<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Baru RI Impor BBM-LPG, Bahlil: Tak Lagi Lewat Pertamina </title><description>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG di Indonesia.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250326/cara-baru-ri-impor-bbm-lpg-bahlil-tak-lagi-lewat-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250326/cara-baru-ri-impor-bbm-lpg-bahlil-tak-lagi-lewat-pertamina"/><item><title>Cara Baru RI Impor BBM-LPG, Bahlil: Tak Lagi Lewat Pertamina </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250326/cara-baru-ri-impor-bbm-lpg-bahlil-tak-lagi-lewat-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250326/cara-baru-ri-impor-bbm-lpg-bahlil-tak-lagi-lewat-pertamina</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2026 20:49 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/26/320/3250326/menteri_esdm_bahlil-IgAH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/26/320/3250326/menteri_esdm_bahlil-IgAH_large.jpg</image><title>Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG di Indonesia.&#13;
&#13;
Bukan tanpa alasan, menurutnya aturan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pengadaan melalui kerja sama langsung dengan negara lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya melaporkan bahwa alhamdulillah Presiden sudah menandatangani Perpres 107, ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM dan LPG bagi negara kita,&amp;quot; katanya dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
Bahlil menjelaskan, selama ini pengadaan minyak dan LPG dilakukan Pertamina melalui mekanisme business to business (B2B). Namun, proses tender tersebut dinilai membutuhkan waktu cukup lama dan kerap menghadapi persaingan harga dengan pembeli dari negara lain.&#13;
&#13;
Melalui aturan baru ini, pemerintah dapat menggunakan skema government to government (G2G) maupun government to business (G2B). Dengan demikian, Indonesia memiliki keleluasaan untuk menentukan negara pemasok minyak dan LPG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama ini Pertamina melakukan proses B2B tendernya lama dan dengan Perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana aja yang kita akan ambil,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Menurut Bahlil, Pertamina sebelumnya beberapa kali menghadapi kendala dalam pengadaan minyak meskipun telah memenangkan tender dengan harga yang lebih murah. Hal ini terjadi ketika terdapat pembeli dari negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi sehingga mendapat prioritas dari pemasok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini kita belajar, ada beberapa negara, kita sudah tender Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka. Kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, melalui Perpres tersebut, pemerintah akan mengambil peran lebih besar dalam proses negosiasi pengadaan minyak dan LPG dengan negara pemasok. Nantinya, badan layanan umum (BLU) akan ditugaskan untuk menjalankan mekanisme tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas dasar itu Perpresnya sudah ada. Jadi nanti Perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi nasional, khususnya minyak mentah, sejumlah jenis BBM, dan LPG.&#13;
&#13;
Ia menyebut Indonesia saat ini tidak lagi melakukan pengadaan minyak mentah dari kawasan Timur Tengah. Sementara itu, sebagian besar kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Bahlil menyatakan Indonesia sudah tidak lagi mengimpor solar. Namun, sejumlah jenis bensin, termasuk RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98, masih sebagian dipenuhi melalui impor.&#13;
&#13;
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah bersama Pertamina diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk mencari negara pemasok yang dapat memenuhi kebutuhan energi nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas dasar itu maka dengan perpres ini alhamdulillah saya dengan Pak Dirut Pertamina, Pak Simon dan Dirut Pertamina Patraniaga Pak Ega akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana aja yang bisa kita carikan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG di Indonesia.&#13;
&#13;
Bukan tanpa alasan, menurutnya aturan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pengadaan melalui kerja sama langsung dengan negara lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya melaporkan bahwa alhamdulillah Presiden sudah menandatangani Perpres 107, ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM dan LPG bagi negara kita,&amp;quot; katanya dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
Bahlil menjelaskan, selama ini pengadaan minyak dan LPG dilakukan Pertamina melalui mekanisme business to business (B2B). Namun, proses tender tersebut dinilai membutuhkan waktu cukup lama dan kerap menghadapi persaingan harga dengan pembeli dari negara lain.&#13;
&#13;
Melalui aturan baru ini, pemerintah dapat menggunakan skema government to government (G2G) maupun government to business (G2B). Dengan demikian, Indonesia memiliki keleluasaan untuk menentukan negara pemasok minyak dan LPG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama ini Pertamina melakukan proses B2B tendernya lama dan dengan Perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana aja yang kita akan ambil,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Menurut Bahlil, Pertamina sebelumnya beberapa kali menghadapi kendala dalam pengadaan minyak meskipun telah memenangkan tender dengan harga yang lebih murah. Hal ini terjadi ketika terdapat pembeli dari negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi sehingga mendapat prioritas dari pemasok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini kita belajar, ada beberapa negara, kita sudah tender Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka. Kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, melalui Perpres tersebut, pemerintah akan mengambil peran lebih besar dalam proses negosiasi pengadaan minyak dan LPG dengan negara pemasok. Nantinya, badan layanan umum (BLU) akan ditugaskan untuk menjalankan mekanisme tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas dasar itu Perpresnya sudah ada. Jadi nanti Perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi nasional, khususnya minyak mentah, sejumlah jenis BBM, dan LPG.&#13;
&#13;
Ia menyebut Indonesia saat ini tidak lagi melakukan pengadaan minyak mentah dari kawasan Timur Tengah. Sementara itu, sebagian besar kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Bahlil menyatakan Indonesia sudah tidak lagi mengimpor solar. Namun, sejumlah jenis bensin, termasuk RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98, masih sebagian dipenuhi melalui impor.&#13;
&#13;
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah bersama Pertamina diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk mencari negara pemasok yang dapat memenuhi kebutuhan energi nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas dasar itu maka dengan perpres ini alhamdulillah saya dengan Pak Dirut Pertamina, Pak Simon dan Dirut Pertamina Patraniaga Pak Ega akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana aja yang bisa kita carikan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
