<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Sebut Denda Rp 2,1 Triliun di Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Sudah Dibayar</title><description>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi memastikan para pihak yang terafiliasi dengan tiga emiten pasar modal telah melunasi total kewajiban denda administratif senilai Rp2,1 triliun. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3251008/ojk-sebut-denda-rp-2-1-triliun-di-kasus-dssa-bren-dan-cuan-sudah-dibayar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3251008/ojk-sebut-denda-rp-2-1-triliun-di-kasus-dssa-bren-dan-cuan-sudah-dibayar"/><item><title>OJK Sebut Denda Rp 2,1 Triliun di Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Sudah Dibayar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3251008/ojk-sebut-denda-rp-2-1-triliun-di-kasus-dssa-bren-dan-cuan-sudah-dibayar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3251008/ojk-sebut-denda-rp-2-1-triliun-di-kasus-dssa-bren-dan-cuan-sudah-dibayar</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2026 21:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/29/320/3251008/ojk-jZyC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/29/320/3251008/ojk-jZyC_large.jpg</image><title>Ketua OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi memastikan para pihak yang terafiliasi dengan tiga emiten pasar modal telah melunasi total kewajiban denda administratif senilai Rp2,1 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sanksi finansial tersebut dijatuhkan atas pelanggaran berat berupa praktik manipulasi perdagangan dan rekayasa alokasi saham penawaran umum perdana yangbmelibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).&#13;
&#13;
Otoritas memastikan dana sanksi administratif senilai triliunan rupiah dari penindakan kasus manipulasi pasar modal telah disetorkan secara penuh ke kas negara. Ketegasan penagihan ini menjadi sinyal komitmen regulator dalam menertibkan transaksi semu dan rekayasa pasar yang melibatkan jejaring pelaku bursa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Udah bayar dua hari lalu. Udah, Rp2,1 triliun, udah bayar,&amp;quot; kata Friderica saat ditemui selepas acara Rapimnas Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
Penetapan denda bernilai jumbo tersebut sengaja dibebankan langsung kepada aktor-aktor perorangan maupun institusi di balik layar demi melindungi kepentingan pemegang saham publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Langkah ini menegaskan bahwa sanksi finansial penegakan hukum pasar modal menyasar para pihak yang terbukti mengondisikan perdagangan, bukan ditanggung oleh perseroan tercatat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu pihak lho, bukan emitennya ya. Jadi pihak-pihak itu udah bayar,&amp;quot; kata Friderica.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif OJK, penindakan terhadap transaksi saham DSSA mencakup periode perdagangan 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam proses penelusuran data transaksi dan aliran dana, regulator memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perseorangan, serta 11 badan hukum asing.&#13;
&#13;
Dari pengusutan tersebut, OJK menemukan bukti tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dijalankan nasabah perorangan dan institusi lewat sejumlah anggota bursa secara terencana dan terstruktur hingga memicu kenaikan harga saham secara tidak wajar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
OJK menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin orang-perseorangan milik direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.&#13;
&#13;
Sementara itu, pemeriksaan pada emiten BREN dan CUAN berfokus pada tahapan penawaran umum perdana atas sangkaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.&#13;
&#13;
Melalui penelusuran dokumen perantara pedagang efek, penjamin emisi, dan bank kustodian, OJK memeriksa lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti.&#13;
&#13;
Penyelidik OJK menemukan fakta bahwa saham penawaran umum BREN dan CUAN sejak awal telah dirancang untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemesanan efek dilakukan secara menyesatkan dengan mengaburkan identitas penerima jatah pasti dalam jumlah masif, yang berakibat pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu dan membuat suplai saham yang beredar bebas (free float) di publik menjadi sangat terbatas.&#13;
&#13;
Dari rentetan skema terlarang tersebut, OJK menemukan adanya perolehan keuntungan secara tidak sah yang dinikmati para pelaku atas transaksi rekayasa saham DSSA serta penjatahan tertutup saham BREN dan CUAN, sebelum akhirnya ditertibkan lewat penjatuhan sanksi pemulihan pasar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi memastikan para pihak yang terafiliasi dengan tiga emiten pasar modal telah melunasi total kewajiban denda administratif senilai Rp2,1 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sanksi finansial tersebut dijatuhkan atas pelanggaran berat berupa praktik manipulasi perdagangan dan rekayasa alokasi saham penawaran umum perdana yangbmelibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).&#13;
&#13;
Otoritas memastikan dana sanksi administratif senilai triliunan rupiah dari penindakan kasus manipulasi pasar modal telah disetorkan secara penuh ke kas negara. Ketegasan penagihan ini menjadi sinyal komitmen regulator dalam menertibkan transaksi semu dan rekayasa pasar yang melibatkan jejaring pelaku bursa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Udah bayar dua hari lalu. Udah, Rp2,1 triliun, udah bayar,&amp;quot; kata Friderica saat ditemui selepas acara Rapimnas Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
Penetapan denda bernilai jumbo tersebut sengaja dibebankan langsung kepada aktor-aktor perorangan maupun institusi di balik layar demi melindungi kepentingan pemegang saham publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Langkah ini menegaskan bahwa sanksi finansial penegakan hukum pasar modal menyasar para pihak yang terbukti mengondisikan perdagangan, bukan ditanggung oleh perseroan tercatat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu pihak lho, bukan emitennya ya. Jadi pihak-pihak itu udah bayar,&amp;quot; kata Friderica.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif OJK, penindakan terhadap transaksi saham DSSA mencakup periode perdagangan 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam proses penelusuran data transaksi dan aliran dana, regulator memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perseorangan, serta 11 badan hukum asing.&#13;
&#13;
Dari pengusutan tersebut, OJK menemukan bukti tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dijalankan nasabah perorangan dan institusi lewat sejumlah anggota bursa secara terencana dan terstruktur hingga memicu kenaikan harga saham secara tidak wajar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
OJK menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin orang-perseorangan milik direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.&#13;
&#13;
Sementara itu, pemeriksaan pada emiten BREN dan CUAN berfokus pada tahapan penawaran umum perdana atas sangkaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.&#13;
&#13;
Melalui penelusuran dokumen perantara pedagang efek, penjamin emisi, dan bank kustodian, OJK memeriksa lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti.&#13;
&#13;
Penyelidik OJK menemukan fakta bahwa saham penawaran umum BREN dan CUAN sejak awal telah dirancang untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemesanan efek dilakukan secara menyesatkan dengan mengaburkan identitas penerima jatah pasti dalam jumlah masif, yang berakibat pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu dan membuat suplai saham yang beredar bebas (free float) di publik menjadi sangat terbatas.&#13;
&#13;
Dari rentetan skema terlarang tersebut, OJK menemukan adanya perolehan keuntungan secara tidak sah yang dinikmati para pelaku atas transaksi rekayasa saham DSSA serta penjatahan tertutup saham BREN dan CUAN, sebelum akhirnya ditertibkan lewat penjatuhan sanksi pemulihan pasar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
