<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BSU Rp900.000 Cair! Segera Cek Rekening</title><description>Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 Rp900.000 segera dicairkan ke rekening pekerja melalui bank Himbara.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/08/320/3252643/bsu-rp900-000-cair-segera-cek-rekening</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/11/08/320/3252643/bsu-rp900-000-cair-segera-cek-rekening"/><item><title>BSU Rp900.000 Cair! Segera Cek Rekening</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/11/08/320/3252643/bsu-rp900-000-cair-segera-cek-rekening</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/11/08/320/3252643/bsu-rp900-000-cair-segera-cek-rekening</guid><pubDate>Minggu 08 November 2026 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/07/320/3252643/bri-RLbF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BSU Rp900.000 Cair! Segera Cek Rekening (Foto: Ilustrasi Pencairan BSU/Dok BRI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/07/320/3252643/bri-RLbF_large.jpg</image><title>BSU Rp900.000 Cair! Segera Cek Rekening (Foto: Ilustrasi Pencairan BSU/Dok BRI)</title></images><description>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 Rp900.000 segera dicairkan.&amp;nbsp;BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November-Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan yang dicairkan sekaligus, sehingga mendapatkan Rp900.000.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,&amp;rdquo; ujar Indah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).&#13;
&#13;
Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya.&amp;nbsp;BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.&#13;
&#13;
Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.&#13;
&#13;
Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,&amp;rdquo; kata Indah.&#13;
&#13;
Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 Rp900.000 segera dicairkan.&amp;nbsp;BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November-Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan yang dicairkan sekaligus, sehingga mendapatkan Rp900.000.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,&amp;rdquo; ujar Indah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).&#13;
&#13;
Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya.&amp;nbsp;BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.&#13;
&#13;
Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.&#13;
&#13;
Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,&amp;rdquo; kata Indah.&#13;
&#13;
Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
