JAKARTA - Pemerintah menargetkan untuk bisa terbebas dari aturan yang mengikat terkait pinjaman maupun hibah pada 2012. Dengan adanya Jakarta Commitment maka para negara kreditur wajib untuk mengikuti tata cara yang telah ditetapkan apabila ingin melimpahkan hibah ataupun pinjaman.
"Sebetulnya pada 2012 kita ada di depan, negara kreditur tidak bisa atur-atur kita. Itu sudah ada di Rencana Menengah Jangka Panjang (RPJMN), mereka harus ikut kita," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, saat konferensi pers di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Sementara itu, lebih lanjut Sekretaris Menteri PPN/Kepala Bappenas Syahrial Loetan menjelaskan bahwa pada 2009, 26 negara mitra pembangunan Indonesia sudah menyatakan berkomitmen dengan pemerintah Indonesia terkait hal tersebut. "26 negara itu sudah mencapai sekitar 98 persen dari total negara partner," tambahnya.
Dijelaskannya bahwa selama ini salah satu hal yang menjadi kendala bagi negara kreditur, dalam pemberian hibah ataupun pinjaman adalah tata cara yang tidak efisien dan efektif di Indonesia. "Selama ini ada yang overlap, hibah atau pinjaman ke satu proyek yang sama," tandasnya.
(css)