<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Desak Pajak Pembalut Wanita Jadi 0 Persen, Bukan Barang Mewah!</title><description>Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak penetapan pajak nol persen untuk pembalut wanita.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/04/320/3251968/buruh-desak-pajak-pembalut-wanita-jadi-0-persen-bukan-barang-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/11/04/320/3251968/buruh-desak-pajak-pembalut-wanita-jadi-0-persen-bukan-barang-mewah"/><item><title>Buruh Desak Pajak Pembalut Wanita Jadi 0 Persen, Bukan Barang Mewah!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/04/320/3251968/buruh-desak-pajak-pembalut-wanita-jadi-0-persen-bukan-barang-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/11/04/320/3251968/buruh-desak-pajak-pembalut-wanita-jadi-0-persen-bukan-barang-mewah</guid><pubDate>Rabu 04 November 2026 09:43 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/04/320/3251968/pajak-b29s_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh Desak Pajak Pembalut Wanita Jadi 0 Persen, Bukan Barang Mewah! (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/04/320/3251968/pajak-b29s_large.jpg</image><title>Buruh Desak Pajak Pembalut Wanita Jadi 0 Persen, Bukan Barang Mewah! (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak penetapan pajak nol persen untuk pembalut wanita. Dia meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mengarahkan reformasi perpajakan yang berpihak dan meringankan beban hidup kaum pekerja.&#13;
&#13;
Selain menuntut pajak nol persen untuk pembalut wanita,&amp;nbsp;pihaknya juga meminta pajak nol persen Jaminan Hari Tua (JHT), kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun serta pesangon.&#13;
&#13;
Said menggarisbawahi bahwa pembalut merupakan produk sanitasi esensial bagi perempuan yang semestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan kesehatan reproduksi dan kesejahteraan masyarakat luas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah,&amp;rdquo; ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
Menurut Said, biaya pembelian pembalut merupakan pengeluaran rutin bulanan yang bersifat biologis dan mutlak tidak dapat dihindari oleh perempuan. Oleh sebab itu, negara dipandang perlu hadir memberikan relaksasi guna menekan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi buruh perempuan dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KSPI dan Partai Buruh mendesak dalam reformasi pajak ini, pembalut wanita pajaknya 0 persen,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Said turut meminta Presiden memberikan instruksi langsung kepada Menteri Keuangan agar aspirasi penghapusan pajak produk menstruasi tersebut segera direalisasikan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi konkret pemerintah dalam menjamin keterjangkauan kebutuhan dasar warga negaranya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak bangkrut negara kalau ngurusin pembalut wanita itu,&amp;rdquo; kata Said.&#13;
&#13;
Di samping pembebasan pajak pembalut, serikat buruh juga menyuarakan penolakan terhadap pemotongan pajak atas pencairan dana JHT dan meminta tarifnya dijadikan nol persen. Said menegaskan bahwa saldo JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang fungsinya sangat krusial sebagai bantalan ekonomi saat pekerja kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun ketika memasuki masa pensiun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemotongan pajak dinilai menambah tekanan finansial bagi buruh yang baru ter-PHK di tengah berhentinya pemasukan bulanan keluarga.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait polemik pengenaan pajak pada produk pembalut wanita, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan penjelasan resmi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Dalam ketentuannya, pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah dengan tarif PPN 12 persen dan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tercatat sebesar 11 persen.&#13;
&#13;
DJP meluruskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak yang secara spesifik menyasar perempuan atau proses biologis menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan umum atas konsumsi barang. Hingga saat ini, pembalut belum masuk ke dalam daftar jenis komoditas yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.&#13;
&#13;
Kendati demikian, otoritas fiskal menyatakan memahami pentingnya produk sanitasi bagi kesehatan dan kebersihan perempuan, serta membuka ruang bahwa setiap usulanbperlakuan perpajakan khusus ke depan perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan aspek regulasi, keadilan sosial, dan implikasinya terhadap penerimaan negara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak penetapan pajak nol persen untuk pembalut wanita. Dia meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mengarahkan reformasi perpajakan yang berpihak dan meringankan beban hidup kaum pekerja.&#13;
&#13;
Selain menuntut pajak nol persen untuk pembalut wanita,&amp;nbsp;pihaknya juga meminta pajak nol persen Jaminan Hari Tua (JHT), kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun serta pesangon.&#13;
&#13;
Said menggarisbawahi bahwa pembalut merupakan produk sanitasi esensial bagi perempuan yang semestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan kesehatan reproduksi dan kesejahteraan masyarakat luas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah,&amp;rdquo; ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
Menurut Said, biaya pembelian pembalut merupakan pengeluaran rutin bulanan yang bersifat biologis dan mutlak tidak dapat dihindari oleh perempuan. Oleh sebab itu, negara dipandang perlu hadir memberikan relaksasi guna menekan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi buruh perempuan dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KSPI dan Partai Buruh mendesak dalam reformasi pajak ini, pembalut wanita pajaknya 0 persen,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Said turut meminta Presiden memberikan instruksi langsung kepada Menteri Keuangan agar aspirasi penghapusan pajak produk menstruasi tersebut segera direalisasikan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi konkret pemerintah dalam menjamin keterjangkauan kebutuhan dasar warga negaranya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak bangkrut negara kalau ngurusin pembalut wanita itu,&amp;rdquo; kata Said.&#13;
&#13;
Di samping pembebasan pajak pembalut, serikat buruh juga menyuarakan penolakan terhadap pemotongan pajak atas pencairan dana JHT dan meminta tarifnya dijadikan nol persen. Said menegaskan bahwa saldo JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang fungsinya sangat krusial sebagai bantalan ekonomi saat pekerja kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun ketika memasuki masa pensiun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemotongan pajak dinilai menambah tekanan finansial bagi buruh yang baru ter-PHK di tengah berhentinya pemasukan bulanan keluarga.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait polemik pengenaan pajak pada produk pembalut wanita, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan penjelasan resmi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Dalam ketentuannya, pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah dengan tarif PPN 12 persen dan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tercatat sebesar 11 persen.&#13;
&#13;
DJP meluruskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak yang secara spesifik menyasar perempuan atau proses biologis menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan umum atas konsumsi barang. Hingga saat ini, pembalut belum masuk ke dalam daftar jenis komoditas yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.&#13;
&#13;
Kendati demikian, otoritas fiskal menyatakan memahami pentingnya produk sanitasi bagi kesehatan dan kebersihan perempuan, serta membuka ruang bahwa setiap usulanbperlakuan perpajakan khusus ke depan perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan aspek regulasi, keadilan sosial, dan implikasinya terhadap penerimaan negara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
