Ketika dikonfirmasi, Loetan mengakui hal itu. Namun, dia berharap permasalahnnya hanya masalah teknis, karena waktu pencairan yang berbeda dengan siklus APBN.
"Memang, ada dana hibah yang belum dimasukkan dalam APBN. Tidak ada yang kita sembunyikan, itu hanya masalah perbedaan waktu pencairan saja," kata Loetan, kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
Dia juga menambahkan, bahwa sebetulnya, saat mengadakan reformasi keuangan, Bappenas menegaskan kepada BPK bahwa pemasukan dan pengeluaran bisa ditelusuri oleh BPK.
Tetapi, dana hibah yang diterima Bappenas dari berbagai negara, maupun lembaga multilateral lainnya mempunyai sarat yang sangat beragam. Salah satunya persaratan itu tidak boleh dimasukkan dalam APBN.
"Seperti hibah dari USAID, dia juga tidak mau dimasukkan dalam APBN," katanya, tanpa menjelaskan kenapa hibah USAID tidak mau dimasukkan dalam APBN.
(hsp)