Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Tetap Pertahankan Bank Century

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Senin, 07 September 2009 |09:08 WIB
LPS Tetap Pertahankan Bank Century
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham PT Bank Century Tbk (BCIC) berupaya untuk mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) dan meningkatkan kinerja perseroan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, dalam keterangan tertulisnya tentang LPS Nomor: Peng.001/LPS/IX/2009 tentang penyelamatan PT Bank Century Tbk (BCIC) yang dipublikasikan, di Jakarta, Senin (7/9/2009). Hal tersebut, disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan penangganan perseroan.

"Terhitung sejak tanggal 21 November 2008, LPS melakukan penyelamatan BCIC berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang (UU LPS)," ujarnya, dalam keterangan tersebut.

Dengan penyelamatan tersebut, jelasnya, pada saat ini perseroan telah berhasil memenuhi ketentuan tingkat kesehatan yang di tetapkan Bank Indonesia.

"Bank Century saat ini telah beroperasi secara normal dan telah membuka laba, menyalurkan kredit, meningkatkan dana masyarakat, menerapkan tata kelola yang baik serta meningkatkan pelayanan baik di cabang maupun area publik melalui ATM bersama dan call center," ungkapnya. 

(Candra Setya Santoso)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement