BALIKPAPAN - Meski kasus mafia hukum pajak terus menggelinding dan jadi isu utama saat ini, ternyata hal itu tidak mempengaruhi minat Wajib Pajak (WP) di provinsi Kaltim untuk membayarkan pajaknya.
Setidaknya hal ini bisa dilihat dari SPT yang diserahkan wajib pajak kepada kantor-kantor pelayananan pajak di wilayah Kalimantan Timur.
Follow Berita Okezone di Google News
"Kasus Gayus tidak mempengaruhi masyarakat untuk tetap membayarkan pajaknya melalui kita. Dari catatan, tahun lalu hingga Desember mereka yang menyerahkan Surat Pelaporan Tahun (SPT) pajak orang pribadi dan Badan di Kaltim sebesar 47 persen. Sedangkan hingga Maret 2010 jam 19.00 WITA mencapai 33 persen," terang Kepala Kanwil Pajak Kaltim Bambang Isutopo, di ruang kerjanya, di Balikpapan, Kamis (1/4/2010).
Bahkan menurut Bambang, Kaltim menjadi provinsi yang tertinggi dalam pengembalian SPT pajak. Dirinya optimistis pengembalian SPT pajak bisa mencapai angka minimal 55 persen.
"Angka ini cukup mengembirakan bagi saya dari wajib pajak di Kaltim yang terdaftar 351.326 SPT yang masuk 131.531 (33 persen) hingga 31 Maret 2010 dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) Kaltim 762 ribu. Tapi belum dipilah mana OP, mana badan. Untuk batas akhir SPT Badan 30 April. Kita optimistis angka minimal 55 persen akan tercapai hingga akhir tahun," ungkapnya.
Tingginya tingkat pengembalian SPT di Kaltim selain karena ada sosialisasi pajak yang cukup gencar juga tidak lepas dari adanya sanksi di UU Pajak. "Memang ada sanksi denda Rp100 ribu bagi yang telat menyerahkan SPT, ya itu ikut mempengaruhi juga WP serahkan SPT," tandasnya.
(ade)