Share

Perusahaan Bisa Ajukan Hukum Kepailitan

A Nabhani , Okezone · Rabu 29 Oktober 2008 12:50 WIB
https: img.okezone.com content 2008 10 29 277 158674 1x1xG9tAxi.jpg foto: corbis.com

JAKARTA - Di tengah ekonomi yang labil dan berpotensi terjadinya kepailatan perusahaan akibat kredit macet dari sektor perbankan, bisa dilakukan dengan penegakan hukum yang saling menguntungkan. Di antaranya dengan mengajukan hukum kepailitan kepada pengadilan niaga.

"Dua cara mengatasi kepailitan yang terbaik adalah dengan mengajukan hukum kepailitan kepada pengadilan niaga, dibandingkan dengan eksekusi," kata Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Junaedi, di sela-sela acara seminar Nasional Hukum dan Kepailitan, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (29/10/2008).

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menambahkan, dari dua cara tersebut, mengajukan kepailitan kepada pihak tata negara merupakan cara terbaik. Pasalnya, dengan mengajukan kepailitan, pihak perusahaan atau kreditur bisa memperhatikan sisi tenaga buruh, pajak negara yang harus dibayar, dan menyelamatkan aset-aset.

Menurutnya, apabila menggunakan cara eksekusi seperti tanah atau bangunan untuk membayar utang terhadap perbankan, maka yang akan diuntungkan hanya satu pihak dan tidak ada pihak lain yang diuntungkan.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar pengadilan niaga harus terbuka dan transparan dalam mengurusi permasalahan kepailitan suatu perusahaan. Hal ini dimaksudkan, agar perusahaan yang berada dalam kepailitan atau beban utang yang banyak bisa menyelamatkan asetnya melalui pengadilan niaga.

"Saya meyakini pengadilan niaga bisa menjadi alternatif menyelamatkan aset-aset perusahaan yang dinyatakan kolaps," ungkapnya. (css)

(ade)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini