<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Optimalisasi BLUD, Pemda Perkuat Keuangan dan Layanan Daerah</title><description>Langkah ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan fleksibilitas keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/27/320/3250463/optimalisasi-blud-pemda-perkuat-keuangan-dan-layanan-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/27/320/3250463/optimalisasi-blud-pemda-perkuat-keuangan-dan-layanan-daerah"/><item><title>Optimalisasi BLUD, Pemda Perkuat Keuangan dan Layanan Daerah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/27/320/3250463/optimalisasi-blud-pemda-perkuat-keuangan-dan-layanan-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/27/320/3250463/optimalisasi-blud-pemda-perkuat-keuangan-dan-layanan-daerah</guid><pubDate>Selasa 27 Oktober 2026 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/27/320/3250463/blud-f2Wn_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"> Pemerintah memperkuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor pendidikan vokasi, laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon. (Foto: Okezone.com/Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/27/320/3250463/blud-f2Wn_large.jpeg</image><title> Pemerintah memperkuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor pendidikan vokasi, laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon. (Foto: Okezone.com/Kemendagri)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memperkuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor pendidikan vokasi, laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon. Langkah ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan fleksibilitas keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberhasilan penerapan Badan Layanan Umum Daerah harus terlihat pada manfaatnya bagi masyarakat,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Selasa (27/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terdapat tiga bidang yang menjadi fokus, yakni pendidikan vokasi melalui sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon.&#13;
&#13;
Pada sektor pendidikan vokasi, penerapan BLUD diharapkan dapat meningkatkan kompetensi siswa serta kesiapan lulusan memasuki dunia kerja. Namun, pemerintah daerah tetap harus memastikan bahwa penerapan skema tersebut tidak menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik tanpa dasar hukum.&#13;
&#13;
Pemerintah daerah juga tetap bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.&#13;
&#13;
Sementara itu, penguatan BLUD pada laboratorium lingkungan hidup diarahkan untuk meningkatkan keandalan hasil pengujian dan mempercepat pelayanan. Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan peralatan, bahan pengujian, serta tenaga yang kompeten agar kualitas layanan tetap terjaga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada sektor laboratorium lingkungan hidup, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan peralatan, bahan pengujian, dan tenaga kompeten. Kecepatan pelayanan juga harus diimbangi integritas serta keandalan hasil pengujian,&amp;rdquo; kata Agus Fatoni.&#13;
&#13;
Adapun pengelolaan karbon memerlukan kejelasan kewenangan, dasar hukum, pembiayaan, dan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Potensi pendapatan dari karbon tidak dapat langsung dianggap sebagai penerimaan yang tersedia sebelum terdapat kepastian hak dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.&#13;
&#13;
Kemendagri Tekankan Kesiapan dan Tata Kelola BLUD&#13;
&#13;
Selain mendorong peningkatan kualitas layanan, Kemendagri meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan sumber daya manusia, unit pengelola, kebutuhan pembiayaan, serta indikator keberhasilan sebelum menerapkan BLUD.&#13;
&#13;
Setiap unit yang akan menerapkan pola pengelolaan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dokumen persyaratan tersebut mencakup surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dokumen persyaratan meliputi kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah,&amp;rdquo; terang Agus Fatoni.&#13;
&#13;
Penerapan BLUD juga membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas teknis bertanggung jawab memastikan kesiapan layanan, sedangkan pengelola keuangan daerah mendampingi proses penganggaran dan akuntansi.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) perlu memastikan keselarasan program dengan perencanaan pembangunan. Inspektorat juga berperan dalam pengawasan dan pengawalan berdasarkan risiko.&#13;
&#13;
Pengelolaan BLUD mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.&#13;
&#13;
Melalui penguatan tata kelola tersebut, Kemendagri berharap BLUD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan sekaligus memperbaiki kualitas layanan pendidikan vokasi, meningkatkan keandalan pengujian lingkungan, dan mendukung pengelolaan karbon yang tertib.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja unit pelayanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,&amp;rdquo; pungkas Agus Fatoni.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memperkuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor pendidikan vokasi, laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon. Langkah ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan fleksibilitas keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberhasilan penerapan Badan Layanan Umum Daerah harus terlihat pada manfaatnya bagi masyarakat,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Selasa (27/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terdapat tiga bidang yang menjadi fokus, yakni pendidikan vokasi melalui sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon.&#13;
&#13;
Pada sektor pendidikan vokasi, penerapan BLUD diharapkan dapat meningkatkan kompetensi siswa serta kesiapan lulusan memasuki dunia kerja. Namun, pemerintah daerah tetap harus memastikan bahwa penerapan skema tersebut tidak menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik tanpa dasar hukum.&#13;
&#13;
Pemerintah daerah juga tetap bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.&#13;
&#13;
Sementara itu, penguatan BLUD pada laboratorium lingkungan hidup diarahkan untuk meningkatkan keandalan hasil pengujian dan mempercepat pelayanan. Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan peralatan, bahan pengujian, serta tenaga yang kompeten agar kualitas layanan tetap terjaga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada sektor laboratorium lingkungan hidup, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan peralatan, bahan pengujian, dan tenaga kompeten. Kecepatan pelayanan juga harus diimbangi integritas serta keandalan hasil pengujian,&amp;rdquo; kata Agus Fatoni.&#13;
&#13;
Adapun pengelolaan karbon memerlukan kejelasan kewenangan, dasar hukum, pembiayaan, dan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Potensi pendapatan dari karbon tidak dapat langsung dianggap sebagai penerimaan yang tersedia sebelum terdapat kepastian hak dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.&#13;
&#13;
Kemendagri Tekankan Kesiapan dan Tata Kelola BLUD&#13;
&#13;
Selain mendorong peningkatan kualitas layanan, Kemendagri meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan sumber daya manusia, unit pengelola, kebutuhan pembiayaan, serta indikator keberhasilan sebelum menerapkan BLUD.&#13;
&#13;
Setiap unit yang akan menerapkan pola pengelolaan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dokumen persyaratan tersebut mencakup surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dokumen persyaratan meliputi kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah,&amp;rdquo; terang Agus Fatoni.&#13;
&#13;
Penerapan BLUD juga membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas teknis bertanggung jawab memastikan kesiapan layanan, sedangkan pengelola keuangan daerah mendampingi proses penganggaran dan akuntansi.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) perlu memastikan keselarasan program dengan perencanaan pembangunan. Inspektorat juga berperan dalam pengawasan dan pengawalan berdasarkan risiko.&#13;
&#13;
Pengelolaan BLUD mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.&#13;
&#13;
Melalui penguatan tata kelola tersebut, Kemendagri berharap BLUD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan sekaligus memperbaiki kualitas layanan pendidikan vokasi, meningkatkan keandalan pengujian lingkungan, dan mendukung pengelolaan karbon yang tertib.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja unit pelayanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,&amp;rdquo; pungkas Agus Fatoni.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
