<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta BSU 2026 Cair Rp900.000, Cek Syarat hingga Batas Gaji Penerima Bantuan</title><description>Pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. Cek penerima bsu.kemnaker.go.id.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/320/3251407/3-fakta-bsu-2026-cair-rp900-000-cek-syarat-hingga-batas-gaji-penerima-bantuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/320/3251407/3-fakta-bsu-2026-cair-rp900-000-cek-syarat-hingga-batas-gaji-penerima-bantuan"/><item><title>3 Fakta BSU 2026 Cair Rp900.000, Cek Syarat hingga Batas Gaji Penerima Bantuan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/320/3251407/3-fakta-bsu-2026-cair-rp900-000-cek-syarat-hingga-batas-gaji-penerima-bantuan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/320/3251407/3-fakta-bsu-2026-cair-rp900-000-cek-syarat-hingga-batas-gaji-penerima-bantuan</guid><pubDate>Senin 02 November 2026 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/01/320/3251407/bsu-eK5F_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 Fakta BSU 2026 Cair Rp900.000, Cek Syarat hingga Batas Gaji Penerima Bantuan (Foto: Tangkapan Layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/01/320/3251407/bsu-eK5F_large.jpg</image><title>3 Fakta BSU 2026 Cair Rp900.000, Cek Syarat hingga Batas Gaji Penerima Bantuan (Foto: Tangkapan Layar)</title></images><description>JAKARTA - Pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. BSU 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh.&#13;
&#13;
BSU 2026 dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember yang dibayarkan sekaligus, sehingga pekerja mendapatkan BSU dengan total Rp900.000.&#13;
&#13;
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbikan aturan pencairan BSU 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pencairan BSU 2026 sebesar Rp900.000, Jakarta, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
1. Menaker soal Pencairan BSU Rp900.000&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,&amp;quot; ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Syarat Penerima BSU 2026&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.&#13;
&#13;
Khusus pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.&#13;
&#13;
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
3. Cek Penerima BSU&#13;
&#13;
Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan program BSU 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.&#13;
&#13;
Kemnaker mengimbau agar pemberian bantuan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. BSU 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh.&#13;
&#13;
BSU 2026 dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember yang dibayarkan sekaligus, sehingga pekerja mendapatkan BSU dengan total Rp900.000.&#13;
&#13;
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbikan aturan pencairan BSU 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pencairan BSU 2026 sebesar Rp900.000, Jakarta, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
1. Menaker soal Pencairan BSU Rp900.000&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,&amp;quot; ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Syarat Penerima BSU 2026&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.&#13;
&#13;
Khusus pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.&#13;
&#13;
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
3. Cek Penerima BSU&#13;
&#13;
Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan program BSU 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.&#13;
&#13;
Kemnaker mengimbau agar pemberian bantuan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
