu, serta penegakan aturan yang belum konsisten.&#13;
&#13;
Lantas, mengapa praktik parkir liar sulit diberantas dan terus bermunculan di berbagai kawasan perkotaan? Berikut sejumlah faktor yang turut memengaruhinya.&#13;
&#13;
1. Lahan Parkir Resmi Belum Memadai&#13;
&#13;
Keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu faktor yang membuka peluang bagi praktik parkir liar. Tingginya aktivitas ekonomi di pusat perdagangan meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sementara kapasitas fasilitas parkir resmi belum selalu mampu menampung seluruh kendaraan yang datang.&#13;
&#13;
Kajian dalam Jurnal Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro menemukan persoalan serupa di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang, Jakarta. Daya tampung gedung parkir resmi di kawasan tersebut tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang datang. Kondisi ini membuka peluang munculnya kantong-kantong parkir liar di sekitarnya.&#13;
&#13;
Praktik parkir liar di kawasan tersebut juga didominasi kendaraan roda dua karena ketersediaan fasilitas parkir sepeda motor dinilai belum memadai. Akibatnya, sebagian pengendara menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, padahal fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki.&#13;
&#13;
Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi penambahan kapasitas parkir turut memperbesar persoalan. Ketika kebutuhan parkir tidak terpenuhi, sebagian pengendara akhirnya memanfaatkan ruang di tepi jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.&#13;
&#13;
2. Sulitnya Akses terhadap Pekerjaan Formal&#13;
&#13;
Faktor ekonomi juga dapat mendorong sebagian orang menekuni pekerjaan sebagai tukang parkir liar. Terbatasnya kesempatan kerja formal dan kebutuhan memperoleh penghasilan membuat pekerjaan tersebut menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.&#13;
&#13;
Sejumlah kajian mengenai sektor informal perkotaan menunjukkan bahwa keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal dapat mendorong masyarakat mencari nafkah di sektor informal. Dalam konteks parkir liar, sebagian pelaku memanfaatkan tingginya kebutuhan parkir di kawasan perdagangan dan pusat aktivitas masyarakat.&#13;
&#13;
Meski demikian, faktor ekonomi tidak menghapus persoalan legalitas. Praktik parkir tanpa izin tetap dapat merugikan pengguna jalan, mengganggu ketertiban, dan mengurangi fungsi fasilitas umum.&#13;
&#13;
Penertiban yang hanya berfokus pada penindakan juga berpotensi tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh jika tidak disertai upaya lain. Program pembinaan atau kemitraan yang memberikan kesempatan kepada sebagian pelaku untuk bekerja secara legal dapat menjadi salah satu alternatif. Namun, efektivitasnya bergantung pada ketersediaan kuota, persyaratan, dan jangkauan program tersebut.&#13;
&#13;
3. Pendapatan, Kebiasaan Pengguna, dan Dugaan Perlindungan Oknum&#13;
&#13;
Praktik parkir liar juga dapat bertahan karena adanya insentif ekonomi dan kebiasaan pengguna kendaraan. Di kawasan dengan aktivitas tinggi, jasa parkir informal berpotensi menghasilkan pendapatan bagi pelakunya, terutama ketika kendaraan keluar-masuk dalam jumlah besar.&#13;
&#13;
Di sisi lain, sebagian pengendara memilih lokasi parkir berdasarkan kedekatan dan kemudahan akses. Mereka terkadang menggunakan jasa parkir informal tanpa memeriksa apakah lokasi tersebut memiliki izin resmi.&#13;
&#13;
Kondisi ini dapat membuat praktik parkir liar terus berlangsung. Ketika pengguna tetap membayar dan permintaan terhadap tempat parkir di lokasi tertentu tetap tinggi, pelaku memiliki dorongan untuk kembali menjalankan aktivitasnya.&#13;
&#13;
Selain faktor ekonomi dan kebiasaan pengguna, dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu juga perlu mendapat perhatian. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu dapat menghambat penertiban dan melemahkan efektivitas pengawasan.&#13;
&#13;
Keberadaan jaringan informal yang memiliki pengaruh di suatu kawasan juga berpotensi menyulitkan penegakan aturan. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu didukung bukti dan hasil pemeriksaan agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.&#13;
&#13;
4. Penegakan Aturan Belum Konsisten&#13;
&#13;
Penertiban yang dilakukan secara berkala belum tentu mampu menghentikan praktik parkir liar secara permanen. Dalam sejumlah kasus, pelaku kembali beroperasi setelah penertiban selesai. Kondisi ini menunjukkan bahwa penindakan perlu diikuti pengawasan yang berkelanjutan dan penanganan terhadap faktor-faktor yang mendorong praktik tersebut.&#13;
&#13;
