<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kredit Jhonlin dengan Agunan Saham JARR dan PGUN, Ini Penjelasan Bank Mandiri</title><description>Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/27/278/3250427/kredit-jhonlin-dengan-agunan-saham-jarr-dan-pgun-ini-penjelasan-bank-mandiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/27/278/3250427/kredit-jhonlin-dengan-agunan-saham-jarr-dan-pgun-ini-penjelasan-bank-mandiri"/><item><title>Kredit Jhonlin dengan Agunan Saham JARR dan PGUN, Ini Penjelasan Bank Mandiri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/27/278/3250427/kredit-jhonlin-dengan-agunan-saham-jarr-dan-pgun-ini-penjelasan-bank-mandiri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/27/278/3250427/kredit-jhonlin-dengan-agunan-saham-jarr-dan-pgun-ini-penjelasan-bank-mandiri</guid><pubDate>Selasa 27 Oktober 2026 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/27/278/3250427/saham-C28P_large.png" expression="full" type="image/jpeg">PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjelaskan soal fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/27/278/3250427/saham-C28P_large.png</image><title>PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjelaskan soal fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjelaskan soal fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama dengan agunan tambahan berupa saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI).&#13;
&#13;
Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI pada Selasa (27/10/2026), Bank Mandiri menyampaikan jawaban atas surat BEI bernomor S-13310/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Dalam surat yang ditandatangani oleh Senior Vice President (SVP)/Group Head of Corporate Secretary Bank Mandiri tersebut, perseroan menjelaskan tiga aspek utama terkait fasilitas kredit, yakni penetapan plafon dan analisis kemampuan pembayaran, pengujian sensitivitas, serta penilaian agunan saham dan mekanisme penambahan jaminan.&#13;
Plafon Kredit Rp40 Triliun, Realisasi Rp17 Triliun&#13;
&#13;
Bank Mandiri menjelaskan bahwa penetapan limit fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama sebesar Rp40 triliun didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Faktor tersebut meliputi prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar debitur, serta kemampuan pembiayaan mandiri (self-financing) untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan grup usaha.&#13;
&#13;
Hingga saat surat klarifikasi tersebut disampaikan, realisasi fasilitas kredit tercatat sebesar Rp17 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Adapun fasilitas kredit dimaksud ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure/capex) serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Grup Usaha yang bergerak di industri batu bara dan industri penunjangnya,&amp;rdquo; demikian penjelasan Bank Mandiri dalam surat jawaban kepada BEI.&#13;
&#13;
Bank Mandiri Lakukan Analisis Sensitivitas&#13;
&#13;
Selain mempertimbangkan kondisi keuangan dan prospek usaha debitur, Bank Mandiri menyatakan telah melakukan analisis sensitivitas untuk menguji ketahanan kemampuan pembayaran kembali fasilitas kredit tersebut.&#13;
&#13;
Analisis itu mencakup sejumlah skenario, antara lain perubahan harga batu bara dan tingkat produksi batu bara oleh debitur maupun grup usahanya. Pengujian tersebut dilakukan untuk menilai kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kredit dalam menghadapi perubahan kondisi usaha.&#13;
Penilaian Agunan Saham dan Mekanisme Penambahan Jaminan&#13;
&#13;
Terkait agunan tambahan berupa saham JARR dan PGUN, Bank Mandiri menyatakan bahwa penilaian dilakukan secara konservatif dengan mengacu pada Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2017 serta kebijakan internal bank.&#13;
&#13;
Bank Mandiri menjelaskan bahwa agunan saham ditempatkan sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out). Dengan demikian, saham tersebut berfungsi sebagai lapisan perlindungan tambahan apabila debitur menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.&#13;
&#13;
Menurut penjelasan perseroan, total nilai agunan yang dijaminkan melebihi nilai fasilitas kredit yang diberikan. Bank Mandiri juga menyebut rasio cakupan jaminan (Collateral Coverage Ratio/CCR) masih terjaga pada level 150 persen.&#13;
&#13;
Perhitungan tersebut, menurut Bank Mandiri, telah memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir.&#13;
&#13;
