Share

21 Fintech Miliki Kredit Macet

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Selasa 07 Februari 2023 23:40 WIB

Puluhan perusahaan fintech lending masih memiliki kredit macet, dengan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban, di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo masih cukup tinggi. Terkait hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat sebanyak 21 fintech memiliki pinjaman macet di atas 5%, OJK akan menindak tegas 21 fintech bermasalah.

(rns)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini