<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Buka Suara Soal Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Bakal Kena PPN?</title><description>DJP menjelaskan, sistem tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/320/3251615/djp-buka-suara-soal-pajak-digital-9-november-transfer-uang-bakal-kena-ppn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/320/3251615/djp-buka-suara-soal-pajak-digital-9-november-transfer-uang-bakal-kena-ppn"/><item><title>DJP Buka Suara Soal Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Bakal Kena PPN?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/320/3251615/djp-buka-suara-soal-pajak-digital-9-november-transfer-uang-bakal-kena-ppn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/11/02/320/3251615/djp-buka-suara-soal-pajak-digital-9-november-transfer-uang-bakal-kena-ppn</guid><pubDate>Senin 02 November 2026 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/02/320/3251615/pajak-MrfP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/02/320/3251615/pajak-MrfP_large.jpg</image><title> Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan jenis pajak baru maupun kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).&#13;
&#13;
DJP menjelaskan, sistem tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pemungutan pajak berganda atas layanan digital dari luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;quot; kata Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
Inge juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pengenaan PPN atas aktivitas transfer uang. Dia menegaskan, pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Menurut Inge, SPP-TDLN juga dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi bagi konsumen di dalam negeri.&#13;
&#13;
Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,&amp;quot; ungkap Inge.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, sistem tersebut juga memudahkan konsumen karena mereka tidak perlu mengurus sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut pajak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebelum diterapkan secara menyeluruh, DJP telah melakukan uji coba melalui lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi. Tahapan tersebut bertujuan memastikan integrasi sistem serta kelancaran pertukaran data antarpihak.&#13;
&#13;
Inge menyebut, pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani masa stabilisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada tahap awal (25 September 2026) Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,&amp;quot; tutup Inge.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperluas cakupan pemungutan pajak digital di Indonesia.&#13;
&#13;
Hashim menyebut, sejumlah lembaga perbankan pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai terlibat dalam pemungutan dan penyetoran pajak digital pada 9 November 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,&amp;quot; ujar Hashim saat menghadiri pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan jenis pajak baru maupun kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).&#13;
&#13;
DJP menjelaskan, sistem tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pemungutan pajak berganda atas layanan digital dari luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;quot; kata Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
Inge juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pengenaan PPN atas aktivitas transfer uang. Dia menegaskan, pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Menurut Inge, SPP-TDLN juga dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi bagi konsumen di dalam negeri.&#13;
&#13;
Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,&amp;quot; ungkap Inge.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, sistem tersebut juga memudahkan konsumen karena mereka tidak perlu mengurus sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut pajak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebelum diterapkan secara menyeluruh, DJP telah melakukan uji coba melalui lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi. Tahapan tersebut bertujuan memastikan integrasi sistem serta kelancaran pertukaran data antarpihak.&#13;
&#13;
Inge menyebut, pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani masa stabilisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada tahap awal (25 September 2026) Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,&amp;quot; tutup Inge.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperluas cakupan pemungutan pajak digital di Indonesia.&#13;
&#13;
Hashim menyebut, sejumlah lembaga perbankan pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai terlibat dalam pemungutan dan penyetoran pajak digital pada 9 November 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,&amp;quot; ujar Hashim saat menghadiri pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
