JAKARTA - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menyampaikan protes kepada Komisi VII DPR, atas keputusan BPH Migas yang menunjuk badan usaha asing dan swasta, yaitu Petronas Niaga Indonesia dan AKR Corporindo sebagai penyalur BBM PSO (bersubsidi) pendamping Pertamina.
Ketua Hiswana Migas Moh Nur Adib menilai, keputusan penunjukkan dua badan usaha tersebut bukanlah keputusan yang tepat untuk menyalurkan BBM bersubsidi yang semestinya dilakukan oleh BUMN agar keuntungannya dapat dikembalikan kepada pemerintah.
Selain itu juga, yang dikhawatirkan dengan masuknya pihak asing dan swasta tersebut nantinya akan mempersulit dalam hal pengawasan jika terjadi kelangkaan.
"Kalau terjadi kelangkaan akan rancu tanggung jawab, karena daerahnya rawan. Kalau ada asing dan swasta akan mempersulit pengawasan," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2010).
Sebagaimana diketahui, AKR Corporindo akan menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar sebesar 56.500 kiloliter (KL) di Sumatera Utara, Deli Serdang, Medan, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Bandar Lampung, Banjarmasin, dan Pontianak.
Petronas sendiri juga akan mendistribusikan BBM jenis premium sebesar 20.400 KL khusus di Medan. Adapun alokasi BBM bersubsidi sendiri untuk 2010 diatur sebesar 36 juta KL yang sisanya didistribusikan oleh Pertamina baik sendiri maupun melalui Hiswana Migas.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan, daerah kerja dua badan usaha tersebut sebenarnya bukanlah daerah yang benar-benar rawan kelangkaan. Namun justru daerah tersebut dinilai sebagai padat distribusi karena sudah diisi oleh para anggota Hiswana Migas.
Dengan demikian, dikhawatirkan justru dengan masuknya dua badan usaha tersebut justru akan membuat banyak anggota Hiswana migas yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing.
"Kita mempertanyakan kebijakan dari BPH Migas di jalur distribusi yang sudah padat, kenapa bukan yang jarang saja? Itu kan sudah padat. Bagaimana nasib anggota kami di sana? Akan banyak yang tutup," tambahnya.
Dikatakannya, masalah kelangkaan yang terjadi di daerah tersebut lebih disebabkan oleh masalah teknis seperti infrastruktur darat maupun laut. Disebutkannya, bahwa sebelum masuknya kedua badan usaha tersebut saja anggota Hiswana Migas yang beroperasi di sana sudah tidak ekonomis karena distribusinya sudah kurang dari 10 ribu KL per hari.
"Kelangkaan bukan karena kurangnya penyalur, tapi lebih karena masalah teknis distribusi di darat dan laut, seperti gelombang tinggi laut," ujarnya.
Untuk itu, Hiswana Migas meminta kepada DPR untuk mengkaji kembali kebijakan BPH Migas itu dan mengusulkan untuk segera mengamandemen UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 agar kepentingan nasional dapat terakomodasi. "Kita usulkan UU Migas Nomor 22 tahun 2001 agar minta di amandemen agar kepentingan nasional dapat terpenuhi," tegasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.