<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Danantara Tertarik Beli Saham BEI, Kemenkeu dan BI Belum Mengajukan</title><description>Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan penawaran.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/28/278/3250669/danantara-tertarik-beli-saham-bei-kemenkeu-dan-bi-belum-mengajukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/28/278/3250669/danantara-tertarik-beli-saham-bei-kemenkeu-dan-bi-belum-mengajukan"/><item><title>Danantara Tertarik Beli Saham BEI, Kemenkeu dan BI Belum Mengajukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/28/278/3250669/danantara-tertarik-beli-saham-bei-kemenkeu-dan-bi-belum-mengajukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/28/278/3250669/danantara-tertarik-beli-saham-bei-kemenkeu-dan-bi-belum-mengajukan</guid><pubDate>Rabu 28 Oktober 2026 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/28/278/3250669/danantara-niZG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengakui telah menerima penawaran dari Danantara untuk membeli saham bursa. (Foto :Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/28/278/3250669/danantara-niZG_large.jpg</image><title>Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengakui telah menerima penawaran dari Danantara untuk membeli saham bursa. (Foto :Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengakui telah menerima penawaran dari Danantara untuk membeli saham bursa. Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan penawaran.&#13;
&#13;
Jeffrey mengatakan kepemilikan saham BEI oleh pihak non-Anggota Bursa (AB) dimungkinkan setelah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penawaran sudah ada, due diligence (Danantara) sedang berjalan. Sementara dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan,&amp;quot; ujarnya saat ditemui seusai konferensi pers RUPSLB di Gedung BEI, Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
Jeffrey menjelaskan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan Danantara, BI, dan Kementerian Keuangan menjadi pemegang saham bursa efek dalam rangka demutualisasi.&#13;
&#13;
Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penawaran melalui mekanisme right issue atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).&#13;
&#13;
Setelah proses right issue, BEI berencana melanjutkan tahapan demutualisasi dengan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), mengikuti langkah yang ditempuh sejumlah bursa efek lain setelah demutualisasi. Namun, rencana tersebut masih memerlukan persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Right issue dulu baru IPO, tapi itu nanti akan dibahas lagi kemudian bersama dengan pemegang saham, karena untuk menerbitkan saham baru, tentu ditentukan lagi oleh para pemegang saham,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan yang mengatur batas maksimal kepemilikan saham bursa efek dalam proses demutualisasi sebesar 5%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.&#13;
&#13;
Sementara itu, pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5% wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengakui telah menerima penawaran dari Danantara untuk membeli saham bursa. Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan penawaran.&#13;
&#13;
Jeffrey mengatakan kepemilikan saham BEI oleh pihak non-Anggota Bursa (AB) dimungkinkan setelah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penawaran sudah ada, due diligence (Danantara) sedang berjalan. Sementara dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan,&amp;quot; ujarnya saat ditemui seusai konferensi pers RUPSLB di Gedung BEI, Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
Jeffrey menjelaskan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan Danantara, BI, dan Kementerian Keuangan menjadi pemegang saham bursa efek dalam rangka demutualisasi.&#13;
&#13;
Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penawaran melalui mekanisme right issue atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).&#13;
&#13;
Setelah proses right issue, BEI berencana melanjutkan tahapan demutualisasi dengan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), mengikuti langkah yang ditempuh sejumlah bursa efek lain setelah demutualisasi. Namun, rencana tersebut masih memerlukan persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Right issue dulu baru IPO, tapi itu nanti akan dibahas lagi kemudian bersama dengan pemegang saham, karena untuk menerbitkan saham baru, tentu ditentukan lagi oleh para pemegang saham,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan yang mengatur batas maksimal kepemilikan saham bursa efek dalam proses demutualisasi sebesar 5%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.&#13;
&#13;
Sementara itu, pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5% wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
