Share

31 Maret, Penerimaan SPT Naik 29,75%

Ajat M Fajar, Okezone · Jum'at 02 April 2010 11:28 WIB
https: img.okezone.com content 2010 04 02 20 318687 95nGqb06BU.jpg Kartu NPWP. Foto: Rani Hardjanti/okezone.com

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Maret 2010 SPT tahunan PPH yang diterima sebanyak 5.910.629 SPT atau meningkat 29,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 4.555.274 SPT.

Diungkapkan Dirjen Pajak M Tjiptardjo saat konferensi pers, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin, penerimaan SPT tahunan PPH oleh wajib pajak dilakukan melalui berbagai cara yaitu langsung ke kantor pajak KPP, melalui pos, dan melalui drop box.

Follow Berita Okezone di Google News

"Jumlah tersebut masih terus bertambah karena masih banyak kantor-kantor di daerah yang masih dalam proses penghitungan jumlah SPT yang diterima, sehingga belum dapat dilaporkan," ungkap Tjiptardjo.

Diakuinya, penyebab peningkatan kepatuhan wajib pajak penyampaian SPT ini yakni adanya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pajak yang terus meningkat.

Kemudian sosialisasi gencar yang dilakukan seluruh kantor-kantor di lingkungan Ditjen Pajak, kemudahan dalam mengisi SPT terutama bagi karyawan dari satu pemberi kerja, maupun tempat penyampaian SPT yang tersedia di mana-mana melalui drop box.

(ade)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini