<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Tarif PPN Pembalut di Indonesia? Ini Cara Hitungnya</title><description>Pembalut yang dijual di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif sebesar 11 persen&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/30/320/3251065/berapa-tarif-ppn-pembalut-di-indonesia-ini-cara-hitungnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/30/320/3251065/berapa-tarif-ppn-pembalut-di-indonesia-ini-cara-hitungnya"/><item><title>Berapa Tarif PPN Pembalut di Indonesia? Ini Cara Hitungnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/30/320/3251065/berapa-tarif-ppn-pembalut-di-indonesia-ini-cara-hitungnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/30/320/3251065/berapa-tarif-ppn-pembalut-di-indonesia-ini-cara-hitungnya</guid><pubDate>Jum'at 30 Oktober 2026 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/30/320/3251065/pajak-BN4A_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berapa tarif PPN pembalut di Indonesia? Ini cara hitungnya.&amp;nbsp;(Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/30/320/3251065/pajak-BN4A_large.jpg</image><title>Berapa tarif PPN pembalut di Indonesia? Ini cara hitungnya.&amp;nbsp;(Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Berapa tarif PPN pembalut di Indonesia? Ini cara hitungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pembalut yang dijual di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Meski tarif PPN secara nominal telah ditetapkan sebesar 12 persen, pemerintah menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sehingga beban pajak atas produk tersebut tetap setara 11 persen.&#13;
&#13;
Pengenaan pajak pembalut kembali menjadi sorotan karena produk sanitasi menstruasi tersebut merupakan salah satu kebutuhan dasar perempuan. Pajak atas produk menstruasi ini dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax.&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya, seperti tampon, termasuk barang yang dikenakan PPN di Indonesia. Produk tersebut belum mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sebagaimana sejumlah barang kebutuhan tertentu lainnya.&#13;
&#13;
Ketentuan penghitungan PPN tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak.&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan tersebut, barang kena pajak selain barang mewah dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.&#13;
&#13;
Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif PPN yang dibebankan kepada konsumen setara dengan 11 persen dari harga jual sebelum pajak.&#13;
&#13;
Cara menghitung PPN pembalut&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila harga pembalut sebelum dikenakan PPN sebesar Rp20.000, penghitungan pajaknya dilakukan dengan menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.&#13;
&#13;
Berikut simulasi penghitungannya:&#13;
&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; Harga pembalut sebelum PPN: Rp20.000&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; DPP nilai lain: 11/12 &amp;times; Rp20.000 = Rp18.333,33&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; Tarif PPN: 12 persen&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; PPN terutang: 12% &amp;times; Rp18.333,33 = Rp2.200&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; Total harga setelah PPN: Rp22.200&#13;
&#13;
Dengan demikian, konsumen membayar PPN sebesar Rp2.200 untuk pembelian pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000. Nilai tersebut setara dengan 11 persen dari harga jual awal.&#13;
&#13;
Apa itu period tax?&#13;
&#13;
Pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax. Istilah tersebut merujuk pada pajak konsumsi yang dikenakan terhadap produk-produk yang digunakan selama menstruasi, seperti pembalut dan tampon.&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut umumnya berbentuk PPN atau pajak penjualan. Sejumlah negara telah memberikan tarif nol persen atau membebaskan produk sanitasi menstruasi dari pajak.&#13;
&#13;
Sementara itu, di Indonesia, produk sanitasi menstruasi masih termasuk barang kena pajak. Dengan demikian, pembelian pembalut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Berapa tarif PPN pembalut di Indonesia? Ini cara hitungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pembalut yang dijual di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Meski tarif PPN secara nominal telah ditetapkan sebesar 12 persen, pemerintah menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sehingga beban pajak atas produk tersebut tetap setara 11 persen.&#13;
&#13;
Pengenaan pajak pembalut kembali menjadi sorotan karena produk sanitasi menstruasi tersebut merupakan salah satu kebutuhan dasar perempuan. Pajak atas produk menstruasi ini dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax.&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya, seperti tampon, termasuk barang yang dikenakan PPN di Indonesia. Produk tersebut belum mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sebagaimana sejumlah barang kebutuhan tertentu lainnya.&#13;
&#13;
Ketentuan penghitungan PPN tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak.&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan tersebut, barang kena pajak selain barang mewah dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.&#13;
&#13;
Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif PPN yang dibebankan kepada konsumen setara dengan 11 persen dari harga jual sebelum pajak.&#13;
&#13;
Cara menghitung PPN pembalut&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila harga pembalut sebelum dikenakan PPN sebesar Rp20.000, penghitungan pajaknya dilakukan dengan menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.&#13;
&#13;
Berikut simulasi penghitungannya:&#13;
&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; Harga pembalut sebelum PPN: Rp20.000&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; DPP nilai lain: 11/12 &amp;times; Rp20.000 = Rp18.333,33&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; Tarif PPN: 12 persen&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; PPN terutang: 12% &amp;times; Rp18.333,33 = Rp2.200&#13;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; Total harga setelah PPN: Rp22.200&#13;
&#13;
Dengan demikian, konsumen membayar PPN sebesar Rp2.200 untuk pembelian pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000. Nilai tersebut setara dengan 11 persen dari harga jual awal.&#13;
&#13;
Apa itu period tax?&#13;
&#13;
Pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax. Istilah tersebut merujuk pada pajak konsumsi yang dikenakan terhadap produk-produk yang digunakan selama menstruasi, seperti pembalut dan tampon.&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut umumnya berbentuk PPN atau pajak penjualan. Sejumlah negara telah memberikan tarif nol persen atau membebaskan produk sanitasi menstruasi dari pajak.&#13;
&#13;
Sementara itu, di Indonesia, produk sanitasi menstruasi masih termasuk barang kena pajak. Dengan demikian, pembelian pembalut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
