<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BSU Rp900 Ribu Cair ke Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta, Ini Syarat Lengkapnya</title><description>Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/30/320/3251035/bsu-rp900-ribu-cair-ke-pekerja-bergaji-maksimal-rp3-5-juta-ini-syarat-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/30/320/3251035/bsu-rp900-ribu-cair-ke-pekerja-bergaji-maksimal-rp3-5-juta-ini-syarat-lengkapnya"/><item><title>BSU Rp900 Ribu Cair ke Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta, Ini Syarat Lengkapnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/30/320/3251035/bsu-rp900-ribu-cair-ke-pekerja-bergaji-maksimal-rp3-5-juta-ini-syarat-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/30/320/3251035/bsu-rp900-ribu-cair-ke-pekerja-bergaji-maksimal-rp3-5-juta-ini-syarat-lengkapnya</guid><pubDate>Jum'at 30 Oktober 2026 07:56 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/30/320/3251035/bsu-ULgG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi salah satu syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra Setiawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/30/320/3251035/bsu-ULgG_large.jpg</image><title> Pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi salah satu syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra Setiawan)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi salah satu syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Namun, bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi, batas penghasilan tersebut menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan itu merupakan akumulasi subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.&#13;
&#13;
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,&amp;quot; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Selain batas penghasilan, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima BSU 2026. Pekerja harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).&#13;
&#13;
Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.&#13;
&#13;
Terkait batas penghasilan, gaji atau upah yang menjadi acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.&#13;
&#13;
Khusus pekerja di daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.&#13;
&#13;
Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai acuan batas penghasilan. Mekanisme pembulatannya juga dilakukan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.&#13;
&#13;
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
Pekerja yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan program BSU 2026 dapat mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.&#13;
&#13;
Kemnaker mengimbau pekerja untuk memperhatikan seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar penyaluran bantuan sesuai dengan kriteria penerima.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi salah satu syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Namun, bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi, batas penghasilan tersebut menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan itu merupakan akumulasi subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.&#13;
&#13;
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,&amp;quot; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Selain batas penghasilan, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima BSU 2026. Pekerja harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).&#13;
&#13;
Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.&#13;
&#13;
Terkait batas penghasilan, gaji atau upah yang menjadi acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.&#13;
&#13;
Khusus pekerja di daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.&#13;
&#13;
Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai acuan batas penghasilan. Mekanisme pembulatannya juga dilakukan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.&#13;
&#13;
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
Pekerja yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan program BSU 2026 dapat mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.&#13;
&#13;
Kemnaker mengimbau pekerja untuk memperhatikan seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar penyaluran bantuan sesuai dengan kriteria penerima.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
