Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tutut Diduga Nikmati Uang TPI

M Purwadi , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2010 |10:19 WIB
Tutut Diduga Nikmati Uang TPI
A
A
A

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terhadap Siti Hardiyanti Rukmana dan empat tergugat lainnya digelar di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Gugatan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran perusahaan TPI sebesar USD50 juta untuk kepentingan pribadi tergugat. Keempat tergugat lainnya adalah Indra Rukmana sebagai tergugat II (suami dari tergugat I), Shadik Wahono tergugat III (selaku asisten pribadi tergugat I), Fillago Limited tergugat IV, dan Crown Capital Global Limited sebagai tergugat V. Tergugat I, II, dan II, diduga telah melanggar hukum dengan mengambil uang milik penggugat sebesar USD50 juta dan memasukan ke rekening pribadi tergugat I.

Ketua Majelis Hakim Pramodana K.K.Atmadja yang menangani kasus tersebut mengusulkan agar kedua pihak melakukan tahap mediasi.

”Karena para pihaknya sudah lengkap, maka proses selanjutnya adalah mediasi,” paparnya di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, kuasa hukum TPI mengajukan surat gugatan perdata terhadap mantan Presiden Direktur TPI, Siti Hardiyanti Rukmana dkk, dalam gugatannya perusahaan itu menuntut pengadilan agar menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil yang nilainya mencapai USD50 juta, dan imateriil yang jumlahnya hingga USD75 juta. Gugatan ini berawal ketika tergugat I yakni, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut diduga menggunakan dana perusahaan dan dialihkan ke rekening pribadi.

Dana itu merupakan uang pinjaman dari Kerajaan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency (BIA) untuk penggugat. TPI berharap dapat menarik kembali dana itu untuk kepentingan pengembangan bisnis melalui gugatan. Kuasa hukum TPI Marx Andryan menegaskan, kasus ini tak terkait dengan kasus pailit yang diajukan perusahaan asing asal Singapura Crown Capital Global Limited. Dia mengatakan, pihaknya hanya mencoba mendapatkan kembali sejumlah modal usaha yang seharusnya masuk ke manajemen. ”Tak tanggung-tanggung, nilai modal usaha sebesar USD50 juta tidak masuk ke TPI, tapi masuk ke Tutut. Kami minta dikembalikan,” paparnya.

Marx menjelaskan, TPI mendapat pinjaman tanpa jaminan senilai USD50 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam, melalui BIA pada 16 April 1993. Tutut yang memanfaatkan jabatannya sebagai Presiden Direktur TPI saat itu mengirimkan surat agar memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya pada 27 April 1993. Ditransfer ke Chase Manhattan Bank, Singapore dengan nomor rekening 151-84576- 7 atas nama Siti Hardiyanti Rukmana. ”Seharusnya uang itu untuk TPI selaku klien kami,” ujarnya.

Uang itu lanjutnya tidak hanya dinikmati oleh Tutut, melainkan juga dinikmati Indra Rukmana (suami Tutut), dan Shadik Wahono yang dianggap sebagai tangan kanannya. Konon, kedua orang itu telah menggunakan uang sebesar USD50 juta untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perabot, mobil mewah dan perhiasan, serta rumah mewah yang beralamat di Jalan Yusuf Adiwinata No 14 Menteng, Jakarta Pusat. ”Hingga sekarang, uang itu tidak pernah dikembalikan ke TPI,” ungkapnya.

Pihak TPI sudah mencoba menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, namun belum ada jalan keluar. Pihak TPI bahkan sudah memberikan surat somasi sebanyak tiga kali ke tergugat. Somasi terakhir 7 September 2009 dan tidak juga ditanggapi. ”Yang terakhir juga tidak ada tanggapan. Makanya kami melakukan gugatan ke pengadilan,” imbuhnya. Tak cuma meminta pengembalian USD50 juta, pihaknya juga menghitung biaya bunga sebanyak 12 persen per tahun. ”Hitung saja sendiri nilainya sekarang setelah 16 tahun,” tandasnya. Dia juga menyatakan, TPI sangat membutuhkan uang itu untuk pengembangan bisnis.

Kuasa hukum Siti Hardiyanti, Rendy Kailimang seusai persidangan tidak bersedia mengomentari dugaan penggelapan dana perusahaan TPI yang diduga dilakukan kliennya. ”Lihat saja nanti dalam persidangan, siapa yang salah dan benar,” ujarnya . Terkait tawaran hakim melakukan mediator dari luar pengadilan, pihaknya bakal memberikan jawabannya pada persidangan berikutnya. Sementara itu Kuasa hukum Shadik Wahono, M.H Marrangin Simatoepang menilai, gugatan yang dilayangkan TPI terhadap para tergugat dinilai berlebihan.

Sebab, dugaan penggelapan sejumlah uang sebesar USD50 juta hanya kesia-siaan. ”Lihat saja nanti, kita punya semua bukti untuk memenangkan persidangan ini,” ungkapnya seusai persidangan.

(M Budi Santosa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement