JAKARTA - Draf revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI) akan diserahkan kepada Presiden dalam dua minggu mendatang. Saat ini, Rapat Koordinasi di bawah Menko Perekonomian tengah melakukan pembahasan mengenai Perusahaan Terbuka.
"Dua minggu lagi kita serahkan kepada Presiden untuk ditandatangani," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rakor DNI di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Saat ini DNI pada sektor kesehatan, pertanian, maupun polisi sekurity telah selesai dibahas. Dijelaskannya, DNI terbaru lebih simpel karena akan diurus per sektoral. Meski demikian, dirinya menyakini tidak akan terjadi tumpang tindih karena tetap berada dalam pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, pemerintah berencana untuk membatasi kepemilikan perusahaan terbuka swasta milik asing yang mana kepemilikan tidak boleh melebihi 49 persen.
"Ini harus diatur bagaimana kalau right issue yang membuka peluang naiknya saham asing melalui right issue di pasar modal ini kita tetap harus mengacu pada DNI yang ada itu," jelasnya.
Hal itu, dilakukan untuk melindungi perusahaan lokal agar tidak tergerus dengan asing. Namun jika saham asing telah melebihi ketentuan, perusahaan asing tersebut harus memberikan kesempatan pada partner lokal agar dalam jangka waktu tertentu dapat melakukan buy back.
"Kalau asing melebihi ketentuan yang ada di DNI tidak pas lagi. Harus diatur apakah ketika right issue itu nanti diberi batas waktu sekian karena perusahaan nasionalnya tidak kuat untuk tambah modal dicari di right issue dan nanti dalam sekian tahun dikembalikan lagi (buy back)," paparnya.
Meski demikian, aturan tersebut barulah sebatas wacana, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Ini belum putusan, baru beberapa pemikiran-pemikran, masih perlu bicara dengan Bapepam," tandasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.