<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia dan India Jadi Dua Negara yang Buka Data Pemegang Saham di Atas 1 Persen</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat transparansi pasar modal domestik.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/278/3251677/indonesia-dan-india-jadi-dua-negara-yang-buka-data-pemegang-saham-di-atas-1-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/278/3251677/indonesia-dan-india-jadi-dua-negara-yang-buka-data-pemegang-saham-di-atas-1-persen"/><item><title>Indonesia dan India Jadi Dua Negara yang Buka Data Pemegang Saham di Atas 1 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/278/3251677/indonesia-dan-india-jadi-dua-negara-yang-buka-data-pemegang-saham-di-atas-1-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/278/3251677/indonesia-dan-india-jadi-dua-negara-yang-buka-data-pemegang-saham-di-atas-1-persen</guid><pubDate>Senin 02 November 2026 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/02/278/3251677/bei-tgIo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indonesia dan India menjadi dua negara di dunia yang mempublikasikan data identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kepada publik. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/02/278/3251677/bei-tgIo_large.jpg</image><title>Indonesia dan India menjadi dua negara di dunia yang mempublikasikan data identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kepada publik. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia dan India menjadi dua negara di dunia yang mempublikasikan data identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kepada publik. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat transparansi pasar modal domestik.&#13;
&#13;
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari agenda pembenahan struktur pasar modal yang dipercepat sejak awal 2026. Langkah tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada investor mengenai struktur kepemilikan saham emiten.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di dunia ini hanya Indonesia dan India yang melakukan itu,&amp;rdquo; kata Jeffrey dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026).&#13;
&#13;
Jeffrey menjelaskan, BEI secara bertahap tidak hanya membuka identitas pemegang saham, tetapi juga melengkapi informasi tersebut dengan rincian kategori investor.&#13;
&#13;
Ke depan, BEI berencana melengkapi data kepemilikan saham dengan informasi mengenai keterkaitan atau hubungan afiliasi antar pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran struktur kepemilikan yang lebih akurat.&#13;
&#13;
Meski demikian, Jeffrey menggarisbawahi pentingnya menjaga akurasi dan keandalan data yang disampaikan kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari sisi transparansi kita paling transparan. Tetapi memang tantangannya adalah kualitas dari transparansi tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain membuka data kepemilikan saham di atas 1%, BEI juga memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan menjadi 39 kategori. Bursa turut mengumumkan daftar saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.&#13;
&#13;
Jeffrey menjelaskan, saham yang masuk kategori HSC tidak serta-merta memiliki porsi saham beredar di publik (free float) yang rendah.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan, sebuah perusahaan dengan 10 pemegang saham yang masing-masing memiliki 2% saham akan mencatatkan total kepemilikan sebesar 20%. Meski demikian, distribusi kepemilikannya tetap dapat dikategorikan terkonsentrasi karena saham dikuasai oleh kelompok pemegang saham yang terbatas.&#13;
&#13;
Rangkaian kebijakan keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan pasar modal nasional di tengah proses konsultasi penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), terkait evaluasi status pasar modal Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa MSCI telah mengakui sejumlah langkah reformasi yang dilakukan Indonesia.&#13;
&#13;
Reformasi tersebut mencakup keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta pelaporan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun MSCI juga sudah merecognize atau mengakui reformasi yang dilakukan di pasar modal Indonesia terkait keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, keterbukaan klasifikasi investor yang lebih rinci dari 9 menjadi 39, kemudian pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), dan juga peta jalan menuju persyaratan free float yang tadi saya sampaikan akan diimplementasikan secara bertahap menuju 15 persen,&amp;quot; jelas Agus.&#13;
&#13;
Proses konsultasi publik MSCI masih berlangsung hingga April 2027. Sementara itu, pengumuman keputusan akhir dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia dan India menjadi dua negara di dunia yang mempublikasikan data identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kepada publik. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat transparansi pasar modal domestik.&#13;
&#13;
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari agenda pembenahan struktur pasar modal yang dipercepat sejak awal 2026. Langkah tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada investor mengenai struktur kepemilikan saham emiten.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di dunia ini hanya Indonesia dan India yang melakukan itu,&amp;rdquo; kata Jeffrey dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026).&#13;
&#13;
Jeffrey menjelaskan, BEI secara bertahap tidak hanya membuka identitas pemegang saham, tetapi juga melengkapi informasi tersebut dengan rincian kategori investor.&#13;
&#13;
Ke depan, BEI berencana melengkapi data kepemilikan saham dengan informasi mengenai keterkaitan atau hubungan afiliasi antar pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran struktur kepemilikan yang lebih akurat.&#13;
&#13;
Meski demikian, Jeffrey menggarisbawahi pentingnya menjaga akurasi dan keandalan data yang disampaikan kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari sisi transparansi kita paling transparan. Tetapi memang tantangannya adalah kualitas dari transparansi tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain membuka data kepemilikan saham di atas 1%, BEI juga memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan menjadi 39 kategori. Bursa turut mengumumkan daftar saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.&#13;
&#13;
Jeffrey menjelaskan, saham yang masuk kategori HSC tidak serta-merta memiliki porsi saham beredar di publik (free float) yang rendah.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan, sebuah perusahaan dengan 10 pemegang saham yang masing-masing memiliki 2% saham akan mencatatkan total kepemilikan sebesar 20%. Meski demikian, distribusi kepemilikannya tetap dapat dikategorikan terkonsentrasi karena saham dikuasai oleh kelompok pemegang saham yang terbatas.&#13;
&#13;
Rangkaian kebijakan keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan pasar modal nasional di tengah proses konsultasi penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), terkait evaluasi status pasar modal Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa MSCI telah mengakui sejumlah langkah reformasi yang dilakukan Indonesia.&#13;
&#13;
Reformasi tersebut mencakup keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta pelaporan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun MSCI juga sudah merecognize atau mengakui reformasi yang dilakukan di pasar modal Indonesia terkait keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, keterbukaan klasifikasi investor yang lebih rinci dari 9 menjadi 39, kemudian pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), dan juga peta jalan menuju persyaratan free float yang tadi saya sampaikan akan diimplementasikan secara bertahap menuju 15 persen,&amp;quot; jelas Agus.&#13;
&#13;
Proses konsultasi publik MSCI masih berlangsung hingga April 2027. Sementara itu, pengumuman keputusan akhir dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
