JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberikan sanksi kepada para Wajib Pajak (WP) yang telat menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadinya. Adapun penyerahan terakhir telah dilakukan pada 31 Maret 2010 kemarin.
Diungkapkan Dirjen Pajak M Tjiptardo saat konferensi pers, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin, sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Follow Berita Okezone di Google News
Kendati demikian, Wajib Pajak orang pribadi masih dapat menyampaikan SPT tahunan PPH-nya. Sedangkan bagi Wajib Pajak badan paling lambat menyampaikan SPT tahunan PPH 30 April 2010.
Dia menambahkan, adanya kekhawatiran bila jumlah Wajib Pajak akan menurun ternyata tidak terbukti. Karena pada 2010 ini, formulir SPT tahunan PPH diambil sendiri oleh WP sehingga akan membuat penurunan kepatuhan penyampaian SPT.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Maret 2010 SPT tahunan PPH yang diterima sebanyak 5.910.629 SPT atau meningkat 29,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 4.555.274 SPT.
"Hal ini tentu didukung dengan mudahnya menyampaikan SPT melalui penyediaan drop box di berbagai tempat keramaian sehingga mudah ditemui masyarakat dan tidak mengantri dan waktunya singkat," pungkasnya.
(ade)