Persoalan lain terletak pada pelaksanaan aturan di lapangan. Peraturan daerah tentang perparkiran mengatur aspek perizinan, pengelolaan, dan pengawasan. Namun, efektivitas aturan tersebut bergantung pada konsistensi penerapan dan koordinasi antarinstansi yang berwenang.&#13;
&#13;
Penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran, misalnya, perlu disertai pengawasan agar transaksi parkir berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan. Tanpa pengawasan yang memadai, praktik pemungutan uang parkir tanpa izin berpotensi terus terjadi.&#13;
&#13;
Koordinasi antarinstansi juga menjadi faktor penting. Pembagian kewenangan yang tidak jelas atau tumpang tindih dapat menghambat penanganan parkir liar. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengguna kendaraan memahami aturan parkir dan memilih fasilitas yang legal.&#13;
&#13;
Di sejumlah ruas jalan utama di kota besar, pemerintah telah menerapkan pengelolaan parkir resmi melalui petugas berizin dan sistem pembayaran tertentu. Melalui pengelolaan yang transparan, pendapatan parkir dapat disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Meski demikian, pemberantasan parkir liar tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah perlu menggabungkan penertiban, penyediaan fasilitas parkir yang memadai, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.&#13;
&#13;
Parkir Liar Tidak Cukup Diatasi dengan Penertiban&#13;
Praktik parkir liar merupakan persoalan perkotaan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan lahan parkir, tekanan ekonomi, kebiasaan pengguna kendaraan, hingga lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.&#13;
&#13;
Karena itu, penertiban perlu berjalan beriringan dengan pembenahan fasilitas parkir, perluasan akses terhadap pekerjaan yang legal, peningkatan kepatuhan pengguna, serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran.&#13;
&#13;
Selama faktor-faktor tersebut belum ditangani secara menyeluruh, penertiban semata berisiko hanya menghentikan praktik parkir liar untuk sementara tanpa menyelesaikan akar persoalannya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mengapa di Indonesia banyak tukang parkir liar?&#13;
&#13;
Keberadaan tukang parkir liar masih menjadi persoalan di berbagai kota di Indonesia. Meski pemerintah dan aparat berulang kali melakukan penertiban, keluhan warga, pelaku usaha, dan pengguna jalan terhadap praktik parkir tanpa izin masih terus muncul.&#13;
&#13;
Praktik parkir liar tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan lahan parkir, tetapi juga dipengaruhi oleh sulitnya akses pekerjaan formal, kebiasaan pengguna kendaraan, dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu, serta penegakan aturan yang belum konsisten.&#13;
&#13;
Lantas, mengapa praktik parkir liar sulit diberantas dan terus bermunculan di berbagai kawasan perkotaan? Berikut sejumlah faktor yang turut memengaruhinya.&#13;
&#13;
1. Lahan Parkir Resmi Belum Memadai&#13;
&#13;
Keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu faktor yang membuka peluang bagi praktik parkir liar. Tingginya aktivitas ekonomi di pusat perdagangan meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sementara kapasitas fasilitas parkir resmi belum selalu mampu menampung seluruh kendaraan yang datang.&#13;
&#13;
Kajian dalam Jurnal Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro menemukan persoalan serupa di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang, Jakarta. Daya tampung gedung parkir resmi di kawasan tersebut tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang datang. Kondisi ini membuka peluang munculnya kantong-kantong parkir liar di sekitarnya.&#13;
&#13;
Praktik parkir liar di kawasan tersebut juga didominasi kendaraan roda dua karena ketersediaan fasilitas parkir sepeda motor dinilai belum memadai. Akibatnya, sebagian pengendara menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, padahal fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki.&#13;
&#13;
Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi penambahan kapasitas parkir turut memperbesar persoalan. Ketika kebutuhan parkir tidak terpenuhi, sebagian pengendara akhirnya memanfaatkan ruang di tepi jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.&#13;
&#13;
2. Sulitnya Akses terhadap Pekerjaan Formal&#13;
&#13;
Faktor ekonomi juga dapat mendorong sebagian orang menekuni pekerjaan sebagai tukang parkir liar. Terbatasnya kesempatan kerja formal dan kebutuhan memperoleh penghasilan membuat pekerjaan tersebut menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.&#13;
&#13;
Sejumlah kajian mengenai sektor informal perkotaan menunjukkan bahwa keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal dapat mendorong masyarakat mencari nafkah di sektor informal. Dalam konteks parkir liar, sebagian pelaku memanfaatkan tingginya kebutuhan parkir di kawasan perdagangan dan pusat aktivitas masyarakat.&#13;
