<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi DHE SDA</title><description>Ketiga negara tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/06/320/3252549/korea-selatan-jepang-dan-uni-eropa-masuk-daftar-relaksasi-dhe-sda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/11/06/320/3252549/korea-selatan-jepang-dan-uni-eropa-masuk-daftar-relaksasi-dhe-sda"/><item><title>Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi DHE SDA</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/06/320/3252549/korea-selatan-jepang-dan-uni-eropa-masuk-daftar-relaksasi-dhe-sda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/11/06/320/3252549/korea-selatan-jepang-dan-uni-eropa-masuk-daftar-relaksasi-dhe-sda</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2026 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/06/320/3252549/pelabuhan-njL5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/06/320/3252549/pelabuhan-njL5_large.jpg</image><title> Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketiga negara tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa. Penambahan ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, ketiga negara tersebut melengkapi daftar sebelumnya yang mencakup Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), dan Australia.&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan daftar negara tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas dalam transaksi perdagangan internasional dengan negara mitra strategis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya 5 negara, Amerika, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah 3 negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,&amp;quot; kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
Secara umum, ketentuan DHE SDA mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen dana hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.&#13;
&#13;
Adapun kewajiban penempatan dana atau retensi ditetapkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan melalui bank devisa milik negara (BUMN).&#13;
&#13;
Melalui PP Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah membatasi penggunaan DHE SDA nonmigas untuk lima tujuan. Kelima tujuan tersebut meliputi penukaran ke rupiah paling banyak 50 persen, pembayaran kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran dividen dalam valuta asing (valas), pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja sepanjang dana tetap berada di Rekening Khusus valas.&#13;
&#13;
Namun, melalui skema opsional yang diatur dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah memberikan relaksasi khusus kepada eksportir sektor pertambangan yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan negara mitra yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
Melalui skema tersebut, kewajiban penempatan DHE SDA diturunkan menjadi paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.&#13;
&#13;
Selain itu, eksportir dapat menempatkan dana maupun melakukan penukaran ke mata uang rupiah melalui bank devisa non-BUMN.&#13;
&#13;
Kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Eksportir wajib memenuhi tiga persyaratan kumulatif. Pertama, berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Kedua, memiliki sekurang-kurangnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang telah ditetapkan. Ketiga, pemegang saham asing tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.&#13;
&#13;
Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria, tetapi memilih tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A, tetap wajib mengikuti ketentuan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Eksportir yang memilih mengikuti ketentuan umum tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
Penyampaian surat pernyataan tersebut harus dilakukan paling lambat lima hari kerja sejak pengumuman.&#13;
&#13;
Apabila eksportir tidak menyampaikan surat pernyataan hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah secara otomatis menganggap eksportir tersebut memilih untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi berdasarkan Pasal 18A.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketiga negara tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa. Penambahan ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, ketiga negara tersebut melengkapi daftar sebelumnya yang mencakup Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), dan Australia.&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan daftar negara tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas dalam transaksi perdagangan internasional dengan negara mitra strategis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya 5 negara, Amerika, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah 3 negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,&amp;quot; kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
Secara umum, ketentuan DHE SDA mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen dana hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.&#13;
&#13;
Adapun kewajiban penempatan dana atau retensi ditetapkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan melalui bank devisa milik negara (BUMN).&#13;
&#13;
Melalui PP Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah membatasi penggunaan DHE SDA nonmigas untuk lima tujuan. Kelima tujuan tersebut meliputi penukaran ke rupiah paling banyak 50 persen, pembayaran kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran dividen dalam valuta asing (valas), pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja sepanjang dana tetap berada di Rekening Khusus valas.&#13;
&#13;
Namun, melalui skema opsional yang diatur dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah memberikan relaksasi khusus kepada eksportir sektor pertambangan yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan negara mitra yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
Melalui skema tersebut, kewajiban penempatan DHE SDA diturunkan menjadi paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.&#13;
&#13;
Selain itu, eksportir dapat menempatkan dana maupun melakukan penukaran ke mata uang rupiah melalui bank devisa non-BUMN.&#13;
&#13;
Kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Eksportir wajib memenuhi tiga persyaratan kumulatif. Pertama, berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Kedua, memiliki sekurang-kurangnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang telah ditetapkan. Ketiga, pemegang saham asing tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.&#13;
&#13;
Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria, tetapi memilih tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A, tetap wajib mengikuti ketentuan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Eksportir yang memilih mengikuti ketentuan umum tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
Penyampaian surat pernyataan tersebut harus dilakukan paling lambat lima hari kerja sejak pengumuman.&#13;
&#13;
Apabila eksportir tidak menyampaikan surat pernyataan hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah secara otomatis menganggap eksportir tersebut memilih untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi berdasarkan Pasal 18A.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