Untuk menjaga profil risiko kredit, Bank Mandiri juga menyatakan telah mengatur mekanisme penambahan agunan (top-up) dan/atau pengurangan saldo pokok pinjaman (outstanding) dalam perjanjian kredit.&#13;
&#13;
Mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila rasio cakupan agunan tidak lagi memenuhi ketentuan yang disepakati. Pengurangan saldo pinjaman yang dimaksud dilakukan di luar pembayaran angsuran pokok yang telah dijadwalkan.&#13;
&#13;
Penjelasan tersebut merupakan klarifikasi Bank Mandiri kepada BEI mengenai pertimbangan pemberian kredit, pengujian kemampuan pembayaran, serta pengelolaan risiko agunan saham JARR dan PGUN.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjelaskan soal fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama dengan agunan tambahan berupa saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI).&#13;
&#13;
Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI pada Selasa (27/10/2026), Bank Mandiri menyampaikan jawaban atas surat BEI bernomor S-13310/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Dalam surat yang ditandatangani oleh Senior Vice President (SVP)/Group Head of Corporate Secretary Bank Mandiri tersebut, perseroan menjelaskan tiga aspek utama terkait fasilitas kredit, yakni penetapan plafon dan analisis kemampuan pembayaran, pengujian sensitivitas, serta penilaian agunan saham dan mekanisme penambahan jaminan.&#13;
Plafon Kredit Rp40 Triliun, Realisasi Rp17 Triliun&#13;
&#13;
Bank Mandiri menjelaskan bahwa penetapan limit fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama sebesar Rp40 triliun didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Faktor tersebut meliputi prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar debitur, serta kemampuan pembiayaan mandiri (self-financing) untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan grup usaha.&#13;
&#13;
Hingga saat surat klarifikasi tersebut disampaikan, realisasi fasilitas kredit tercatat sebesar Rp17 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Adapun fasilitas kredit dimaksud ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure/capex) serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Grup Usaha yang bergerak di industri batu bara dan industri penunjangnya,&amp;rdquo; demikian penjelasan Bank Mandiri dalam surat jawaban kepada BEI.&#13;
&#13;
Bank Mandiri Lakukan Analisis Sensitivitas&#13;
&#13;
Selain mempertimbangkan kondisi keuangan dan prospek usaha debitur, Bank Mandiri menyatakan telah melakukan analisis sensitivitas untuk menguji ketahanan kemampuan pembayaran kembali fasilitas kredit tersebut.&#13;
&#13;
Analisis itu mencakup sejumlah skenario, antara lain perubahan harga batu bara dan tingkat produksi batu bara oleh debitur maupun grup usahanya. Pengujian tersebut dilakukan untuk menilai kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kredit dalam menghadapi perubahan kondisi usaha.&#13;
Penilaian Agunan Saham dan Mekanisme Penambahan Jaminan&#13;
&#13;
Terkait agunan tambahan berupa saham JARR dan PGUN, Bank Mandiri menyatakan bahwa penilaian dilakukan secara konservatif dengan mengacu pada Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2017 serta kebijakan internal bank.&#13;
&#13;
Bank Mandiri menjelaskan bahwa agunan saham ditempatkan sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out). Dengan demikian, saham tersebut berfungsi sebagai lapisan perlindungan tambahan apabila debitur menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.&#13;
&#13;
Menurut penjelasan perseroan, total nilai agunan yang dijaminkan melebihi nilai fasilitas kredit yang diberikan. Bank Mandiri juga menyebut rasio cakupan jaminan (Collateral Coverage Ratio/CCR) masih terjaga pada level 150 persen.&#13;
&#13;
Perhitungan tersebut, menurut Bank Mandiri, telah memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir.&#13;
&#13;
Untuk menjaga profil risiko kredit, Bank Mandiri juga menyatakan telah mengatur mekanisme penambahan agunan (top-up) dan/atau pengurangan saldo pokok pinjaman (outstanding) dalam perjanjian kredit.&#13;
&#13;
Mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila rasio cakupan agunan tidak lagi memenuhi ketentuan yang disepakati. Pengurangan saldo pinjaman yang dimaksud dilakukan di luar pembayaran angsuran pokok yang telah dijadwalkan.&#13;
&#13;
Penjelasan tersebut merupakan klarifikasi Bank Mandiri kepada BEI mengenai pertimbangan pemberian kredit, pengujian kemampuan pembayaran, serta pengelolaan risiko agunan saham JARR dan PGUN.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
