<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Ungkap Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN</title><description>OJK mempublikasikan daftar lengkap pelaku beserta rincian sanksi atas pelanggaran kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/01/278/3251386/ojk-ungkap-daftar-pelanggar-kasus-saham-dssa-bren-dan-cuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/11/01/278/3251386/ojk-ungkap-daftar-pelanggar-kasus-saham-dssa-bren-dan-cuan"/><item><title>OJK Ungkap Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/01/278/3251386/ojk-ungkap-daftar-pelanggar-kasus-saham-dssa-bren-dan-cuan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/11/01/278/3251386/ojk-ungkap-daftar-pelanggar-kasus-saham-dssa-bren-dan-cuan</guid><pubDate>Minggu 01 November 2026 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/01/278/3251386/ojk-dG80_large.png" expression="full" type="image/jpeg">OJK Ungkap Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN (Foto: OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/01/278/3251386/ojk-dG80_large.png</image><title>OJK Ungkap Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN (Foto: OJK)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan daftar lengkap pelaku beserta rincian sanksi atas pelanggaran aturan di industri pasar modal sepanjang 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keterbukaan informasi ini memuat rekapitulasi penindakan atas perkara manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penyelewengan pada proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).&#13;
&#13;
Regulator menegaskan bahwa langkah pengumuman data ini merupakan bagian dari akselerasi reformasi tata kelola bursa sekaligus strategi untuk memperkuat kembali rasa percaya para investor domestik maupun internasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK,&amp;rdquo; tulis OJK seperti dilansir laman resmi OJK, Jakarta, Minggu (1/11/2026).&#13;
&#13;
Pada kasus manipulasi transaksi saham DSSA, otoritas menjatuhkan denda administratif bernilai jumbo sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di samping itu, hukuman denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar ditetapkan bagi delapan perantara pedagang efek, yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. OJK turut membebankan sanksi denda senilai Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk pelanggaran dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham CUAN, OJK menghukum Tigonis Capital Pte Ltd dengan sanksi denda mencapai Rp100 miliar. Regulator juga mendenda dua penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, dengan nilai sanksi masing-masing sebesar Rp1,7 miliar.&#13;
&#13;
Adapun pada perkara penawaran umum saham BREN, ketetapan sanksi denda senilai Rp500 miliar dijatuhkan kepada Anbo Holdings Ltd. Dengan putusan penertiban pada kasus DSSA, BREN, dan CUAN tersebut, akumulasi denda yang ditagihkan oleh wasit pasar modal secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan daftar lengkap pelaku beserta rincian sanksi atas pelanggaran aturan di industri pasar modal sepanjang 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keterbukaan informasi ini memuat rekapitulasi penindakan atas perkara manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penyelewengan pada proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).&#13;
&#13;
Regulator menegaskan bahwa langkah pengumuman data ini merupakan bagian dari akselerasi reformasi tata kelola bursa sekaligus strategi untuk memperkuat kembali rasa percaya para investor domestik maupun internasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK,&amp;rdquo; tulis OJK seperti dilansir laman resmi OJK, Jakarta, Minggu (1/11/2026).&#13;
&#13;
Pada kasus manipulasi transaksi saham DSSA, otoritas menjatuhkan denda administratif bernilai jumbo sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di samping itu, hukuman denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar ditetapkan bagi delapan perantara pedagang efek, yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. OJK turut membebankan sanksi denda senilai Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk pelanggaran dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham CUAN, OJK menghukum Tigonis Capital Pte Ltd dengan sanksi denda mencapai Rp100 miliar. Regulator juga mendenda dua penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, dengan nilai sanksi masing-masing sebesar Rp1,7 miliar.&#13;
&#13;
Adapun pada perkara penawaran umum saham BREN, ketetapan sanksi denda senilai Rp500 miliar dijatuhkan kepada Anbo Holdings Ltd. Dengan putusan penertiban pada kasus DSSA, BREN, dan CUAN tersebut, akumulasi denda yang ditagihkan oleh wasit pasar modal secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
