<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Berikut Ketentuan Penerimanya</title><description>Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu per pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3251017/bsu-2026-cair-rp900-ribu-berikut-ketentuan-penerimanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3251017/bsu-2026-cair-rp900-ribu-berikut-ketentuan-penerimanya"/><item><title>BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Berikut Ketentuan Penerimanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3251017/bsu-2026-cair-rp900-ribu-berikut-ketentuan-penerimanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/29/320/3251017/bsu-2026-cair-rp900-ribu-berikut-ketentuan-penerimanya</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2026 21:44 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/29/320/3251017/menaker-g8bn_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Menaker (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/29/320/3251017/menaker-g8bn_large.png</image><title>Menaker (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu per pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,&amp;quot; ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu per pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,&amp;quot; ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
