JAKARTA - Di tengah ekonomi yang labil dan berpotensi terjadinya kepailatan perusahaan akibat kredit macet dari sektor perbankan, bisa dilakukan dengan penegakan hukum yang saling menguntungkan. Di antaranya dengan mengajukan hukum kepailitan kepada pengadilan niaga.
"Dua cara mengatasi kepailitan yang terbaik adalah dengan mengajukan hukum kepailitan kepada pengadilan niaga, dibandingkan dengan eksekusi," kata Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Junaedi, di sela-sela acara seminar Nasional Hukum dan Kepailitan, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (29/10/2008).
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
Dia menambahkan, dari dua cara tersebut, mengajukan kepailitan kepada pihak tata negara merupakan cara terbaik. Pasalnya, dengan mengajukan kepailitan, pihak perusahaan atau kreditur bisa memperhatikan sisi tenaga buruh, pajak negara yang harus dibayar, dan menyelamatkan aset-aset.
Menurutnya, apabila menggunakan cara eksekusi seperti tanah atau bangunan untuk membayar utang terhadap perbankan, maka yang akan diuntungkan hanya satu pihak dan tidak ada pihak lain yang diuntungkan.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar pengadilan niaga harus terbuka dan transparan dalam mengurusi permasalahan kepailitan suatu perusahaan. Hal ini dimaksudkan, agar perusahaan yang berada dalam kepailitan atau beban utang yang banyak bisa menyelamatkan asetnya melalui pengadilan niaga.
"Saya meyakini pengadilan niaga bisa menjadi alternatif menyelamatkan aset-aset perusahaan yang dinyatakan kolaps," ungkapnya. (css)
(ade)