<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BUK Migas Punya Kuasa Lebih Besar, Izin Hulu Satu Pintu</title><description>Kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan lebih besar.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3250803/buk-migas-punya-kuasa-lebih-besar-izin-hulu-satu-pintu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3250803/buk-migas-punya-kuasa-lebih-besar-izin-hulu-satu-pintu"/><item><title>BUK Migas Punya Kuasa Lebih Besar, Izin Hulu Satu Pintu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3250803/buk-migas-punya-kuasa-lebih-besar-izin-hulu-satu-pintu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3250803/buk-migas-punya-kuasa-lebih-besar-izin-hulu-satu-pintu</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2026 07:39 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/29/320/3250803/bahlil-MdWD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BUK Migas Punya Kuasa Lebih Besar, Izin Hulu Satu Pintu (Foto: Bahlil/ESDM)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/29/320/3250803/bahlil-MdWD_large.jpg</image><title>BUK Migas Punya Kuasa Lebih Besar, Izin Hulu Satu Pintu (Foto: Bahlil/ESDM)</title></images><description>JAKARTA - Kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan lebih besar. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.&#13;
&#13;
Bahlil menjelaskan, salah satu kekuatan BUK Migas terletak pada pemberian kewenangan dalam mengeluarkan perizinan hulu migas. Jika saat ini perizinan pengusahaan di sektor migas masih melibatkan banyak kementerian, maka nantinya semua izin satu pintu melalui BUK Migas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di RUU Migas, DIM sudah hampir 100 persen. Tapi prinsipnya Badan Usaha Khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan,&amp;quot; kata Bahlil dalam acara pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
Bahlil menjelaskan, nantinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika memenangkan tender proyek migas, maka praktis perizinannya bisa diterbitkan melalui BUK. Upaya ini diharapkan bisa mengakselerasi eksekusi proyek migas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak ingin nantinya KKKS, ketika sudah menang tender, izinnya masih perlu jalan dari kementerian ke kementerian. Eksplorasinya lama izin pun juga lama,&amp;quot; kata Bahlil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Bahlil mengatakan RUU Migas juga nantinya akan memberikan pemanis atau sweetener bagi badan usaha di proyek migas. Bahkan, diusulkan dalam DIM, proyek yang masih dalam tahap eksplorasi akan diberikan perlakuan berbeda dari sisi perpajakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahlil berharap kebijakan baru ini meningkatkan iklim usaha di sektor minyak dan gas, terutama dalam melakukan eksplorasi yang juga membutuhkan modal tidak sedikit. Sementara itu, perusahan juga juga perlu menanggung risiko apabila eksplorasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Insentif perpajakan untuk badan usaha yang melakukan eksplorasi ini diharapkan mampu menarik investasi di proyek hulu migas, sehingga target lifting migas dapat tercapai dan mampu memenuhi cadangan stok dalam negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu (RUU Migas) juga termasuk dengan sweetener terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi ya sudahlah jangan dulu dibayarlah sekalipun nanti kalau sudah dapat (blok migas) kalian bayar ya,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan lebih besar. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.&#13;
&#13;
Bahlil menjelaskan, salah satu kekuatan BUK Migas terletak pada pemberian kewenangan dalam mengeluarkan perizinan hulu migas. Jika saat ini perizinan pengusahaan di sektor migas masih melibatkan banyak kementerian, maka nantinya semua izin satu pintu melalui BUK Migas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di RUU Migas, DIM sudah hampir 100 persen. Tapi prinsipnya Badan Usaha Khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan,&amp;quot; kata Bahlil dalam acara pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
Bahlil menjelaskan, nantinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika memenangkan tender proyek migas, maka praktis perizinannya bisa diterbitkan melalui BUK. Upaya ini diharapkan bisa mengakselerasi eksekusi proyek migas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak ingin nantinya KKKS, ketika sudah menang tender, izinnya masih perlu jalan dari kementerian ke kementerian. Eksplorasinya lama izin pun juga lama,&amp;quot; kata Bahlil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Bahlil mengatakan RUU Migas juga nantinya akan memberikan pemanis atau sweetener bagi badan usaha di proyek migas. Bahkan, diusulkan dalam DIM, proyek yang masih dalam tahap eksplorasi akan diberikan perlakuan berbeda dari sisi perpajakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahlil berharap kebijakan baru ini meningkatkan iklim usaha di sektor minyak dan gas, terutama dalam melakukan eksplorasi yang juga membutuhkan modal tidak sedikit. Sementara itu, perusahan juga juga perlu menanggung risiko apabila eksplorasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Insentif perpajakan untuk badan usaha yang melakukan eksplorasi ini diharapkan mampu menarik investasi di proyek hulu migas, sehingga target lifting migas dapat tercapai dan mampu memenuhi cadangan stok dalam negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu (RUU Migas) juga termasuk dengan sweetener terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi ya sudahlah jangan dulu dibayarlah sekalipun nanti kalau sudah dapat (blok migas) kalian bayar ya,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
