JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Maret 2010 SPT tahunan PPH yang diterima sebanyak 5.910.629 SPT atau meningkat 29,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 4.555.274 SPT.
Diungkapkan Dirjen Pajak M Tjiptardjo saat konferensi pers, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin, penerimaan SPT tahunan PPH oleh wajib pajak dilakukan melalui berbagai cara yaitu langsung ke kantor pajak KPP, melalui pos, dan melalui drop box.
Follow Berita Okezone di Google News
"Jumlah tersebut masih terus bertambah karena masih banyak kantor-kantor di daerah yang masih dalam proses penghitungan jumlah SPT yang diterima, sehingga belum dapat dilaporkan," ungkap Tjiptardjo.
Diakuinya, penyebab peningkatan kepatuhan wajib pajak penyampaian SPT ini yakni adanya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pajak yang terus meningkat.
Kemudian sosialisasi gencar yang dilakukan seluruh kantor-kantor di lingkungan Ditjen Pajak, kemudahan dalam mengisi SPT terutama bagi karyawan dari satu pemberi kerja, maupun tempat penyampaian SPT yang tersedia di mana-mana melalui drop box.
(ade)