<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Operasional Truk Sumbu 3 Bakal Dibatasi saat Nataru, Cek Jadwalnya</title><description>JAKARTA - Pemerintah akan kembali membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan tersebut direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur Nataru untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250347/operasional-truk-sumbu-3-bakal-dibatasi-saat-nataru-cek-jadwalnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250347/operasional-truk-sumbu-3-bakal-dibatasi-saat-nataru-cek-jadwalnya"/><item><title>Operasional Truk Sumbu 3 Bakal Dibatasi saat Nataru, Cek Jadwalnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250347/operasional-truk-sumbu-3-bakal-dibatasi-saat-nataru-cek-jadwalnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250347/operasional-truk-sumbu-3-bakal-dibatasi-saat-nataru-cek-jadwalnya</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2026 22:17 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/26/320/3250347/dirjen_darat_kemenhub-y19w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/26/320/3250347/dirjen_darat_kemenhub-y19w_large.jpg</image><title>Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan kembali membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan tersebut direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur Nataru untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan, pembatasan angkutan barang diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode libur akhir tahun, ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat,&amp;quot; kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
Aan menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.&#13;
&#13;
Untuk mematangkan kebijakan tersebut, Kemenhub juga akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan skema pengaturan tahun ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder,&amp;quot; ujar Aan.&#13;
&#13;
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan tidak akan menerapkan mekanisme window time atau pembagian waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan Nataru 2026/2027.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aan menilai, penerapan window time justru menyulitkan petugas di lapangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Karena itu, pemerintah memilih untuk tidak menggunakan skema tersebut pada periode libur akhir tahun ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena window time itu akhirnya menyulitkan para petugas di lapangan. Jadi, kita tidak memberlakukan window time,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Window time merupakan pengaturan yang memberikan waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi di tengah periode pembatasan. Meski demikian, angkutan yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, tetap mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Pemerintah masih akan mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan pengaturan operasional angkutan barang secara resmi.&#13;
&#13;
Pembatasan tersebut diharapkan dapat membantu mengendalikan kepadatan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga kelancaran perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan kembali membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan tersebut direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur Nataru untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan, pembatasan angkutan barang diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode libur akhir tahun, ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat,&amp;quot; kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
Aan menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.&#13;
&#13;
Untuk mematangkan kebijakan tersebut, Kemenhub juga akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan skema pengaturan tahun ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder,&amp;quot; ujar Aan.&#13;
&#13;
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan tidak akan menerapkan mekanisme window time atau pembagian waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan Nataru 2026/2027.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aan menilai, penerapan window time justru menyulitkan petugas di lapangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Karena itu, pemerintah memilih untuk tidak menggunakan skema tersebut pada periode libur akhir tahun ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena window time itu akhirnya menyulitkan para petugas di lapangan. Jadi, kita tidak memberlakukan window time,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Window time merupakan pengaturan yang memberikan waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi di tengah periode pembatasan. Meski demikian, angkutan yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, tetap mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Pemerintah masih akan mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan pengaturan operasional angkutan barang secara resmi.&#13;
&#13;
Pembatasan tersebut diharapkan dapat membantu mengendalikan kepadatan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga kelancaran perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