&#13;
Meski demikian, faktor ekonomi tidak menghapus persoalan legalitas. Praktik parkir tanpa izin tetap dapat merugikan pengguna jalan, mengganggu ketertiban, dan mengurangi fungsi fasilitas umum.&#13;
&#13;
Penertiban yang hanya berfokus pada penindakan juga berpotensi tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh jika tidak disertai upaya lain. Program pembinaan atau kemitraan yang memberikan kesempatan kepada sebagian pelaku untuk bekerja secara legal dapat menjadi salah satu alternatif. Namun, efektivitasnya bergantung pada ketersediaan kuota, persyaratan, dan jangkauan program tersebut.&#13;
&#13;
3. Pendapatan, Kebiasaan Pengguna, dan Dugaan Perlindungan Oknum&#13;
&#13;
Praktik parkir liar juga dapat bertahan karena adanya insentif ekonomi dan kebiasaan pengguna kendaraan. Di kawasan dengan aktivitas tinggi, jasa parkir informal berpotensi menghasilkan pendapatan bagi pelakunya, terutama ketika kendaraan keluar-masuk dalam jumlah besar.&#13;
&#13;
Di sisi lain, sebagian pengendara memilih lokasi parkir berdasarkan kedekatan dan kemudahan akses. Mereka terkadang menggunakan jasa parkir informal tanpa memeriksa apakah lokasi tersebut memiliki izin resmi.&#13;
&#13;
Kondisi ini dapat membuat praktik parkir liar terus berlangsung. Ketika pengguna tetap membayar dan permintaan terhadap tempat parkir di lokasi tertentu tetap tinggi, pelaku memiliki dorongan untuk kembali menjalankan aktivitasnya.&#13;
&#13;
Selain faktor ekonomi dan kebiasaan pengguna, dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu juga perlu mendapat perhatian. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu dapat menghambat penertiban dan melemahkan efektivitas pengawasan.&#13;
&#13;
Keberadaan jaringan informal yang memiliki pengaruh di suatu kawasan juga berpotensi menyulitkan penegakan aturan. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu didukung bukti dan hasil pemeriksaan agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.&#13;
&#13;
4. Penegakan Aturan Belum Konsisten&#13;
&#13;
Penertiban yang dilakukan secara berkala belum tentu mampu menghentikan praktik parkir liar secara permanen. Dalam sejumlah kasus, pelaku kembali beroperasi setelah penertiban selesai. Kondisi ini menunjukkan bahwa penindakan perlu diikuti pengawasan yang berkelanjutan dan penanganan terhadap faktor-faktor yang mendorong praktik tersebut.&#13;
&#13;
Persoalan lain terletak pada pelaksanaan aturan di lapangan. Peraturan daerah tentang perparkiran mengatur aspek perizinan, pengelolaan, dan pengawasan. Namun, efektivitas aturan tersebut bergantung pada konsistensi penerapan dan koordinasi antarinstansi yang berwenang.&#13;
&#13;
Penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran, misalnya, perlu disertai pengawasan agar transaksi parkir berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan. Tanpa pengawasan yang memadai, praktik pemungutan uang parkir tanpa izin berpotensi terus terjadi.&#13;
&#13;
Koordinasi antarinstansi juga menjadi faktor penting. Pembagian kewenangan yang tidak jelas atau tumpang tindih dapat menghambat penanganan parkir liar. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengguna kendaraan memahami aturan parkir dan memilih fasilitas yang legal.&#13;
&#13;
Di sejumlah ruas jalan utama di kota besar, pemerintah telah menerapkan pengelolaan parkir resmi melalui petugas berizin dan sistem pembayaran tertentu. Melalui pengelolaan yang transparan, pendapatan parkir dapat disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Meski demikian, pemberantasan parkir liar tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah perlu menggabungkan penertiban, penyediaan fasilitas parkir yang memadai, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.&#13;
&#13;
Parkir Liar Tidak Cukup Diatasi dengan Penertiban&#13;
Praktik parkir liar merupakan persoalan perkotaan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan lahan parkir, tekanan ekonomi, kebiasaan pengguna kendaraan, hingga lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.&#13;
&#13;
Karena itu, penertiban perlu berjalan beriringan dengan pembenahan fasilitas parkir, perluasan akses terhadap pekerjaan yang legal, peningkatan kepatuhan pengguna, serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran.&#13;
&#13;
Selama faktor-faktor tersebut belum ditangani secara menyeluruh, penertiban semata berisiko hanya menghentikan praktik parkir liar untuk sementara tanpa menyelesaikan akar persoalannya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
